Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Putusan Rafael Alun, Bukti Nyata Pentingnya Pengaturan Illicit Enrichment
31 Juli 2024 10:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Asis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pasca meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, Indonesia belum sepenuhnya menjalankan mandat yang ada dalam UNCAC. Salah satunya tentang Illicit Enrichment (peningkatan kekayaan yang tidak wajar atau tidak sah).
ADVERTISEMENT
Genap 18 tahun lamanya, Indonesia saat ini belum juga mengatur tentang Illicit Enrichment. Padahal dalam UNCAC disebutkan dengan jelas dalam pasal 20 yang berbunyi Subject to its constitution and the fundamental principles of its legal system, each State Party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence, when committed intentionally, illicit enrichment, that is, a significant increase in the assets of a public official that he or she cannot reasonably explain in relation to his or her lawful income.
Jika diartikan lebih luas, sebenarnya negara pihak yang meratifikasi UNCAC wajib membuat aturan melalui legislasi yang mengatur tentang Illicit Enrichment, karena hal tersebut sifatnya mandatory atau perintah. Negara peserta yang yang meratifikasi UNCAC juga di sarankan untuk menjabarkan lebih lanjut terkait pengaturan pidana peningkatan kekayaan yang tidak wajar.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa kasus, aparat penegak hukum masih menggunakan aturan tentang tindak pidana pencucian uang guna menjerat pelaku yang memiliki peningkatan kekayaan yang tidak wajar. Sebut saja kasus Rafael Alun, yang masih menggunakan pasal-pasal yang terdapat dalam UU Pencucian Uang.
Padahal kasus tersebut dapat dijerat dengan pasal Illicit Enrichment seandainya Indonesia mengatur dan menjalankan mandat yang diberikan oleh UNCAC.
Illicit Enrichment di beberapa negara peserta UNCAC
Banyak negara telah memasukkan pengaturan tentang Illicit Enrichment dalam legislasi bahkan konstitusi mereka. Namun, di antara negara-negara tersebut masih ada perbedaan pemahaman antara Illicit Enrichment dan Unexplained Wealth. Saat ini, negara yang menerapkan praktik Unexplained Wealth adalah Australia dan Sierra Leone, yang diikuti oleh Filipina.
ADVERTISEMENT
Selain ketentuan hukum nasional, konvensi regional juga telah mengenal istilah illicit enrichment. Beberapa konvensi regional yang telah mencantumkan illicit enrichment antara lain adalah Inter-American Convention against Corruption (IACAC) yang diadopsi oleh Organization of American States pada 29 Maret 1996, kemudian African Union Convention on Preventing and Combating Corruption (AUCPCC) tahun 2003, dan Economic Community of West African States (ECOWAS) Protocol on the Fight against Corruption yang diadopsi pada Desember 2001.
Melihat luasnya rekomendasi pengaturan melalui sejumlah konvensi internasional ini, kita dapat memahami bahwa pengaturan tentang illicit enrichment memang merupakan kebutuhan nyata dalam pemberantasan korupsi. Demikian juga dalam konteks Indonesia, terutama jika ditempatkan sebagai pendekatan baru dalam pemberantasan korupsi yang tidak hanya menjadikan individu atau pelaku sebagai target, tetapi juga mengembalikan aset yang telah terampas dengan strategi follow the money.
ADVERTISEMENT
Illicit Enrichment (Kekayaan Tidak Sah) mengacu pada situasi di mana seorang pejabat publik memiliki kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar berdasarkan pendapatan sahnya. Hal ini sering digunakan sebagai dasar untuk penyelidikan korupsi, karena menunjukkan adanya keuntungan yang diperoleh melalui cara yang tidak sah. Sebaliknya, Unexplained Wealth (Kekayaan yang Tidak Dapat Dijelaskan) lebih luas, mencakup kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, tanpa membatasi pada pejabat publik saja. Praktik ini lebih menekankan pada pembuktian asal-usul kekayaan secara umum.
Dalam konteks Indonesia, pengaturan tentang illicit enrichment dapat menjadi strategi efektif dalam pemberantasan korupsi. Pendekatan ini tidak hanya menargetkan individu yang terlibat dalam korupsi tetapi juga berfokus pada pengembalian aset yang diperoleh secara tidak sah. Strategi follow the money ini memungkinkan penegak hukum untuk melacak aliran dana dan mengidentifikasi aset yang terkait dengan aktivitas korupsi, sehingga dapat dikembalikan ke negara atau pihak yang berhak. Pendekatan ini juga memberikan sinyal kuat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi dan aset yang diperoleh dari korupsi tidak akan aman.
ADVERTISEMENT