Konten dari Pengguna

Perkawinan dalam Islam, Ketahui Implikasi Batas Usia dalam Perkawinan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Putri Sunjaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pernikahan. Sumber: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Sumber: Shutterstock

Perkawinan merupakan salah satu sunatullah yang berlaku pada semua makhluk Allah, baik pada manusia hewan tumbuhan, perkawinan merupakan cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk berkembang baik melestarikan kehidupannya setelah masing-masing pasangan siap melakukan peran positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan, Allah tidak menjadikan manusia seperti makhluk lainnya yang hidup bebas mengikuti nalurinya dalam hubungan secara anarki tanpa aturan. Demi menjaga kehormatan martabat manusia. Islam mengatur hubungan antara laki-laki perempuan secara terhormat berdasarkan saling meridai.

Perkawinan merupakan salah satu hal yang dilakukan dengan serius yang mengakibatkan seseorang akan terkait seumur hidup dengan pasangannya, oleh karena itu perkawinan membutuhkan persiapan yang sangat matang, yaitu kematangan fisik, kedewasaan mental, pada dasarnya kematangan jiwalah yang sangat berarti untuk memasuki gerbang rumah tangga, yang perlu dipikirkan ialah batas usia yang masuk kategori dewasa akan terlaksana rumah tangga yang harmonis. Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, apabila seseorang sudah siap untuk melakukan perkawinan, maka seseorang telah mencapai ukuran dewasa.

Dewasa menurut Undang-Undang perkawinan nomor 1 tahun 1947 pada pasal 6 ayat 1, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua pengadilan Agama, adanya pembatasan usia minimal seseorang untuk dapat melaksanakan, yaitu kedua pasangan harus mencapai umur 19, karena negara pemerintah mempunyai kepentingan kewajiban untuk mengarahkan perkawinan untuk institusi sosial, yang melindungi sekaligus mengangkat harta martabat perempuan.

Di Indonesia masih banyak kejadian perkawinan, yang dilakukan kedua pasangan di bawah umur, semua ini karena pengaruh lingkungan atau karena didikan orang tua sejak kecil yang ditanamkan kepada anak mereka sehingga mendekati masa dewasa, kebiasaan yang masih sering berlaku seperti itu, memang baik-baik saja, namun di samping itu ada kebaikannya juga ada segi mudaratnya, Rasulullah pun menganjurkan umatnya bagi para pemuda untuk segera melangsungkan perkawinan apabila segala sesuatunya sudah memungkinkan.

Agama Islam tidak menentukan batas usia perkawinan dengan jelas, namun dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, memberikan ketentuan atau kriteria tersendiri terhadap batas usia seseorang yang akan melangsungkan perkawinan, ketentuan itu jelas dan telah diperbarui dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang batasan perkawinan, yaitu: “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, walaupun telah dirancang sedemikian rupa, dan menjadi kemungkinan dalam penyimpangan.

Dan sebab itu ditambahkan ayat 2: "Dalam hal ini telah menjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat, orang tua pihak pria dan orang tua pihak wanita dapat meminta keringanan kepada pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup".

Ilustrasi pasangan merayakan pernikahan. Sumber: Shutterstock

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Perkawinan Tahun 2019, apabila terdapat penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut di atas maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapatkan keringanan dari pengadilan. Sejauh ini, sering kali orang tua calon mempelai pria atau calon mempelai wanita mengajukan permohonan keringanan untuk menikah disebabkan berbagai pertimbangan yang bersifat mendesak.

Di antara alasan yang sering dikemukakan di dalam keringanan nikah adalah hubungan di antara calon mempelai Wanita sudah sangat erat, sehingga tidak dimungkinkan lagi untuk menunda pelaksanaan perkawinan atau bahkan duanya telah telanjur melakukan hubungan suami istri di luar nikah. Sehingga orang tua khawatir jika anak-anak mereka tersebut akan makin dalam terjerumus ke dalam perbuatan yang bertentangan dalam syariat Islam.

Pengadilan Agama dalam mengadili perkara permohonan keringanan nikah sering kali mempertimbangkan antara dua kemudaratan, kemudaratan yang berlangsung dampak peristiwa di usia anak-anak (perkawinan dini) dan kemudaratan yang akan berlangsung apabila keringanan perkawinan ditolak.

