Ushul Fikih dalam Menyikapi Perkembangan Teknologi dan Media Sosial

mahasiswa fakultas agama islam universitas pamulang program studi ekonomi syariah
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Putri Zaynatunnisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian Ushul Fikih
Ushul fikih adalah ilmu yang membahas kaidah-kaidah dan metode istinbath untuk menggali serta menetapkan hukum syariat dari dalil-dalil yang bersifat umum (ijmali). Ilmu ini membantu para ulama mengkaji persoalan-persoalan baru yang muncul dalam kehidupan masyarakat, termasuk persoalan yang berkaitan dengan perkembangan teknologi dan media sosial.
Metode Penetapan Hukum
Dalam menghadapi persoalan tersebut, para ulama dapat menggunakan berbagai metode istinbat hukum, seperti qiyas, maslahah mursalah, dan sadd adz-dzari'ah. Qiyas digunakan untuk mengkaji persoalan baru berdasarkan kesamaan alasan hukum ('illah) dengan persoalan yang telah memiliki ketentuan hukum. Maslahah mursalah mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat dengan memenuhi persyaratan syariat, sedangkan sadd adz-dzari'ah digunakan untuk mencegah sarana atau jalan yang berpotensi mengantarkan pada kerusakan atau perbuatan yang dilarang.
Prinsip Tabayyun
Islam mengajarkan prinsip tabayyun, yaitu memeriksa dan memastikan kebenaran suatu informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Prinsip ini sejalan dengan Surah Al-Hujurat ayat 6 yang memerintahkan orang beriman untuk meneliti berita agar tidak merugikan orang lain akibat informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Penerapan Qiyas dalam Transaksi Daring
Dalam transaksi daring, prinsip kejujuran dan larangan penipuan tetap harus diperhatikan. Qiyas dapat digunakan untuk mengkaji bentuk penipuan digital dengan membandingkannya dengan praktik penipuan konvensional yang telah memiliki ketentuan hukum, apabila alasan hukumnya ('illah) sama. Dengan demikian, perbedaan media transaksi tidak menghilangkan kewajiban untuk menjaga kejujuran dan menghindari tindakan yang merugikan pihak lain.
Fatwa MUI
Salah satu rujukan utama dalam membahas etika bermedia sosial adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa ini memuat pedoman mengenai penggunaan media sosial sesuai dengan prinsip Islam, termasuk kewajiban melakukan verifikasi informasi serta menghindari penyebaran hoaks, fitnah, ghibah, dan konten yang merugikan orang lain. Pedoman tersebut menjadi rujukan dalam membangun perilaku digital yang bertanggung jawab.
SUMBER REFERENSI
Al-Qur'anul Karim
Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Surah Al-Hujurat [49]: 6. Kaidah & Definisi Ushul Fikih
Al-Ghazali, Abu Hamid. (1997). Al-Mustashfa min 'Ilmil Ushul. Beirut: Muassasatur Risalah.
Khallaf, Abdul Wahhab. (2003). Ilmu Ushulil Fiqh. Kairo: Darul Hadits.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia. (2017). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia. (2022, 27 Februari). Inilah Panduan Bermedia Sosial Sesuai Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017. Situs Resmi MUI: https://mui.or.id/baca/berita/inilah-panduan-bermedia-sosial-sesuai-fatwa-mui-nomor-24-tahun-2017
