Konten dari Pengguna

Masihkah Terdengar Suara Gen Z Untuk Perempuan Indonesia?

Puty Taufany

Puty Taufany

Mahasiswa Universitas Pamulang Ilmu Komunikasi S1

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puty Taufany tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Dokumentasi Pribadi (AI Generated)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Dokumentasi Pribadi (AI Generated)

Bayangkan Indonesia pada 2045. Kota-kota semakin modern, teknologi semakin terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari, kecerdasan buatan membantu pemerintah mengambil keputusan, dan masyarakat hidup dalam ekosistem digital yang jauh lebih maju dibandingkan hari ini. Namun, di tengah kemajuan tersebut, masih ada satu pertanyaan mendasar yang harus dijawab: apakah perempuan Indonesia benar-benar merasa aman?

Pertanyaan tersebut penting karena kemajuan sebuah negara tidak seharusnya hanya diukur melalui pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, atau kecanggihan teknologi. Kemajuan juga harus diukur dari kemampuan negara menjamin hak dan rasa aman setiap warganya. Jika perempuan masih harus mengubah cara berpakaian, memilih waktu bepergian, membagikan lokasi kepada orang terdekat, atau merasa takut untuk melapor karena khawatir tidak dipercaya, maka ada sesuatu yang belum selesai dalam sistem kita.

Data terbaru Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang terhimpun dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025. Angka tersebut meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 89,76 persen kasus berada dalam ranah personal, menunjukkan bahwa rumah, relasi perkawinan, dan hubungan intim justru masih menjadi ruang yang sangat rentan bagi perempuan. Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa peningkatan angka tersebut tidak dapat dibaca semata-mata sebagai peningkatan kejadian kekerasan karena keberanian korban untuk melapor dan semakin luasnya pendokumentasian juga ikut memengaruhi angka tersebut. Namun, fakta bahwa kasus yang tercatat masih berada pada skala ratusan ribu menunjukkan bahwa persoalan perlindungan perempuan belum dapat dianggap selesai.

Di sinilah persoalan sistem Indonesia menjadi penting untuk dibicarakan. Selama ini, perlindungan perempuan sering kali bekerja setelah masalah terjadi. Korban mengalami kekerasan, kemudian melapor. Setelah laporan masuk, barulah proses hukum, pendampingan, konseling, atau pemulihan berjalan. Sistem seperti ini memang diperlukan, tetapi tidak cukup. Negara tidak seharusnya hanya hadir setelah seorang perempuan menjadi korban. Negara juga harus mampu menciptakan sistem yang dapat mengidentifikasi risiko, mencegah kekerasan, dan membangun lingkungan yang membuat kekerasan semakin sulit terjadi.

Menurut saya, inilah perubahan paradigma yang perlu dibawa oleh Gen Z: dari perlindungan menuju pencegahan.

Manifesto ini tidak berarti bahwa teknologi adalah jawaban atas seluruh persoalan perempuan. Justru sebaliknya, teknologi harus ditempatkan sebagai alat untuk memperkuat sistem sosial, hukum, dan kebijakan yang sudah ada. Indonesia membutuhkan ekosistem perlindungan perempuan yang terintegrasi, mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada pencegahan.

Bayangkan jika pada masa depan Indonesia memiliki satu ekosistem digital nasional yang menghubungkan layanan pelaporan, kepolisian, rumah sakit, lembaga bantuan hukum, konselor, pemerintah daerah, hingga lembaga perlindungan perempuan. Seorang korban tidak lagi harus menceritakan pengalaman traumatisnya berulang kali kepada banyak institusi hanya karena sistem administrasi antarlembaga tidak terhubung. Dengan persetujuan dan perlindungan data yang ketat, informasi yang dibutuhkan dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang sehingga korban mendapatkan bantuan secara lebih cepat.

Sistem tersebut juga dapat dikembangkan menjadi mekanisme early warning system. Data mengenai pola kekerasan dapat digunakan untuk mengetahui wilayah, lingkungan, atau bentuk kekerasan yang membutuhkan intervensi lebih cepat. Artificial intelligence bahkan dapat membantu membaca pola laporan kekerasan berbasis gender online, mengidentifikasi pola ancaman, atau membantu lembaga terkait menentukan prioritas penanganan. Komnas Perempuan sendiri telah menyoroti potensi teknologi dan AI untuk mendeteksi pola kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender online, sekaligus mendukung upaya pencegahan.

Namun, penggunaan teknologi tersebut tidak boleh berubah menjadi sistem pengawasan yang justru membahayakan perempuan. Data korban adalah data yang sangat sensitif. Karena itu, sistem masa depan harus dibangun dengan prinsip perlindungan privasi, persetujuan korban, keamanan data, transparansi algoritma, dan pengawasan manusia. AI tidak boleh menentukan apakah seseorang “layak dipercaya” sebagai korban. AI hanya boleh membantu manusia membaca pola dan mempercepat respons, sementara keputusan hukum dan perlindungan hak tetap berada pada institusi yang bertanggung jawab.

Selain teknologi, perubahan terbesar justru harus terjadi dalam cara negara berkomunikasi dengan masyarakat. Selama ini, komunikasi pemerintah mengenai kekerasan terhadap perempuan sering kali muncul dalam bentuk kampanye, imbauan, atau pesan edukatif. Semua itu penting, tetapi komunikasi politik tidak seharusnya berhenti pada penyampaian pesan. Komunikasi politik yang demokratis harus menciptakan ruang bagi masyarakat untuk didengar.

