Sekolah atau Arena Kekerasan Terselubung? Garis Tipis yang Merusak Jiwa Anak

Mahasiswa UNIKA Santo Thomas Medan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Putri Theresia Siringoringo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sekolah kerap disebut sebagai rumah kedua bagi anak-anak. Di situlah mereka menimba ilmu, membangun karakter, dan merajut cita-cita. Namun, realitas pahit kembali menyentak kesadaran kita: sekolah ternyata juga bisa menjadi arena kekerasan terselubung yang merusak jiwa anak didik. Peristiwa memilukan yang menimpa Aulia—siswi MTs di Donggala—menjadi bukti nyata bahwa bullying bukan sekadar persoalan sepele, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa.
Aulia adalah potret nyata perjuangan seorang anak dalam keterbatasan. la yatim, tinggal bersama nenek dan adiknya, sementara ibunya telah lama meninggalkan rumah. Setiap hari, ia harus menempuh perjalanan kaki sejauh empat kilometer demi bersekolah. Namun, semangatnya untuk belajar justru dibalas dengan kekerasan. Dalam sebuah rekaman video yang beredar, tampak tiga teman sekelasnya melucuti jilbab dan pakaiannya, hingga membuat Aulia tak berdaya.
Ironisnya, insiden ini bermula dari hal yang terkesan sederhana. Ketika tiga siswi membolos, guru menanyakan keberadaan mereka, dan Aulia menjawab sesuai pengetahuannya. Namun, jawaban polos itu dianggap sebagai pengaduan. Dari situlah kebencian lahir, berujung pada tindak kekerasan yang bukan hanya merendahkan martabat korban, tetapi juga merusak makna pendidikan itu sendiri.
Peristiwa ini kembali mengingatkan kita bahwa budaya bullying masih sering dianggap wajar di lingkungan sekolah. Senioritas, candaan berlebihan, bahkan kekerasan fisik kerap ditoleransi seakan bagian dari dinamika pergaulan. Padahal, efeknya jauh lebih dalam: korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang membekas hingga dewasa.
Dalam kasus Aulia, perundungan tersebut jelas memenuhi unsur tindak pidana. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap Aulia—melucuti pakaian, memukul, dan mempermalukan di ruang kelas—jelas merupakan bentuk penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Selain itu, tindakan merendahkan martabat korban di depan umum dapat pula dikategorikan sebagai perbuatan yang memenuhi unsur dalam Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan demikian, perbuatan ketiga siswi tersebut bukan hanya pelanggaran norma sosial, melainkan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.
Awalnya, kasus ini sempat diselesaikan melalui mediasi. Aulia hadir bersama neneknya, para pelaku meminta maaf, dan kesepakatan damai dicapai. Namun, ibunda Aulia yang mengetahui kejadian tersebut menolak perdamaian dan meminta kasus diproses secara hukum. Langkah ini patut diapresiasi, sebab terlalu sering kasus bullying berhenti pada "damai keluarga", tanpa memberikan efek jera yang nyata.
Konsep restorative justice memang penting dalam sistem hukum kita, tetapi bukan berarti semua perkara dapat diselesaikan dengan cara itu. Dalam kasus perundungan yang berdampak traumatis bagi anak, penyelesaian damai tanpa hukuman justru berisiko membuka peluang pengulangan kasus. Aparat penegak hukum wajib memastikan adanya proses pidana yang tegas, bukan semata demi menghukum, tetapi juga untuk memberikan sinyal kuat bahwa kekerasan di sekolah tidak bisa ditoleransi.
Pihak sekolah telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan para pelaku. Namun, permintaan maaf publik saja tidak cukup. Sekolah harus melakukan introspeksi mendalam: Bagaimana mungkin kekerasan bisa terjadi di dalam kelas tanpa pengawasan? Apakah ada sistem pengendalian, konseling, dan pendidikan karakter yang efektif?
Negara—melalui aparat penegak hukum, dinas pendidikan, dan lembaga perlindungan anak—wajib hadir. Bukan sekadar setelah kejadian, melainkan sejak dini dengan sistem pencegahan. Pendampingan psikologis yang kini diberikan kepada Aulia oleh DP3A Donggala merupakan langkah baik, tetapi harus dipastikan berkelanjutan agar trauma korban dapat benar-benar pulih.
Kasus Aulia di Donggala adalah alarm keras bagi kita semua. Sekolah tidak boleh menjadi tempat yang menakutkan bagi anak, apalagi arena kekerasan terselubung. Bullying bukan "anak-anak ribut biasa", melainkan tindak pidana yang melanggar hukum, menghancurkan jiwa, dan merampas hak anak untuk belajar dengan aman.
Jika kita terus menormalisasi bullying, kita sedang menyiapkan generasi yang kehilangan empati dan terbiasa dengan kekerasan. Sudah saatnya kita bersuara lantang: sekolah harus kembali menjadi rumah yang aman, bukan gelanggang penganiayaan. Karena, satu luka pada anak adalah luka bagi masa depan bangsa dan negara.
