Ushul Fikih dalam Menyikapi Perkembangan Teknologi dan Media Sosial

mahasiswa fakultas agama islam universitas pamulang program studi ekonomi syariah
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Putri Zaynatunnisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

1. Metode Penetapan Hukum
Dalam menghadapi perkembangan teknologi dan media sosial, para ulama dapat menggunakan berbagai metode istinbat hukum, yaitu cara menggali dan menetapkan hukum Islam berdasarkan dalil dan prinsip syariat. Beberapa metode yang dapat digunakan adalah qiyas, maslahah mursalah, dan sadd adz-dzari’ah. Metode-metode ini membantu umat Islam menyikapi persoalan baru yang belum dijelaskan secara khusus dalam sumber hukum Islam.
Qiyas adalah metode penetapan hukum dengan membandingkan persoalan baru dengan persoalan yang telah memiliki ketentuan hukum karena terdapat persamaan alasan hukum atau ‘illat. Contohnya, praktik penipuan melalui internet dapat dikaji berdasarkan ketentuan Islam mengenai penipuan dalam transaksi. Meskipun dilakukan melalui media digital, tindakan tersebut tetap dilarang karena mengandung unsur kebohongan dan merugikan orang lain.
Maslahah mursalah adalah metode yang mempertimbangkan kemaslahatan atau kebaikan masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Contohnya, penggunaan teknologi untuk pembelajaran daring, penyebaran informasi pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kegiatan ekonomi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi perlu diarahkan untuk menciptakan kebaikan dan menghindari kerugian.
Sementara itu, sadd adz-dzari’ah merupakan metode untuk mencegah sarana atau tindakan yang berpotensi mengantarkan pada perbuatan yang dilarang. Contohnya, penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan fitnah, melakukan perundungan siber (cyberbullying), atau menyebarkan informasi pribadi tanpa hak perlu dicegah karena dapat merugikan orang lain.
Dengan menerapkan metode-metode tersebut, persoalan teknologi dapat dikaji secara bijaksana. Penetapan hukum tetap harus memperhatikan dalil yang relevan, alasan hukum, tujuan syariat, serta dampak suatu tindakan terhadap kehidupan masyarakat.
2. Prinsip Tabayyun dalam Media Sosial
Islam mengajarkan prinsip tabayyun, yaitu memeriksa dan memastikan kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Prinsip ini sangat penting pada era digital karena informasi dapat tersebar dengan cepat melalui berbagai platform media sosial, seperti WhatsApp, Instagram, TikTok, dan Facebook.
Prinsip tabayyun sejalan dengan Surah Al-Hujurat ayat 6 yang mengajarkan umat Islam untuk meneliti kebenaran suatu berita agar tidak merugikan orang lain akibat informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Dalam kehidupan sehari-hari, tabayyun dapat diterapkan dengan memeriksa sumber berita, membandingkan informasi dengan sumber tepercaya, membaca berita secara menyeluruh, dan tidak langsung membagikan informasi yang meragukan. Pengguna media sosial juga perlu menghindari komentar yang menghina, menyebarkan tuduhan tanpa bukti, atau meneruskan berita yang belum jelas kebenarannya.
Dengan menerapkan prinsip tabayyun, masyarakat dapat mengurangi penyebaran hoaks, fitnah, dan kesalahpahaman. Selain itu, kebiasaan memeriksa informasi dapat membangun lingkungan digital yang lebih aman, bertanggung jawab, dan saling menghormati.
3. Penerapan Qiyas dalam Transaksi Daring
Perkembangan teknologi telah membuat kegiatan jual beli dapat dilakukan secara daring melalui toko online, marketplace, dan media sosial. Transaksi digital memberikan kemudahan bagi penjual dan pembeli karena kegiatan jual beli dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung. Namun, transaksi tersebut juga memiliki risiko, seperti barang yang tidak sesuai dengan deskripsi, pembayaran palsu, penipuan, dan penyalahgunaan data pribadi.
