Konten dari Pengguna

Ushul Fikih dalam Menyikapi Perkembangan Teknologi dan Media Sosial

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Putri Zaynatunnisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Foto: OpenAI, ChatGPT (2026). Ilustrasi Ushul Fikih dalam Menyikapi Perkembangan Teknologi dan Media Sosial. Gambar dibuat menggunakan AI.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: OpenAI, ChatGPT (2026). Ilustrasi Ushul Fikih dalam Menyikapi Perkembangan Teknologi dan Media Sosial. Gambar dibuat menggunakan AI.

Metode Penetapan Hukum

Dalam menghadapi berbagai persoalan, para ulama dapat menggunakan metode istinbat hukum, seperti qiyas, maslahah mursalah, dan sadd adz-dzari’ah. Qiyas digunakan untuk menetapkan hukum terhadap persoalan baru berdasarkan persamaan alasan hukum dengan persoalan yang telah memiliki ketentuan hukum.

Maslahah mursalah mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat dengan tetap memenuhi persyaratan syariat Islam. Sementara itu, sadd adz-dzari’ah digunakan untuk mencegah sarana atau tindakan yang berpotensi mengantarkan pada kerusakan atau perbuatan yang dilarang.

Prinsip Tabayyun

Islam mengajarkan prinsip tabayyun, yaitu memeriksa dan memastikan kebenaran suatu informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Prinsip ini sejalan dengan Surah Al-Hujurat ayat 6 yang memerintahkan umat Islam untuk meneliti kebenaran berita agar tidak merugikan orang lain akibat informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Penerapan Qiyas dalam Transaksi Daring

Dalam transaksi daring, prinsip kejujuran dan larangan penipuan harus tetap diterapkan. Qiyas dapat digunakan untuk mengkaji bentuk penipuan digital dengan membandingkannya dengan praktik penipuan yang telah memiliki ketentuan hukum dalam Islam.

Apabila keduanya memiliki alasan hukum yang sama, perbedaan media transaksi tidak menghilangkan kewajiban untuk menjaga kejujuran dan menghindari tindakan yang merugikan pihak lain.

Fatwa MUI

Salah satu rujukan dalam membahas etika bermedia sosial adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa ini memuat pedoman mengenai penggunaan media sosial sesuai dengan prinsip Islam, termasuk kewajiban melakukan verifikasi informasi serta menghindari penyebaran hoaks, fitnah, gibah, dan konten yang merugikan orang lain.

Pedoman tersebut dapat menjadi rujukan dalam membangun perilaku digital yang bertanggung jawab.

Sumber Referensi

1. Al-Qur’an. Surah Al-Hujurat ayat 6.

2. Majelis Ulama Indonesia. (2017). Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.

3. Majelis Ulama Indonesia. (2022, 27 Februari). Inilah Panduan Bermedia Sosial Sesuai Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017. https://mui.or.id/baca/berita/inilah-panduan-bermedia-sosial-sesuai-fatwa-mui-nomor-24-tahun-2017

4. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Dokumen penelitian tentang fikih dan media sosial. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/88013/1/11210430000135_SALAFI%20MOHAMMAD%20ZAKI.pdf