Konten dari Pengguna

Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

Asis
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Member of Surabaya Academia Forum, Center for Research and Humanity
29 Juli 2024 15:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Keadilan Foto: Istock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Keadilan Foto: Istock
ADVERTISEMENT
Semua orang seyogyanya memiliki hak yang sama, termasuk hak memperoleh bantuan hukum. Dalam Pasal 7 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) sudah dijelaskan dengan eksplisit bahwa Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu saja, dalam International Convenant on Civil and Political Rights (Konvensi Hak Sipil dan Politik) pada pasal 16, juga telah disebutkan dengan jelas bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum di mana pun ia berada.
Sementara dalam Pasal 26 disebutkan bahwa Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Dalam hal ini, hukum melarang segala bentuk diskriminasi dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apa pun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran, atau status lainnya. Artinya sudah jelas bahwa semua orang tanpa terkecuali berhak mendapatkan bantuan hukum.
ADVERTISEMENT
Walaupun sudah banyak yang mengatur tentang persamaan di depan hukum (equality before the law), tapi pada kenyataannya sampai saat ini hukum masih dibuat untuk menguntungkan salah satu pihak.
Contoh nyata dapat dilihat dari beberapa kasus yang beredar di sosial media dan berita. Dimana prosesnya akan berlangsung lama jika itu berkaitan dengan kaum marginal, tapi berbeda jika kasusnya orang yang memiliki pengaruh dan memiliki banyak materil. Sebut saja kasusnya Ria Ricis yang prosesnya cukup cepat, tapi bagaimana dengan kasus lain seperti Afif Maulana dan juga kasus Vina yang sampai sekarang belum terselesaikan.
Di Indonesia, tidak ada aturan yang secara eksplisit menyebutkan semua orang berhak mendapatkan bantuan hukum. Namun, jika merujuk kepada Pasal 28 D UUD 1945. Bantuan hukum dapat dimaknai sebagai ha katas jaminan dan kepastian hukum. Sehingga, walaupun tidak disebuutkan secara detail tentang bantuan hukum, namun negara wajib mengimplementasikan asas persamaan di depan hukum, tanpa melihat status apapun.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam UU Bantuan Hukum sendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berhak melakukan rekruitmen terhadap advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 huruf (a) UU Bantuan Hukum.
Lebih lanjut, jika melihat ketentuan yang ada dalam Pasal 9 huruf (a) UU Bantuan Hukum maka, ini menjadi angin segar bahwa bantuan hukum tidak harus diberikan oleh advokat tapi juga dari dosen, paralegal dan mahasiswa fakultas hukum.
Mewujudkan keadlian untuk semua
Melalui LBH harusnya tidak ada lagi orang yang tidak dapat memperoleh perlakuan yang sama di depan hukum karena LBH sendiri merupakan lembaga yang dapat memberikan bantuan hukum sukarela, tanpa melihat bayaran yang akan diterima jika menangani atau membantu suatu kasus.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, lebih luas LBH dapat menjadi ruang dan tempat untuk mahasiswa fakultas hukum maupun fakultas lain dalam menimba ilmu tentang bantuan hukum, sehingga saat lulus sudah siap terjun dalam memberikan bantuan hukum.
LBH juga dapat menjadi tempat praktek mahasiswa untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja di bidang hukum. Selanjutnya, mahasiswa yang memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu akan memiliki kepekaan sosial untuk berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Melalui Pasal 9 huruf (a) UU Bantuan Hukum, perguruan tinggi juga dapat membentuk Lembaga layanan hukum, yang kemudian hal tersebut dapat dimaksudkan sebagai implementasi dari Tridarma Perguruan tinggi khususnya dalam hal pengabdian kepada masyarakat