Dalam menghadapi persoalan tersebut, prinsip kejujuran, keterbukaan, kerelaan kedua belah pihak, serta larangan penipuan harus tetap diterapkan. Qiyas dapat digunakan untuk mengkaji bentuk penipuan digital dengan membandingkannya dengan praktik penipuan yang telah memiliki ketentuan hukum dalam Islam.
Sebagai contoh, penjual yang sengaja memberikan informasi palsu mengenai kualitas barang dapat dikaji berdasarkan prinsip dan ketentuan Islam tentang penipuan dalam jual beli. Perbedaan media transaksi tidak menghilangkan kewajiban untuk bersikap jujur dan tidak merugikan pihak lain.
Oleh karena itu, penjual harus memberikan informasi barang secara benar, sedangkan pembeli perlu memeriksa reputasi toko, deskripsi produk, dan bukti transaksi. Kedua belah pihak juga sebaiknya menggunakan layanan pembayaran yang aman serta menjaga kerahasiaan data pribadi. Dengan demikian, transaksi daring dapat berlangsung secara adil, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
4. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Salah satu rujukan dalam membahas etika bermedia sosial menurut Islam adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa ini membahas pedoman berinteraksi dan menyampaikan informasi di media sosial berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Pedoman tersebut menekankan pentingnya memastikan kebenaran informasi, menjaga perkataan, menghormati orang lain, serta menghindari penyebaran berita bohong, fitnah, gibah, adu domba, dan konten yang merugikan. Pengguna media sosial juga perlu memperhatikan dampak dari informasi yang dibagikan agar tidak menimbulkan permusuhan atau merusak hubungan antarsesama.
Fatwa MUI tersebut dapat menjadi salah satu rujukan dalam membangun perilaku digital yang bertanggung jawab. Dalam penerapannya, masyarakat perlu menggunakan media sosial untuk kegiatan yang bermanfaat, seperti belajar, berdakwah, berbagi pengetahuan, menjalin komunikasi, dan mengembangkan usaha.
Dengan memahami pedoman tersebut, umat Islam diharapkan mampu memanfaatkan teknologi secara bijaksana. Kebebasan menggunakan media sosial harus disertai tanggung jawab, kejujuran, dan kepedulian terhadap hak serta kehormatan orang lain.
5. Kesimpulan
Ushul fikih memiliki peran penting dalam menyikapi perkembangan teknologi dan media sosial karena membantu umat Islam mengkaji berbagai persoalan baru berdasarkan prinsip dan tujuan syariat. Metode qiyas, maslahah mursalah, dan sadd adz-dzari’ah dapat digunakan untuk menganalisis persoalan digital dengan mempertimbangkan dasar hukum, manfaat, dan dampaknya bagi masyarakat.
Selain itu, prinsip tabayyun mengajarkan pentingnya memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Dalam transaksi daring, kejujuran dan larangan penipuan harus tetap dijaga, sedangkan pedoman bermedia sosial dari MUI dapat menjadi salah satu rujukan dalam membangun etika digital.
Dengan demikian, teknologi dan media sosial sebaiknya dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, seperti pendidikan, komunikasi, dakwah, dan kegiatan ekonomi. Perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan pengetahuan agama, sikap kritis, dan tanggung jawab agar memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun masyarakat.
6. Sumber Referensi
1. Al-Qur’an, Surah Al-Hujurat ayat 6.
2. Majelis Ulama Indonesia. (2017). Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.
3. Majelis Ulama Indonesia. (2022, 27 Februari). Inilah Panduan Bermedia Sosial Sesuai Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017.
https://mui.or.id/baca/berita/inilah-panduan-bermedia-sosial-sesuai-fatwa-mui-nomor-24-tahun-2017
4. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Dokumen penelitian tentang fikih dan media sosial.
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/88013/1/11210430000135_SALAFI%20MOHAMMAD%20ZAKI.pdf
