Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cegah Kriminalitas dengan Pencerdasan Bijak Bersosial Media Sejak Dini
17 Agustus 2024 22:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Putri Wibowo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mahasiswa KKN mengadakan kegiatan pencerdasaan mengenai cara bersosial media dengan baik kepada siswa-siswa SMP N 1 Tulis, Kabupaten Batang. Program ini dilakukan sebagai politik hukum pidana yang bersifat preventif pencegahan adanya hate speech yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Penyuluhan ini difokuskan di kelas IX B yang dimulai dengan pembahasan mengenai definisi, dasar hukum, bentuk, prinsip etika bersosial media, dan cara menjadi pengguna sosial media yang bijak.
Setelah pemaparan selesai, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk diskusi dan tukar pendapat bersama para siswa mengenai hate speech. Kegiatan yang diikuti oleh 27 orang siswa ini dirasa pelu oleh Bagian Kesiswaan, Ika Rusy Listyoningrum. “Anak-anak perlu memahami cara bermedia sosial dengan baik mengingat banyak aturan-aturan baru di UU ITE,” ungkap Ika saat pemaparan program kerja.
Putri Kusumawardhani Wibowo, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro program studi Hukum yang dibimbing oleh Bapak Hega Bintang Pratama Putra, S.T.P., M.Sc. memberikan pemahaman kepada siswa mengenai sanksi pidana hate speech. Tidak hanya memberikan penjelasan dan sesi tanya jawab, Putri juga memberikan games berhadiah yang diharapkan dapat memacu siswa untuk mendengarkan materi dengan baik.
ADVERTISEMENT
Selain menggunakan Power Point mengenai materi hate speech, untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh dan dapat dibaca setiap saat, Putri juga menambahkan banner mengenai sanksi pidana hate speech dengan tujuan bahwa setiap tindak pidana mempunyai sanksi-sanksi pidana limitative apabila seseorang melanggar ketentuan pasal tersebut.
Adapun secara umum hate speech banyak dilakukan di media sosial. Secara definisi hate speech adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.
Putri, mahasiswa KKN mengadakan kegiatan ini pada 30 Juli 2024 secara tatap muka mengisi jam pelajaran bimbingan konseling. “Siswa sebenarnya sudah memahami mengenai kata-kata kasar dan sopan namun dengan adanya kegiatan ini siswa-siswa SMP yang mulai menggunakan sosial media lebih sadar akan apa yang diunggah dan mengomentari sebuah postingan di dunia maya” jelas Putri. Dengan adanya pencerdasan ini para siswa-siswa SMP memahami dan menyadari bagaimana menggunakan media sosial dengan baik dan tidak melakukan tindak pidana hate speech.
ADVERTISEMENT