Konten dari Pengguna

Penghapusan LPSDK dalam Pemilu 2024: Ancaman Terhadap Integritas

Asis
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Awardee Beasiswa Unggulan 2024
11 Juni 2023 18:42 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi. Foto: kpu.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: kpu.go.id
ADVERTISEMENT
Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas pemilihan tersebut.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut didasarkan pada argumen yang dianggap tidak beralasan dan menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi (ICW, 2023).
Salah satu alasan yang diajukan oleh KPU adalah bahwa kewajiban penyerahan LPSDK tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, seharusnya kewajiban ini dianggap sebagai mandat langsung dari prinsip-prinsip pemilu yang termaktub dalam UU Pemilu, seperti prinsip jujur, terbuka, dan akuntabel.
Laporan ini juga bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, sesuai dengan Pasal 4 huruf b UU Pemilu. Penghapusan LPSDK secara implisit merusak prinsip-prinsip tersebut dan mengurangi transparansi dalam pemilihan umum.
Alasan lain yang diajukan KPU adalah masa waktu kampanye yang pendek, sehingga menghilangkan kewajiban LPSDK dianggap sebagai langkah yang mempermudah administrasi partai politik. Namun, seharusnya proses administrasi pelaporan ini menjadi tanggung jawab partai politik itu sendiri.
ADVERTISEMENT
KPU hanya berperan dalam menerima dan memverifikasi laporan sebelum dipublikasikan kepada masyarakat. Penghapusan LPSDK bukanlah solusi yang tepat, melainkan justru memunculkan kekhawatiran akan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dana kampanye.
Argumen selanjutnya yang diajukan KPU adalah bahwa muatan substansi LPSDK sudah ada dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Namun, perbedaan mendasar antara LPSDK dengan kedua laporan tersebut harus diakui. LADK dan LPPDK mencakup laporan dana sebelum dan setelah masa kampanye, sementara LPSDK berkaitan dengan laporan paruh waktu masa kampanye.
LPSDK menjadi instrumen penting bagi pemilih untuk memeriksa transparansi dan keterbukaan calon politik sebelum mereka memberikan suara pada pemilu mendatang. Hal yang tidak dapat diabaikan adalah fakta bahwa LPSDK bukanlah hal baru dalam penyelenggaraan pemilu.
ADVERTISEMENT
Instrumen ini sudah diterapkan sejak tahun 2014 dan terbukti berhasil dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye. Namun, keputusan KPU untuk menghapusnya mengesampingkan pengalaman dan keberhasilan penggunaan LPSDK pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Ini mencerminkan ketidakkonsistenan dan ketidaktahuan anggota KPU akan pentingnya instrumen ini dalam menjaga integritas pemilihan umum. Lebih jauh lagi, keputusan ini juga tidak memperhatikan keterkaitan antara pemilihan umum dan pemberantasan korupsi.
Data dari Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia menunjukkan penurunan skor yang drastis pada tahun 2022, dengan sebagian besar pelaku korupsi berasal dari lingkungan politik.
Oleh karena itu, setiap penyelenggaraan pemilihan umum harus didasarkan pada nilai-nilai antikorupsi dan integritas, termasuk transparansi dan akuntabilitas. Penghapusan LPSDK justru memberikan celah bagi praktik korupsi dan merusak integritas pemilihan.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks ini, perlu adanya perhatian serius terhadap tindakan KPU yang dapat merusak integritas pemilihan umum. Transparansi, akuntabilitas, dan nilai-nilai antikorupsi harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pemilu.
Pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya perlu mengawal proses pemilihan umum ini untuk memastikan bahwa integritas pemilihan terjaga dan demokrasi kita berjalan dengan baik. Penghapusan LPSDK harus dipertimbangkan ulang untuk menjaga integritas pemilihan umum yang adil dan berintegritas.

Kekhawatiran terhadap Konsekuensi Penghapusan LPSDK

Ilustrasi Partai Peserta Pemilu Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah memicu kekhawatiran akan konsekuensi yang mungkin timbul dalam pemilihan umum (pemilu) mendatang.
Keputusan ini, yang didasarkan pada argumen yang lemah dan ketidakkonsistenan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, dapat membuka pintu bagi pelanggaran dan penyalahgunaan dana kampanye yang tidak terdeteksi.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah beberapa kekhawatiran yang muncul akibat penghapusan LPSDK:
ADVERTISEMENT
Penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye oleh KPU adalah langkah yang memicu kekhawatiran yang beralasan. Penting bagi KPU untuk mempertimbangkan kembali keputusannya ini, dengan memprioritaskan transparansi, akuntabilitas, dan integritas pemilihan umum.
Masyarakat dan pihak terkait lainnya perlu terus mengawal proses pemilihan dan mendorong langkah-langkah yang mendukung transparansi serta pemberantasan korupsi dalam pemilihan umum demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berintegritas.