Konten dari Pengguna

Memperkuat Legalitas UMKM: Pencerdasan mengenai Sertifikat Produksi PIRT

Putri Wibowo
Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Diponegoro yang memiliki minat terhadap hukum khususnya hukum pidana serta ketertarikan terhadap penelitan dan pengabdian masyarakat.
16 Agustus 2024 15:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Putri Wibowo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Program Studi Hukum yang tergabung dalam Tim II Kuliah Kerja Nyata tahun 2024 telah melakukan penyuluhan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk produk pangan di Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Desa Simbangdesa, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. PIRT sendiri diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahunn 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa sertifikat PIRT merupakan legalitas yang diberikan oleh bupati atau walikota melalui Dinas Kesehatan yang mengindikasikan pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.
Bersama Pelaku UMKM Pisang Sale
zoom-in-whitePerbesar
Bersama Pelaku UMKM Pisang Sale
Selain banyak warga desa yang bermata pencaharian sebagai pengusaha bengkel las, pelaku UMKM di Desa Simbangdesa cukup menjamur mengingat secara letak geografis Desa Simbangdesa yang berdekatan dengan jalur pantura yang membutuhkan buah tangan ataupun sekedar ingin mencicipi produk lokal. Warga yang ingin mencoba peruntungannya di bidang perdagangan ini banyak yang memulai dari rumah tempat tinggal nya mengingat lebih mudah dan memangkas biaya modal karena tidak memerlukan pabrik tersendiri untuk memproduksi pangan yang akan dipasarkan. Sayangnya banyak UMKM yang belum mengetahui dan memahami mengenai legalitas perizinan terutama dalam hal ini Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sehingga banyak UMKM yang belum memiliki legalitas usaha termasuk di Desa Simbangdesa.
ADVERTISEMENT
Terkait permasalahan ini, Putri Kusumawardhani Wibowo, mahasiswa Hukum Universitas Diponegoro yang dibimbing langsung oleh Bapak Hega Bintang Pratama Putra, S.T.P., M.Sc. memberikan arahan dan pemahaman kepada para pelaku UMKM mengenai pentingnya SP-PIRT sampai pada cara membuat sertifikat yang memberikan jaminan bahwa pangan industri rumah tangga aman dikonsumsi. Mengingat tidak semua produk memerlukan SP- PIRT, Putri menganalisis banyak pelaku UMKM Desa Simbangdesa yang memproduksi makanan olahan seperti keripik-keripik yang membutuhkan edukasi akan hal ini sehingga memberikan penjelasan langsung kepada para UMKM dengan menggunakan brosur yang edukatif dan menarik sehingga pembaca tidak hanya tertarik membaca namun memahami apa yang ingin disampaikan.
Bersama Pelaku UMKM Keripik Tempe
Putri, mahasiswa KKN memulai penyuluhan pada 30 Juli 2024 secara langsung mendatangi Lokasi UKMM yang dilakukan dengan pemaparan materi dan tanya jawab dan tukar pendapat dengan para pelaku UMKM. Penyuluhan ini diberikan kepada 3 pelaku UMKM yang terdiri dari Keripik Tempe, Peyek, dan Pisang Sale. “Respon dan tanggapan dari warga sangat positif dan merasa mendapat wawasan baru mengenai legalitas UMKM dalam menjalankan usahanya” ucap Putri. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pelaku UMKM Desa Simbangdesa memahami pentingnya legalitas usaha terutama SP- PIRT sebagai investasi jangka panjang bagi UMKM untuk membangunn kepercayaan konsumen dan daya saing karena produk yang mereka hasilkan telah memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.
ADVERTISEMENT