Konten dari Pengguna

Pengendalian Judicial terhadap Tindakan Administrasi

Putri Khairunisa
Putri Khairunisa, Mahasiswi aktif jurusan Ilmu hukum.
20 Oktober 2024 4:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Putri Khairunisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengendalian Judicial merupakan bentuk pengawasan terhadap tindakan administrasi di Indonesia yang dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tujuannya untuk memastikan bahwa tindakan administrasi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Melalui hal ini kekuasaan kehakiman berperan aktif dalam mengawasi dan menguji tindakan-tindakan yang dilakukan oleh badan pemerintahan atau pejabat pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pengendalian judicial yang harus kita ketahui, yaitu :
1. Dasar Hukum Pengendalian Judicial
Pengendalian Judicial didasarkan pada prinsip negara hukum dan pemisahan kekuasaan, karena kekuasaan dan kehakiman berwenang mengawasi tindakan eksekutif. Dasar hukum pengendalian judicial dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu contohnya seperti undang-undang No. 5 Tahun 1986 PTUN yang berwenang untuk menguji keputusan dan tindakan administratif pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
2. Mekanisme Pengendalian Judicial
Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) berwewenang dalam proses pengujian suatu peraturan perundang-undangan atau keputusan administrasi yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 atau peraturan-peraturan lain yang melanggar hak konstitusional.
ADVERTISEMENT
PTUN merupakan lembaga utama yang menangani sengketa administrasi. PTUN dapat memberikan perlindungan hukum dan memiliki yurisdiksi untuk meninjau keputusan tata usaha negara yang dianggap merugikan masyarakat atau badan hukum perdata.
Dalam hal ini, beberapa kasus tindakan administrasi yang merugikan beberapa pihak dapat ditindaklanjuti melalui jalur perdata di pengadilan umum.
Selain itu, untuk mewujudkan pengendalian judicial terhadap tindakan administrasi yang akuntabel dan efektif, diperlukan juga berbagai upaya, seperti, meningkatkan kapasitas pengadilan, meningkatkan sadaran masyarakat serta diperlukan juga upaya terus-menerus untuk menyempurnakan sistem ini agar dapat mengikuti perkembangan masyarakat dan tantangan kontemporer dalam administrasi negara.
Oleh karena itu pengendalian judicial terhadap tindakan administrasi memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan melindungi hak-hak warga negaranya. Penerapan juga harus tetap memperhatikan batas-batas kewenangan lembaga peradilan agar tidak mengganggu efektivitas administrasi pemerintahan.
ADVERTISEMENT