Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Penyadapan dalam Investigasi Kriminal dan Kedudukan Rekaman Hasilnya
26 Juni 2023 14:47 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Asis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penyadapan merupakan salah satu metode investigasi yang digunakan dalam upaya memberantas kejahatan, terutama dalam konteks investigasi kriminal yang kompleks.
ADVERTISEMENT
Dalam bahasa Inggris, istilah-istilah yang sering digunakan untuk menyebut penyadapan antara lain bugging, eavesdropping, dan wiretapping. Bugging merujuk pada pengawasan elektronik yang melibatkan pendengaran atau perekaman percakapan dengan menggunakan perangkat elektronik secara diam-diam.
Eavesdropping mengacu pada pendengaran secara diam-diam terhadap pembicaraan pribadi orang lain tanpa izin mereka. Sedangkan wiretapping adalah tindakan mendengarkan secara diam-diam, biasanya oleh penegak hukum dengan izin pengadilan, untuk mendengar percakapan pribadi.
Penyadapan menjadi salah satu alternatif yang efektif dalam upaya investigasi kriminal mengingat perkembangan modus operandi kejahatan yang semakin canggih dan serius. Dalam melaksanakan penyidikan dengan penyadapan, terdapat beberapa alasan yang mendasari penggunaan metode ini.
Pertama, metode investigasi lain telah mengalami kegagalan dalam memperoleh informasi yang diperlukan. Kedua, tidak ada cara lain yang dapat digunakan selain penyadapan untuk memperoleh informasi yang relevan. Dan ketiga, terdapat alasan yang kuat dan dipercaya bahwa dengan melakukan penyadapan, alat bukti baru dapat ditemukan dan digunakan untuk menghukum pelaku kejahatan yang dituju.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks hukum Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan badan yang memiliki peran khusus dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK didirikan berdasarkan UU KPK dan perubahannya, dan memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Pasal 6 UU 19/2019.
Tugas KPK meliputi pencegahan tindak pidana korupsi, koordinasi dengan instansi terkait, monitoring pemerintahan negara, supervisi terhadap instansi penegak hukum, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan.
Dalam menjalankan tugasnya, KPK memiliki beberapa kewenangan, salah satunya adalah kewenangan penyadapan. Penyadapan oleh KPK diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU 19/2019.
Definisi penyadapan dalam konteks ini mencakup kegiatan mendengarkan, merekam, dan mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik melalui jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, atau alat elektronik lainnya.
ADVERTISEMENT
Meskipun KPK memiliki kewenangan penyadapan, terdapat perdebatan panjang mengenai syarat-syarat dan mekanisme penyadapan yang diatur dalam UU KPK. Syarat penyadapan tidak dijelaskan secara rinci dalam UU tersebut, sehingga telah mengalami pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006, yang merujuk pada Putusan MK No. 006/PUU-I/2003, disebutkan bahwa penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap hak asasi manusia yang hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Oleh karena belum adanya undang-undang yang mengatur secara jelas, penyadapan dan perekaman pembicaraan dianggap dapat digunakan untuk menyempurnakan alat bukti atau mencari bukti permulaan yang cukup. Penting juga untuk memperhatikan bahwa penyadapan harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dan dengan izin yang diberikan oleh undang-undang.
Dalam hal kedudukan rekaman hasil penyadapan, Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 mengkategorikan penyadapan dan perekaman sebagai alat bukti yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang, seperti yang diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE.
ADVERTISEMENT
Rekaman pembicaraan dalam konteks hukum pembuktian dapat digolongkan sebagai barang bukti fisik yang menunjukkan adanya tindak pidana, asalkan memenuhi persyaratan hukum pembuktian pidana yang dikenal sebagai bewijsvoering.
Namun, jika alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah digunakan oleh aparat penegak hukum, bukti tersebut dapat dikecualikan oleh hakim atau dianggap tidak memiliki nilai pembuktian oleh pengadilan.
Tantangan dan Kontroversi Seputar Penyadapan
Penggunaan metode penyadapan dalam investigasi kriminal tidak terlepas dari tantangan dan kontroversi. Beberapa isu penting yang muncul meliputi kebebasan pribadi, privasi, perlindungan hak asasi manusia, dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Pertanyaan yang sering muncul adalah sejauh mana pemerintah atau lembaga penegak hukum dapat melanggar privasi individu dalam upaya melawan kejahatan.
ADVERTISEMENT
Salah satu perdebatan yang muncul adalah terkait dengan batasan dan kejelasan syarat-syarat penyadapan dalam undang-undang. Kurangnya ketentuan yang spesifik dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang, karena memberikan ruang untuk interpretasi yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, penting bagi undang-undang untuk mengatur dengan jelas persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan penyadapan, serta memberikan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaannya.
Selain itu, privasi dan kebebasan pribadi juga menjadi perhatian utama dalam penggunaan metode penyadapan. Pengumpulan informasi yang bersifat pribadi tanpa izin atau pengetahuan individu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Oleh karena itu, penting bagi pihak yang melakukan penyadapan untuk memastikan bahwa tindakan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip privasi dan hak asasi manusia yang diakui secara internasional.
ADVERTISEMENT
Tidak kalah pentingnya adalah masalah penyalahgunaan wewenang. Dalam situasi di mana penyadapan digunakan secara tidak tepat atau disalahgunakan, dampaknya bisa merugikan individu yang tidak terlibat dalam kegiatan kriminal.
Oleh karena itu, penting untuk memiliki mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan bahwa penyadapan hanya dilakukan dalam situasi yang benar-benar diperlukan dan dengan izin yang sah.
Pengawasan yang efektif terhadap penggunaan penyadapan juga penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan. Dewan Pengawas atau lembaga serupa yang independen dan berwenang dapat berperan dalam memastikan bahwa penyadapan dilakukan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku. Selain itu, penyidik yang melakukan penyadapan harus melaporkan secara berkala kepada pimpinan lembaga yang berwenang.
Penyadapan merupakan metode investigasi yang penting dalam upaya pemberantasan kejahatan, termasuk dalam konteks penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, penggunaan penyadapan harus dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat yang jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip privasi dan hak asasi manusia.
Pengawasan yang kuat juga diperlukan untuk memastikan bahwa penyadapan hanya digunakan dalam situasi yang benar-benar diperlukan dan tidak disalahgunakan.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan tantangan hukum yang terus berkembang, penting untuk terus memperbarui dan menyempurnakan regulasi terkait dengan penyadapan guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan investigasi dan perlindungan hak-hak individu.