Perempuan bukan hanya objek dari kampanye perlindungan. Mereka harus menjadi subjek dalam proses perumusan kebijakan. Pemerintah perlu membuka kanal partisipasi publik yang memungkinkan perempuan, korban, mahasiswa, komunitas, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil memberikan masukan secara langsung terhadap kebijakan perlindungan perempuan. Dengan demikian, komunikasi politik tidak hanya bergerak satu arah dari pemerintah kepada masyarakat, tetapi menjadi proses dialog yang menghasilkan kebijakan berdasarkan pengalaman nyata masyarakat.

Transparansi juga harus menjadi bagian dari sistem tersebut. Pemerintah dapat membangun dashboard perlindungan perempuan yang menampilkan data agregat mengenai laporan kekerasan, kecepatan respons, jumlah kasus yang mendapatkan pendampingan, serta perkembangan penyelesaian kasus di setiap daerah. Data tersebut tentu harus dianonimkan sehingga tidak membuka identitas korban. Tujuannya bukan untuk mempertontonkan penderitaan, melainkan menciptakan akuntabilitas. Masyarakat harus dapat mengetahui apakah lembaga yang bertanggung jawab benar-benar bekerja atau hanya menghasilkan kebijakan di atas kertas.

Urgensi membangun sistem yang lebih terintegrasi juga terlihat dari data kolaborasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan. Pada 2025, ketiga lembaga tersebut mencatat 38.810 laporan kekerasan terhadap perempuan. Data yang sama menunjukkan kebutuhan korban tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga layanan kesehatan, bantuan hukum, konseling psikologis, hingga konsultasi keamanan digital. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan persoalan yang dapat diselesaikan oleh satu institusi saja.

Karena itu, sistem masa depan harus bergerak dari pendekatan yang terfragmentasi menuju pendekatan yang terintegrasi. Polisi tidak dapat bekerja sendirian. Rumah sakit tidak dapat bekerja sendirian. Pemerintah daerah, kampus, sekolah, organisasi masyarakat, lembaga bantuan hukum, dan platform digital juga memiliki peran. Negara harus menjadi penghubung yang memastikan seluruh bagian tersebut bekerja dalam satu ekosistem perlindungan.

Tetapi ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan teknologi dan institusi. Pencegahan juga harus dimulai dari perubahan budaya.

Generasi muda harus mendapatkan pendidikan mengenai relasi yang sehat, persetujuan, kesetaraan gender, keamanan digital, dan bentuk-bentuk kekerasan sejak dini. Pendidikan tersebut tidak cukup diberikan melalui seminar satu kali atau poster kampanye yang kemudian hilang dari media sosial. Materinya harus menjadi bagian dari proses pendidikan yang berkelanjutan. Anak muda harus memahami bahwa kekerasan bukan hanya tindakan fisik. Kekerasan dapat muncul dalam bentuk ancaman, kontrol ekonomi, manipulasi psikologis, pelecehan seksual, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, hingga berbagai bentuk kekerasan berbasis teknologi.

Bagi Gen Z, ruang digital juga menjadi ruang politik. Ketika sebuah kasus kekerasan menjadi viral, masyarakat dapat memberikan tekanan agar institusi bertindak. Namun, aktivisme digital tidak boleh berhenti pada kemarahan sesaat. Kita perlu mengubah viral awareness menjadi policy awareness. Kita tidak hanya bertanya, “Mengapa pelaku belum ditangkap?”, tetapi juga “Mengapa sistem pencegahannya gagal?”, “Mengapa korban kesulitan melapor?”, dan “Apa yang harus diubah agar kasus serupa tidak kembali terjadi?”

Inilah bentuk komunikasi politik yang menurut saya relevan bagi Gen Z. Politik tidak selalu harus dimulai dari gedung parlemen. Politik juga dapat dimulai dari cara kita menggunakan media sosial, menyebarkan informasi, mengawasi kebijakan, menyuarakan pengalaman masyarakat, dan menuntut pertanggungjawaban pemerintah.

Indonesia 2045 seharusnya bukan hanya Indonesia yang lebih maju secara teknologi. Indonesia 2045 harus menjadi Indonesia yang lebih aman bagi perempuan. Kita tidak boleh puas dengan sistem yang baru bergerak ketika korban sudah jatuh. Kita membutuhkan sistem yang mampu membaca risiko sebelum menjadi kekerasan, memberikan bantuan sebelum korban kehilangan harapan, dan memastikan setiap laporan mendapatkan respons yang layak.

Manifesto Gen Z sederhana: perempuan tidak seharusnya baru mendapatkan perlindungan setelah menjadi korban. Mereka berhak mendapatkan rasa aman sebelum kekerasan terjadi.

Jika Indonesia benar-benar ingin menjadi negara maju, maka kemajuan tersebut harus terlihat dari hal yang paling mendasar: seorang perempuan dapat berjalan pulang tanpa rasa takut, berbicara tanpa ancaman, menggunakan ruang digital tanpa menjadi sasaran kekerasan, dan mencari keadilan tanpa merasa sendirian.

Teknologi boleh semakin pintar. Kota boleh semakin modern. Sistem pemerintahan boleh semakin digital. Tetapi semua kemajuan itu tidak berarti jika rasa aman masih menjadi sesuatu yang harus diperjuangkan oleh perempuan seorang diri.

Indonesia 2045 bukan hanya tentang menjadi negara maju. Indonesia 2045 harus menjadi negara yang membuat seluruh warganya merasa aman untuk hidup, bersuara, dan memiliki masa depan.