Pandangan Islam terhadap Perbedaan Usia dalam Pernikahan

Putri Nurlaila Kamalia
Mahasiswi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
19 November 2021 17:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Putri Nurlaila Kamalia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/id/photos/pengantin-perempuan-pasangan-1837148/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/pengantin-perempuan-pasangan-1837148/
ADVERTISEMENT
Untuk membangun sebuah gedung yang kuat, seseorang akan memilih bahan bangunan yang berkualitas tinggi dan letak yang strategis demi menjamin kekuatan gedung dan kelestariannya. Ketika kita membuat bangunan terdiri dari batu dan tanah, manusia tidak dapat melakukannya sendiri, terlebih jika kita akan membangun dan membina keluarga yang terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak. Membangun sebuah keluarga lebih memerlukan ketelitian, karena pada hakikatnya membuat bangunan itu hanya berorientasi pada dunia fana sedangkan dalam membangun keluarga berhubungan erat dengan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
ADVERTISEMENT
Dalam membangun rumah tangga, terkadang kita bimbang dengan kekasih kita karena adanya perbedaan usia. Ada sebagian masyarakat yang mengatakan bahwasanya menikah dengan orang yang lebih tua akan cepat menjadi seorang janda atau duda. Ada pula masyarakat yang mengatakan bahwa dekatnya usia kedua calon mempelai pria dan perempuan akan terwujudnya kebahagiaan dalam rumah tangganya. Ada pula suami istri yang usianya berdekatan, tetapi bertengkar tiada henti-hentinya hingga berakhir dengan perceraian. Sebaliknya, ada juga suami istri yang berbeda usia, namun rumah tangganya hidup rukun dan bahagia. Kasus ini kebanyakan disebabkan oleh watak dan kepribadian yang dimiliki oleh keduanya.
Dalam masalah yang berhubungan dengan faktor usia dalam pernikahan, Ibnu Abbas berpendapat bahwa “Jika dalam ajaran Islam telah menghapus faktor dari segi bangsawan dan harta seseorang, Islam juga tidak terlalu memperhatikan faktor usia. Jika syarat-syarat pernikahan dan keduanya saling mencintai sudah terpenuhi, maka tidak ada salahnya laki-laki tua menikah dengan gadis muda, atau sebaliknya”.
ADVERTISEMENT
Contoh konkret dari adanya perbedaan usia dalam pernikahan yaitu seperti keluarga yang terjadi pada Rasulullah sendiri. Bahwasanya Rasulullah menikah dengan Khadijah yang berbeda lima belas tahun lebih tua dari beliau. Walaupun berbeda usia, Khadijah ternyata menjadi istri teladan dalam hidup Rasulullah yang patut dicontoh oleh kaum perempuan. Sosok Khadijah adalah perempuan yang lembut, menghormati suami, pendukung dakwah Rasulullah dan penuh kesetiaan. Ketika Khadijah wafat, beliau sangat sedih hingga tahun wafatnya Khadijah dinamakan tahun kesedihan.
Dalam kehidupan para sahabat, banyak contoh yang dapat dijadikan pelajaran yang menunjukkan bahwa perbedaan usia dalam pernikahan itu tidak mempengaruhi keharmonisan dalam rumah tangga. Seperti kisahnya Tamadhar, istri Abdurrahman bin Auf yang datang kepada khalifah Ustman untuk menawarkan keponakannya,
ADVERTISEMENT
“Maukah kamu menikah dengan anak pamanku, seorang gadis cantik, tubuhnya padat, pipinya lembut dan pikirannya cerdik?”
“Ya, saya mau! Siapa dia?” (tanya khalifah Utsman)
“Nailah binti Al-Farafishah”.
Dari pernikahan khalifah Utsman dengan Nailah, keduanya dianugerahi dua orang putri yang bernama Maryam dan Anbasah. Meskipun suaminya itu sudah berusia delapan puluh tahun, cinta yang dimiliki oleh Nailah sangat suci dan murni. Kesucian cinta yang dimiliki oleh Nailah dapat kita lihat ketika khalifah Utsman diserang oleh gerombolan penjahat, Nailah justru merebahkan dirinya di pangkuan suaminya untuk menangkis serangan dari penjahat, sehingga menyebabkan seluruh jari-jari tangannya putus. Namun, ia tersenyum bahagia karena melihat suaminya selamat dan tidak merasakan sakit sedikit pun. Sesudah khalifah Utsman meninggal dunia, Nailah dipinang oleh Muawiyyah bin Abi Sufyan, tetapi ia menolak pinangan tersebut sambil berkata “Tidak mungkin ada seorang pun yang mampu dan dapat menggantikan kedudukan Utsman di dalam hatiku”.
ADVERTISEMENT
Bahwasanya dalam ajaran Islam tidak menentukan syarat mengenai perbedaan usia dalam sebuah pernikahan. Menurut saya, selama pihak laki-laki sanggup untuk memikul beban tanggung jawab sebagai suami dan mampu mengarahkan istri serta anak-anaknya ke jalan yang benar, maka perbedaan usia dalam pernikahan tidak ada hubungannya dengan kebahagiaan dan keharmonisan dalam pernikahan.