Konten dari Pengguna

Mengenal Asas Lex Spesialis Sistematis Pada Hukum Pidana

Asis
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Awardee Beasiswa Unggulan 2024
10 Maret 2024 14:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Berbicara hukum pidana sering terjadi yang namanya benturan aturan, bahkan dari yang paling khusus sekalipun. Contoh kasus nyata adalah pegawai bank yang menerima hadiah (suap) dari nasabah, berkaitan dengan jasa yang sudah diberikan.
ADVERTISEMENT
Hal ini jika dilihat sekilas memang merujuk pada pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena berkaitan dengan suap. Tapi perlu diketahui bahwa suap disini adalah di sektor perbankan, yang mana perbankan sendiri memiliki UU khusus.
Lalu pertanyaannya adalah jika ada benturan aturan yang bersifat khusus seperti itu, UU mana yang paling tepat untuk digunakan?
Jika merujuk pada asas Lex Specialis Derogat Legi Generali tentu kita akan mengatakan UU Tipikor lah yang lebih tepat dalam menindak hal tersebut. Padahal jika di Analisa lebih lanjut UU Tipikor dan UU Perbankan sama-sama aturan yang bersifat khusus.
Dalam pengaturan tindak pidana korupsi dan tindak pidana perbankan. Meskipun keduanya termasuk dalam ranah hukum pidana, mereka diatur oleh undang-undang yang berbeda, yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Perbankan. Kedua undang-undang ini memiliki ketentuan-ketentuan yang spesifik dan harus diterapkan sesuai dengan kekhususan masing-masing bidang.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tindak pidana perbankan, misalnya, terdapat ketentuan-ketentuan yang secara khusus mengatur tentang pelanggaran dalam aktivitas perbankan, seperti penipuan, pencucian uang, atau penyalahgunaan wewenang oleh pegawai bank sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Perbankan.
Ketentuan-ketentuan ini harus diterapkan dengan memperhatikan kekhususan dan sistematika dalam hukum perbankan, serta harus diutamakan dalam penegakan hukum.
Pentingnya Asas Lex Spesialis Sistematis dalam Membangun Keadilan
Asas Lex Spesialis Sistematis memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keadilan dalam sistem hukum pidana. Dengan mengakui kekhususan masing-masing bidang dalam undang-undang khusus, kita dapat mencegah adanya penyalahgunaan atau penafsiran yang salah dalam penerapan hukum.
Selain itu, asas ini juga membantu dalam menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku dan korban kejahatan.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks pembangunan keadilan, asas Lex Spesialis Sistematis membantu kita untuk memahami bahwa setiap bidang hukum memiliki karakteristik dan konteksnya sendiri, yang harus dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum.
Dengan memahami kekhususan masing-masing bidang, kita dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang lebih adil dan proporsional.
Selain itu, asas ini juga memberikan pandangan yang lebih komprehensif terhadap berbagai permasalahan dalam masyarakat. Dengan mempertimbangkan kekhususan masing-masing bidang, kita dapat mengembangkan strategi penegakan hukum yang lebih efektif dalam menangani berbagai tindak pidana dan melindungi kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Konsep asas Lex Spesialis Sistematis
Konsep asas Lex Spesialis Sistematis ini sangat relevan dalam konteks hukum pidana, terutama ketika membahas tentang peraturan-peraturan yang bersifat khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai contoh, dalam konteks Indonesia, terdapat beberapa Undang-undang khusus yang mengatur mengenai tindak pidana tertentu, salah satu contohnya yakni Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-undang Perbankan.
ADVERTISEMENT
Kedua Undang-undang tersebut memiliki peraturan-peraturan yang bersifat khusus dan detail mengenai tindak pidana yang diatur di dalamnya. Misalnya, UU Tipikor mengatur secara khusus mengenai tindak pidana korupsi, sedangkan UU Perbankan mengatur mengenai tindak pidana yang terkait dengan kegiatan perbankan termasuk di dalamnya penyuapan.
Dalam hal ini, asas Lex Spesialis Sistematis berarti bahwa ketika terjadi tindak pidana yang diatur baik dalam UU Tipikor maupun UU Perbankan, maka ketentuan yang lebih spesifik dan terperinci di antara keduanya yang akan diutamakan. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan pidana diatur secara khusus dalam UU Perbankan, maka ketentuan dalam UU Perbankan yang akan berlaku, meskipun perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
Penegasan asas Lex Spesialis Sistematis ini juga penting untuk menghindari tumpang tindihnya regulasi dan memastikan kejelasan serta kepastian hukum. Dengan mengutamakan ketentuan hukum yang lebih spesifik dan terperinci, maka proses peradilan dapat dilakukan secara lebih tepat dan efektif sesuai dengan tujuan hukum pidana itu sendiri, yaitu untuk menegakkan keadilan.
Namun demikian, dalam penerapannya, asas Lex Spesialis Sistematis juga harus memperhatikan konteks dan kebutuhan masyarakat. Terkadang, terdapat kebutuhan untuk mengintegrasikan berbagai ketentuan hukum yang bersifat khusus agar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, penafsiran yang bijaksana dan kontekstual terhadap asas ini juga sangat penting dalam menjaga keadilan dan keseimbangan dalam sistem hukum pidana.
Dalam konteks globalisasi dan kompleksitas permasalahan yang semakin meningkat, pemahaman yang mendalam mengenai asas Lex Spesialis Sistematis menjadi sangat penting bagi para praktisi hukum, baik itu hakim, jaksa, maupun advokat. Dengan memahami prinsip ini, mereka dapat mengambil keputusan yang tepat dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, asas Lex Spesialis Sistematis adalah salah satu fondasi penting dalam sistem hukum pidana yang memastikan kejelasan, kepastian, dan keadilan dalam proses peradilan. Dengan memahami prinsip ini dan menerapkannya secara bijaksana, kita dapat memastikan bahwa hukum pidana berfungsi dengan baik untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban sosial.