Zakat untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Putry Sally Angellyta
Mahasiswi ITB AD Jakarta
Konten dari Pengguna
21 Mei 2022 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Putry Sally Angellyta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kementerian PPPA, sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 10.368 orang. Untuk data kekerasan terhadap perempuan dari 1 Januari-21 Februari 2022
sumber ilustrasi oleh penulis
terdapat 1.411 kasus.
ADVERTISEMENT
Jenis kekerasannya pun beragam mulai dari kekerasan seksual, fisik, psikis, penelantaran ekonomi, human trafficking, eksploitasi, bullying, dll. Pelaku kekerasan biasanya didominasi oleh laki-laki namun tidak dapat dipungkiri perempuan juga ada yang melakukan tindak kekerasan.
Beberapa penelitian mengungkapkan bahwa banyak perempuan korban kekerasan perempuan yang minim mendapatkan dukungan serta akses perlindungan. Pada umumnya mereka tidak berani untuk melaporkan dan sungkan untuk menceritakan apa yang dia alami.
Di dalam al-Quran terdapat surat yang mempunyai kandungan dan memiliki makna penting bagi umat muslim dalam mengamalkan zakat yaitu surah at-Taubah: 60.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.
ADVERTISEMENT
Ayat di atas menerangkan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Jika kata “zakat” terdapat di dalam al-Quran secara mutlak artinya adalah ‘zakat yang wajib’. Oleh sebab itu, ayat ini dijadikan dalil yang menguraikan golongan-golongan yang berhak menerima zakat.
Menurut Ibu Yulianti Muthmainnah, S.H.I, M.Sos beliau merupakan ketua PSIPP dari Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta memandang bahwa zakat merupakan ibadah sosial berupa kekayaan yang sangat berpotensi dapat mengentaskan penderitaan para korban sehingga dalam bukunya yang berjudul “Zakat untuk korban kekerasan perempuan dan anak” Ibu Yulianti berijtihad untuk meredefinisi delapan asnaf (golongan) penerima manfaat zakat sehingga korban kekerasan seksual bisa masuk dalam kategori mustahik zakat.

Bagaimana Pendapat Masyarakat Tentang Mustahik?

Pada umumnya pasti mereka mengatakan bahwa jumlah mustahik tidak pernah berubah dari delapan golongan dan tidak pernah keluar dari paham itu, tidak ada satu pun yang menyinggung tentang perempuan kalau pun ada mereka mencoba mendefinisikan bahwa zakat bisa dialihkan pada korban Covid, korban bencana dan lain sebagainya. Dan itu pun sudah ada fatwanya dari organisasi keagamaan. Para ahli ulama memiliki keterbatasan atau kekurangan dalam hal fatwa sehingga tidak melihat perempuan dan anak-anak korban kekerasan itu penting untuk mendapatkan zakat.
ADVERTISEMENT

Mengapa Harus Korban Perempuan?

Pengalaman perempuan itu adalah basis paling dasar, dan pengetahuan yang penting didengar, dikaji dan dituliskan kembali untuk menemukan “hal” baru yang saat ini belum dilakukan sehingga dapat mendobrak kemapanan keilmuan hukum yang positivistik dan sangat bias gender.

Situasi Perempuan Korban Kekerasan

Apakah Kekerasan Seksual Itu?

ADVERTISEMENT

Zakat di Indonesia

Potensi zakat terus meningkat, mencapai Rp 330 triliun. Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak belum termasuk dalam asnaf (golongan) mustahik, karena pemberian zakat masih terfokus pada delapan golongan saja. Lembaga filantropi belum memiliki skema pemberian zakat bagi korban: masih berkutat pada bantuan karitatif, bencana, beasiswa, sedikit sekali untuk pemberdayaan ekonomi.

Islam Merupakan Solusi

Maqashid Syariah -> memberikan kemaslahatan pada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Zakat -> berkah, bersih, tumbuh, maka zakat sejatinya juga bisa menumbuhkan jiwa sosial, memberikan perlindungan bagi kelompok musdhafin.
Perintah zakat selalu beriringan dengan perintah salat, sebagai sebuah kewajiban. Delapan golongan ini sebagai acuan, rambu-rambu, bukan acuan baku.
Perempuan dan anak korban KDRT atau kekerasan seksual, menempati empat indikator dalam asnaf (golongan) mustahik:
ADVERTISEMENT