Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
ANOMALY KEBIJAKAN PUBLIK
29 April 2020 12:52 WIB
Tulisan dari QOMARUDDIN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Kebijakan publik adalah salah satu kebijakan yang ditetapkan atas dasar atau landasankebutuhan untuk penyelesaian masalah yang terjadi dimasyarakat. Kebijakan publik juga harus diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Artinya bahwa kebijakan publik adalah keputusan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk kepentingan bersama (public interes). Sementara thomas dey (1992) mendefinisikan kebijakan publik adalah segalah sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah, dengan alasan kebijakan harus bermanfaat bagi kehidupan bersama. Kemanfaatan bersama harus menjadi pertimbangan holistik agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya dan tidak menimbulkan kerugian, disinilah pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan.
ADVERTISEMENT
Disisi lain, kebijakan juga diartikan sebagai “a purposive course of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem or matter of concern” (Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilakukan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu). (Anderson, 2002:12). Suatu kebijakan dibuat dalam rangka untuk memberikan solusi terhadap persoalan yang sedang terjadi. Di samping itu, kebijakan juga menjadi pemecahan masalah yang timbul dilingkungan masyarakat. Kebijakan mempunyai tujuan untuk menyelesaikan persoalan yang ada secara tuntas dan konsisten, bukan menyelesaikan persoalan dengan menimbulkan persoalan baru dan membuat polemik di publik.
Agar tujuan dan sasaran pelaksanaan kebijakan publik dapat tercapai sesuai kepentingan masyarakat, dan mampuh menyelesaikan masalah-masalah yang ada dimasyarakat, para pengambil kebijakan harus prefesional dan benar-benar kompeten dalam menyusun tahapan-tahapan untuk menetapkan kebijakan. Dalam pandangan Btewer tentang tahap-tahap kebijaakan (policy cycle) diantaranya adalah Invention/Initiation atau tahap perumusan masalah, tahapan ini butuh daya kritis untuk menganalisis secara cermat dan akurat tentang detail permasalahan. Selection, memnyeleksi alternatif-alternatif yang tersedia secara teliti dan mana yg dinilai tepat untuk dipilih sebagai kebijaakan yang terbaik. Dan Evaluation yaitu mengevaluasi secara ketat masing masing tahapan-tahapan dan proses implemtasi kebijakan publik.
ADVERTISEMENT
Berbicara kebijaakan publik dinegeri ini, banyak kebijaka publikyangsyarat dengan diskoordinasi dan membuat publik konfused, semua terkesan anomaly karena stakeholders yang ada dirasa kurang kompeten, dalam mengambil kebijakan ( jau dari standar baku), sehingga kualitas kebijakan sering dipertanyakan publik secara masif. Berat rasanya publik tidak mengatakan kalau kebijakan pemerintah kurang kapabel dan minim kualitas, yang akhirnya masalah-masalah yang ada di masyarakat dalam menghadapi pandemi covid-19 tidak terjawab secara cepat dan tepat.
Selain itu juga kebijakan publik yang di tetapkan oleh pemerintah seolah tidak seperti lazimya keputusan yang sebelum-belumya, dimana kebijakan yang terjadi sekarang cenderung berubah-ubah tidak konsisten atau bisa disebut anomaly. Adapun beberapa kebijakan publik yang dianggap anomaly diantaranya adalah.
ADVERTISEMENT
Pertama munculnya perselisihan antara menteri Kesehatan dan menko kemaritiman tetang protokol PSBB yang tidak memper bolehkan Gojek untuk membawah penumpang, gojek hanya diperbolehkan sebagai kurir atau jasa delivery, namun kebijakan ini dianulir oleh Bapak menteri koordinator bidang kemaritiman, investasi dan perhubungan bahwa gojek diperbolehkan membawah penumpang, dan pada akhirnya tidak diperbolehkan lagi. Selain itu Menko juga menganulir kebijakan gubenur DKI pak anies baswedan tentang angkutan umum bus antar provinsi yang tidak diperbolehkan beroprasi, namun pak luhut sebagai Menko kemaritiman yg juga membidangi perhubungan menganulir kebijakan pak anies agar bus angkutan umum antar provinsi tetap diperbolehkan oprasi. Kebijakan inipun tidak bertahan lama, dan pada akhirnya bus angkutan umum antar provinsi sekarang tidak diperbolehkan beraktifitas demi menjegah wabah covid-19 “CircularPolicy”.