Majelis Hakim sering kali menerima permohonan keringanan nikah karena memandang bahwa kemudaratan yang akan terjadi apabila keringanan perkawinan ditolak lebih besar dibandingkan kemudaratan yang terjadi akibat perkawinan dini, di mana besar kemungkinan akan rusak keturunan (Al Nasl) serta kehormatan (Al Irdl) kedua calon mempelai tersebut.

Indonesia pada saat ini masuk dalam situasi darurat perkawinan anak, sehingga perlu dinaikkan batas umur untuk melangsungkan perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19, padahal kenaikan batas umur itu bukan satu-satunya jalan untuk menghambat terjadinya perkawinan anak-anak.

Naiknya batas umur ini malah semakin menambah jumlah perkara keringanan nikah pada pengadilan, yang menjadi masalah bukan pada batas umur tetapi pada budaya masyarakat, pendidikan dan berlangsung di lingkungan pekerjaan.

Undang-Undang Perkawinan

Perkawinan adalah suatu ikatan sakral, baik menurut ajaran islam maupun kedudukan undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 perkawinan adalah antara seseorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.

Kata Nikah berasal dari Bahasa Arab Zawaj, secara bahasa, yaitu “berkumpul dan menindih” atau dengan ungkapan lain makna “aqad atau setubuh” yang secara syara berarti akad pernikahan secara istilah, nikah atau zawaj berarti akad yang ditetapkan oleh Allah bagi seseorang laki-laki atas diri seorang perempuan atau sebaliknya untuk dapat menikmati secara biologis antara keduanya.

Akad nikah yang telah dilakukan akan memberikan status kepemilikan bagi kedua belah pihak (suami istri) di mana status kepemilikan akibat akad tersebut bagi laki-laki (suami) berhak memperoleh kenikmatan biologis dan segala yang terkait dengan itu secara itu sendirian tanpa dicampuri atau diikuti lainnya, yang dalam fikih disebut “milku al intifa”, yaitu berhak memiliki kegunaan atau pemakaian dalam suatu benda (istri) yang digunakan untuk dirinya sendiri, pernikahan salah satu sunatullah yang bersifat umum dan berlaku bagi semua makhluk termasuk didalamnya hewan dan tumbuhan serta keberadaan malam diganti dengan siang.

Tujuan Perkawinan dalam Islam

Tujuan perkawinan dalam islam selain untuk membentuk kebutuhan hidup jasmani dan rohani manusia, juga sekaligus untuk membentuk keluarga dan memelihara serta meneruskan keturunan dalam menjadikan hidupnya di dunia ini, juga mencegah perzinahan agar tercipta ketenangan dan ketentraman jiwa bagi yang bersangkutan, ketentraman dan masyarakat.

Adapun tujuan perkawinan ialah:

  1. Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal untuk itu keduanya harus saling membantu dan melengkapi, agar keduanya dapat mengembangkan kepribadiannya serta membantu dan mencapai kesejahteraan jiwa dan materi.

  2. Membentuk suatu keluarga atau rumah tangga yang bahagia.

  3. Menurut perintah Allah untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan didirikannya rumah tangga yang damai dan teratur.

  4. Untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia.

untuk mewujudkan tujuan perkawinan tersebut, maka diperlukan suatu pembatasan usia perkawinan, perkawinan yang sukses tidak akan dapat diharapkan dari mereka yang dimasuki dengan persiapan yang matang. Islam sebagai agama yang Rahmatan lil 'Alamin sangat mengedepankan kemaslahatan bagi umatnya, hal itu di implementasikan di dalam hukum syara yang terdapat dalam al quran dan hadis.

Sebagai sumber ajaran al quran hadis tidak memuat secara terperinci tentang peraturan-peraturan yang menyangkut permasalahan ibadah muamalat, hukum Islam oleh Allah hanya diberikan dasar-dasar atau prinsip-prinsip yang global.

Masalah batasan usia dalam perkawinan itu sangat penting karena untuk mencegah terjadinya praktik perkawinan yang terlalu muda atau perkawinan yang usianya belum mencapai apa yang telah ditentukan, di mana hal ini dikarenakan kurangnya informasi dan penyuluhan yang di terima oleh masyarakat sehingga menyebabkan terjadinya perkawinan yang masih di bawah usia minimum.