Konten dari Pengguna

Pencabutan Remisi pada Narapidana

Asis
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Member of Surabaya Academia Forum, Center for Research and Humanity
28 Juli 2024 10:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Keadilan Foto: Istock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Keadilan Foto: Istock
ADVERTISEMENT
Pada hakekatnya semua narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi), akan tetapi pemberian remisi tidak diberikan serta-merta karena harus memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Pemberian remisi sendiri tidak hanya di berikan kepada narapidana dengan kriteria pidana tertentu, karena remisi sendiri merupakan hak yang dapat diperoleh oleh semua narapidana tanpa terkecuali.
Sementara itu, remisi sendiri dibagi menjadi dua jenis, yakni remisi yang sifatnya umum dan remisi yang sifatnya khusus. Untuk remisi umum sendiri diberikan pada saat hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tiap tanggal 17 Agustus. Untuk yang remisi khusus sendiri diberikan pada saat hari besar keagamaan yang merupakan hari besar keagamaan narapidana.
Untuk mendapatkan remisi, secara umum harus memenuhi beberapa syarat berikut: (1) Memiliki kelakuan baik, (2) tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir; dan (3) telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik. (4) telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan; (5) aktif mengikuti program pembinaan; dan (6) telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
ADVERTISEMENT
Lalu bisakah Remisi itu dicabut?
Walaupun remisi sendiri merupakan hak semua narapidana tanpa terkecuali tetapi remisi itu sendiri dapat dicabut melalui putusan pengadilan. Akan tetapi lagi-lagi pencabutan tersebut tidak dapat dilakukan dengan serta-merta. Hal ini karena telah diatur dalam Pasal 135 Permenkumham 03/2018 tentang pencabutan keputusan pemberian remisi yang menyebutkan bahwa (1) terdapat kekeliruan dalam penghitungan masa menjalani pidana; (2) terdapat kesalahan dalam perhitungan besaran remisi; dan/atau (3) terdapat kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan dalam penetapan remisi.
Selain 3 kondisi tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dapat juga membatalkan usul pemberian remisi jika narapidana yang bersangkutan melakukan (1) tindak pidana; dan/atau, (2) pelanggaran tata tertib di dalam LAPAS dan tercatat dalam buku register.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, jika merujuk pada Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Pemasyarakatan, hak untuk memperoleh remisi pada hakekatnya berlaku bagi semua narapidana, kecuali jika dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Artinya, pencabutan remisi juga dapat dilakukan melalui putusan pengadilan.
Adakah pidana tertentu yang dicabut hak remisinya?
Sejauh ini, tidak ada yang mengatur bahwa remisi tidak boleh diberikan kepada narapidana dengan tindak pidana tertentu. Akan tetapi sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa remisi sendiri merupakan hak semua narapidana tanpa terkecuali. Artinya tidak ada satupun tindak pidana yang tidak dapat memperoleh remisi, semuanya berhak memperoleh remisi sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
Lalu pertanyaan lebih lanjut bagaimana dengan narapidana yang melakukan tindak pidana luar biasa (extra ordinanry crime)? Apakah juga berhak mendapatkan remisi?. Jawabannya iya, mengapa demikian? karena remisi sendiri tidak melihat tindak pidana biasa ataupun tindak pidana luar biasa.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi ada hal menarik yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Tipikor yang menyebutkan bahwa salah satu pidana tambahan dalam kasus tindak pidana korupsi adalah pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah diberikan atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana. Sehingga jika seorang koruptor dalam putusannya mendapatkan pidana tambahan maka pencabutan hak-hak nya dapat dilakukan termasuk hak mendapatkan remisi.
Lebih lanjut, remisi adalah hak semua narapidana yang diberikan oleh pemerintah yaitu Menteri Hukum dan HAM kepada narapidana yang memenuhi syarat. Artinya bagi narapidana yang mendapatkan pidana tambahan dapat dicabut hak untuk memperoleh remisinya dengan melalui putusan pengadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, remisi menjadi jalan bagi narapidana untuk memperoleh pengurangan masa pidana. Namun tak jarang juga yang ditolak karena tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang.