Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mewujudkan Pemerataan Pendidikan Tanggung Jawab Bersama
8 Mei 2025 11:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Gani Roberto Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk manusia yang berbudaya dan berkarakter dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak heran jika suatu negara sangat mengutamakan pendidikan bagi masyarakatnya. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan mampu mendukung pembangunan bangsa.
ADVERTISEMENT
Bagi bangsa Indonesia, pendidikan menjadi fondasi strategis untuk mendukung kemajuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pendidikan harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu. Hal ini menjadi tanggung jawab negara dalam mewujudkan amanat konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Potensi tersebut mencakup kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Maka dari itu, jelas bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan untuk pengembangan diri, tetapi juga menjadi sarana utama dalam membangun kemajuan bangsa.
ADVERTISEMENT
Pendidikan merupakan proses penyampaian informasi dan pengetahuan melalui interaksi antar individu, dengan tujuan membentuk pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Meski demikian, pemerataan pendidikan masih menjadi tantangan besar yang harus diselesaikan bersama.
Masalah Pemerataan Pendidikan
Data dari Ombudsman RI (27 Februari 2024) menunjukkan bahwa persoalan pemerataan pendidikan masih terus berlangsung. Begitu pula laporan dari Kompas (20 Juli 2024), yang menyebutkan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih timpang, terutama antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Ketimpangan ini menghambat tercapainya hak-hak anak atas pendidikan yang layak.
Padahal, Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 34 dan Pasal 38, telah menjamin hak anak atas pendidikan dan perlindungan. Sayangnya, implementasi dari jaminan tersebut di lapangan masih belum optimal. Banyak anak-anak di daerah terpencil belum memperoleh akses pendidikan yang setara. Karena itu, pemerataan kesempatan belajar harus menjadi prioritas dalam pembangunan nasional, agar setiap anak, di manapun mereka tinggal, memiliki hak dan peluang yang sama untuk mengenyam pendidikan yang layak.
ADVERTISEMENT
Tanggung Jawab Bersama
Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan langkah strategis dan berkelanjutan, khususnya di wilayah terpencil dan tertinggal.
Pertama, peran sekolah penggerak sangat penting dalam mendampingi sekolah-sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Sekolah penggerak dapat menjadi pusat pelatihan dan mentoring, khususnya dalam mengimplementasikan Kurikulum, serta menyebarkan praktik pembelajaran yang inovatif dan sesuai dengan konteks lokal.
Kedua, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan infrastruktur dasar pendidikan, seperti jaringan internet yang stabil, akses jalan menuju sekolah, listrik, serta sarana belajar yang memadai. Tanpa dukungan infrastruktur, kualitas pembelajaran tidak akan optimal, terutama dalam pemanfaatan teknologi.
Ketiga, peningkatan jumlah dan kompetensi guru di daerah terpencil harus menjadi prioritas nasional. Guru tidak hanya harus tersedia, tetapi juga memiliki kemampuan profesional, pedagogis, sosial, dan kepribadian yang unggul. Pemerintah perlu menyediakan program afirmasi, pelatihan berkelanjutan, dan insentif khusus untuk menarik dan mempertahankan tenaga pendidik di daerah terpencil.
ADVERTISEMENT
Langkah-langkah strategis ini ditujukan untuk mengatasi ketimpangan pendidikan yang masih terjadi di Indonesia. Tanpa perhatian serius terhadap wilayah-wilayah yang tertinggal, sulit untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif, adil, dan bermutu sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, sekolah, masyarakat, dan sektor swasta sangat diperlukan demi tercapainya pemerataan pendidikan di seluruh pelosok negeri.