Konten dari Pengguna

Khamr Saat Tersedak: Ketika Keselamatan Mengalahkan Larangan

Putri Tiara Qolbiah

Putri Tiara Qolbiah

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Putri Tiara Qolbiah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Dokumen dibuat oleh penulis dibantu dengan AI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Dokumen dibuat oleh penulis dibantu dengan AI

Dalam kehidupan sehari-hari, berbagai persoalan kesehatan dan keselamatan kita persiapkan sebelumnya. Salah satu situasi yang dapat terjadi kapan saja adalah kondisi tersedak. Pada momen seperti ini, tindakan cepat dan tepat menjadi kunci utama untuk menyelamatkan nyawa. Di sinilah muncul diskusi menarik mengenai posisi hukum agama khususnya dalam Islam ketika keselamatan bertemu dengan sesuatu yang secara umum dilarang, seperti konsumsi khamr (minuman beralkohol). Pertanyaannya, apakah dalam kondisi darurat, sesuatu yang dilarang bisa digunakan demi menyelamatkan nyawa? Pembahasan dari berbagai mazhab fiqih menunjukan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas dan ruang penyelamatan yang cukup luas ketika nyawa seseorang berada dalam keadaan terancam.

Mazhab-Mazhab dan Ketentuan Dasar Mengenai Khamr

Secara umum, empat mazhab besar dalam Islam, Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali sepakat bahwa khamr hukumnya haram. Ketepatan ini bersumber dari Al-Qur'an, Hadits Nabi Muhammad SAW, dan berbagai penjelasan ulama yang menyatakan bahwa khamr dapat memberikan dampak buruk, baik secara fisik maupun sosial. Salah satu dalil yang paling sering dijadikan rujukan adalah Surah Al-Ma'idah ayat 90, yang menjelaskan bahwa khamr termasuk perbuatan keji dan harus dijauhi agar seseorang memperoleh keberuntungan.

Namun, meskipun ketentuan dasar ini begitu tegas, syariat Islam juga memiliki prinsip fleksibilitas melalui konsep darurat (ad-dharurah). Prinsip ini memungkinkan hal yang haram menjadi boleh dalam kondisi yang benar-benar mengancam nyawa. Dengan kata lain, hukum Islam tidak hanya menekankan aturan, tetapi juga menjaga kelangsungan hidup manusia.

Perbedaan Pendekatan Antar-Mazhab

Dalam mazhab Hanafi, perlindungan nyawa (hifzh al-nafs) adalah salah satu tujuan utama syariat. Karena itu, jika seseorang tersedak dan satu-satunya cara untuk menyelamatkan dirinya adalah dengan menelan cairan yang mengandung alkohol, maka hal tersebut diperbolehkan. Namun, syaratnya jelas, hanya dalam kadar minimal yang diperlukan untukengatasi keadaan darurat tersebut.

Mazhab Maliki juga menekankan pentingnya menjaga keselamatan. Dalam berbagai kitab fiqih Maliki, dijelaskan bahwa hukum haram dapat ditangguhkan semenjak dalam kondisi darurat. Akan tetapi, Mazhab ini memberi perhatian khusus pada pencegahan, jika masih ada alternatifnya lain yang tidak mengandung alkohol, maka alternatif tersebut harus didahulukan. Dengan demikian, penggunaan khamr benar-benar menjadi pilihan terakhir.

Mazhab Syafi'i memiliki pendekatan yang sejalan, tetapi cenderung lebih ketat. Bagi Syafi'iyah, niat dan batas kebutuhan menjadi aspek utama. Konsumsi khamr hanya diperbolehkan jika benar-benar tidak ada pilihan lain. Selain itu, kondisi darurat yang dimaksud harus betul-betul nyata, bukan sekadar dugaan atau ketakutan berlebih. Artinya, kebolehan ini bersifat sangat terbatas dan tidak boleh dijadikan dalih untuk melonggarkan larangan.

Mazhab Hanbali pun memberikan pandangan serupa. Literatur Hanbali menjelaskan bahwa sesuatu yang haram dapat menjadi boleh ketika nyawa seseorang berada dalam bahaya. Namun, penggunaannya tidak boleh melebihi kebutuhan dan tidak boleh dilakukan setelah bahaya tersebut teratasi.

Prinsip Utama: Menyelamatkan Nyawa Mengatasi Larangan

Jika diperhatikan secara keseluruhan, keempat mazhab fiqih tersebut sepakat pada satu prinsip fundamental, menyelamatkan nyawa lebih diutamakan dibanding mempertahankan larangan konsumsi khamr. Prinsip darurat ini merupakan bentuk kasih sayang dalam syariat Islam, yang memberikan kelonggaran dalam keadaan kritis, tanpa menghilangkan nilai dasar dari larangan tersebut.

Konsep ini juga sejalan dengan beberapa riwayat hadits yang menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, yang haram dapat menjadi boleh demi mempertahankan hidup. Inti dari semua ini adalah bahwa hukum Islam tidak kaku, melainkan kan adaptif dan sangat memperhatikan kondisi manusia.

Relevan Praktis di Kehidupan Saat ini

Dalam konteks modern, kasus tersedak bisa terjadi di mana saja, di rumah, di kampus, atau di tempat makan. Pengetahuan mengenai aturan darurat dalam Islm membantu seseorang tidak ragu mengambil tindakan ketika keselamatan menjadi taruhan. Walaupun secara medis terdapat berbagai alternatif cairan yang aman, pemahaman mengenai prinsip darurat memberikan ketenangan bahwa agama tetap mengendapkan keselamatan manusia.

Secara keseluruhan, fenomena "khamr saat tersedak" bukan hanya soal semata, tetapi juga menunjukkan kebijaksanaan syariat Islam yang responsif terhadap kebutuhan manusia. Syariat hadir bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menjaga jiwa dan menghadirkan kemudahan dalam situasi genting.