Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Upaya Pengurangan Sampah Rumah tangga
14 November 2024 14:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Putri Ayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Studi Kasus Kota Payakumbuh, Sumatera Barat
ADVERTISEMENT
Permasalahan sampah menjadi masalah yang sangat krusial. Hal ini karena berdampak kepada kondisi ekonomi, lingkungan dan kesehatan. Indonesia berdasarkan data sipsn 2024 menunjukkan komposisi sampah berdasarkan sumber sampah paling tinggi itu berasal dari sampah rumah tangga yaitu 50,88%, diikuti sampah dari perniagaan sebesar 14,72%, pasar sebesar 12,16%. Umumnya Timbulan sampah lebih banyak dari provinsi di Pulau jawa, kemudian diikuti oleh provinsi Pulau Sumatera. Terlihat pada gambar dibawah ini Provinsi Sumatera Barat peringkat ke-4 timbulan sampah di Pulau Sumatera.
Sumber: SIPSN (2024)
ADVERTISEMENT
Adanya timbulan sampah ini tentu perlu upaya pengelolaan sampah agar tidak terjadinya dampak buruk dari pada suatu daerah. Biasanya pemerintah akan melakukan penilaian kinerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau sehingga berhak sebagai penerima penghargaan Adipura dan Ruang Terbuka Hijau telah diperoleh hasil penilaian kinerja per kategori fungsional kota dan calon penerima penghargaan Adipura.
Pada tanggal 4 Maret 2024, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sudah menetapkan Kabupaten/Kota Penerima Penghargaan Adipura Tahun 2023. Tujuh dari sembilan belas Kabupaten/Kota di Provinsi di Sumatera Barat mendapatkan penghargaan Adipura tahun 2023, yaitu Kota Padang Panjang, Batusangkar, Painan, Solok dan Lubuk Basung pada kategori Kota Kecil, serta dua kota kecil lagi Arosuka dan Sawahlunto pada kategori kota kecil penerima sertifikat adipura.
ADVERTISEMENT
Kota Payakumbuh, salah satu Kota di Sumatera Barat merupakan kota kecil yang sering mendapatkan penghargaan Adipura, bahkan landmark Kota Payakumbuh terdapat patung Adipura di Jantung Kota sayang belum berhasil meraihnya di tahun 2023.
Tidak berhasilnya Kota Payakumbuh mendapatkan penghargaan Adipura bisa saja disebabkan karena terlalu banyak timbulan sampah di Kota Payakumbuh dan rusaknya Tempat Pembuangan Akhir. Kondisi Pembuangan sampah yang longsor menjadikan permasalahan besar bagi Kota payakumbuh. Banyak sampah bertumpuk di jalan ketika itu , bahkan pernah sampai berhari-hari. Saya rasa Kota payakumbuh sudah berjuang mengatasi kondisi tumpukkan sampah waktu itu dengan memindahkan ke TPA Sumatera Barat yang lain, hanya saja mungkin agak terlambat dalam mengeksekusi. Banyak yang mengeluhkan tentang sampah tersebut waktu itu, tetapi menurut saya, penumpukkan sampah yang banyak berasal dari rumah tangga ini bisa dikurangi, perlu adanya kesadaran individu dalam mengelola sampah ini, bagaimana timbulan sampah tidak semakin banyak.
Sumber: SIPSN (2024)
ADVERTISEMENT
Adapun langkah yang bisa dilakukan berdasarkan literatur yang saya baca adalah individu di rumah tangga, bisa memisahkan sampah organik dan anorganik, pemisahan sampah ini sangat bermanfaat karena bisa mengurangi timbulan sampah. Sampah organik bisa diuraikan kembali dengan membuat kompos, membuat ekoenzim pada sampah buah, mengolah sampah organik dengan teknologi ramah lingkungan berupa Maggot BSF (black soldier fly), sampah diapers bisa diolah menjadi media tanam karena mengandung hydrogel. Kemudian sampah anorganik yang susah terurai bisa dengan menjualnya kembali kepada bank sampah, ataupun pengumpul sampah.
Akan tetapi, sudah banyak sosialisasi dilakukan, tetapi mungkin di Kota payakumbuh belum berhasil, belum semua anggota rumah tangga memisahkan sampah organik dan anorganik. Jika melihat negara Korea Selatan yang pernah saya kunjungi, saya melihat para penduduk disana taat aturan, dan semuanya mengikuti aturan pemerintah. Jika rumah tangga tersebut tidak memisahkan sampah berdasarkan jenis sampah tersebut, sampah tersebut tidak akan diambil oleh pemerintah untuk diolah. Bahkan ada pinalti yang harus dibayar. Jadi, perlu aturan pemerintah dalam menetapkan wajibnya pemilahan sampah ini, ada reward dan penalty jika ada yang melanggar. Selain itu, pemerintah bisa menambah bagaimana menyiapkan pengelolaan Bank sampah, dan alat untuk Maggot BSF dan media tanam dan sosialisasi lebih ditingkatkan lagi.
ADVERTISEMENT