ADVERTISEMENT
Kedua tentang kebijakan mudik, pada awalnya mudik atau pulang kampung diperbolehkan asalkan mengikuti protokol yang ada, dengan adanya kebijakan itu, masyarakat berduyun-duyun pulang kampung, dengan banyaknya jumlah masyarakat mudik, terbukti covid-19 menyebar keseluruh plosok Indonesia, hipotesisnya dibuktikan dimana diberbagai daerah menyatakan Daerahnya sebagai status zona merah red zone. Baru diawal bulan ramdhan pemerintah tegas membuat kebijakan, masyarakat tidak diperbolehkan mudik. bahkan UU nomer 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan diberlakukan secara tegas, alias bagi yg melangar di berikan sanksi, disaat covid-19 sudah menyebar kedaerah-daerah.
Ketiga kebijakan tentang pembahasan RUU omnibus law yang tetap dipaksakan utk dibahas di DPR RI disaat negara prihatin dengan musibah Covid-19. Sebuah ironi disaat ibu pertiwi lagi bersedih, pemerintah dan DPR RI semangat membahas RUU yang tidak berpihak pada rakyatnya yaitu kaum buruh, RUU menghilangkan sistem tripartit dengan bipartit. Ini adalah bentuk penisbahan pada sistem pasar bebas free trade. Karena banyaknya penolakan dan perlawanan, dimana Partai Demokrat satu-satunya partai diparlemen yang menolak pembahasan RUU omnibus law. Dan Alhamdulillah perjuangan tersebut di respon pak Jokowi dengan menundah pembahasan RUU tersebut.
ADVERTISEMENT
Kebijakan yang cendrungan berubah-ubah seolah mengafirmasi bahwa kebijakan publik tersebut dilakukan tanpa kecermat dan analisis yang tidak akurat. Selain tahapan yg tidak dilalui secara cermat pengambil kebijakan juga kurang berkualitas seperti yang di utarakan Soenarko (2000:35). Soenarkomenjelaskan bahwa kebijakan itu menunjukan adanya kemampuan atau kualitas yang dimiliki seseorang dalam keadaan yang learned (memiliki kompetensi akademik yang expert dibidangnya), prident (baik) dan exprientced (berpengalaman), yang berarti bahwa kebijakan adalah skill (keterampilan), ability (kemampuan), capability (kecakapan), dan insight (kemampuan untuk memahami sesuatu), hal ini harusnya dimiliki oleh pemangku kebijakan agar kebijakan publik tepat sasaran dan bisa menjawab masalah-masalah yang ada serta memenuhi kepentingan masyarakat atau public interes., bukan malah menimbulkan komplik interes yang memicu polemik dan memunculkan protes yang kuat dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemerintah harus megedepankan sektor publik yang bertujuan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga (service making) dan lebih berorientasi kepada pemenuhan kepentingan masyarakat (public interest), Pengertian ini menunjukan adanya nilai bersama (shared values) dalam masyarakat yang dipakai untuk mencapai kebaikan bersama (common good) dari pada nilai pribadi untuk kepentingan pribadi. Hal ini tentunya sesuai dengan peran atau amanah yang disandang pemerintah yaitu memenuhi kepentingan rakyat banyak.
Selain kebijakan yang anomali kebijakan publik yang ada juga dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan, kebijakan pemerintah yang diangap tidak sesuai dengan prinsip keadilan, adalah Rencana atau wacana Kemenkumham tentang pembebaskan narapidana kasus korupsi lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, namun wacana tersebut akhirnya menuai penolakan secara masif baik dari kalangan akademisi, tokoh, pegiat hukum dan masyarakat lainya. Dengan masifnya penolakan yang akhirnya Persiden memutuskan untuk tidak membebaskan narapidana kasus korupsi. Yang kedua adalah Kebijaakan tentang program prakerja dimana pemerintahan menganggarkan 20 Trilyun dan yang 5,7 trilyun diperuntukan untuk pelatihan, dimana project pelatian tersebut dimenangkan oleh stafsus persiden yang ditengarai ada komplik interes di dalamnya, lebih jau lagi mestinya dalam situasi genting saat ini pemerintah tidak harus membuat pelatihan berbasis on line. Karena kemanfaatanya dirasa kurang tepat terhadap kebutuhan rakyat saat ini. Dan yang ketiga adalah disaat putra bangsa ada yang mampuh membuat alat ventilator secara mandiri dengan harga yang relatif murah, Persiden Jokowi malah memintak alat ventilator kepada Persiden Amerika Donald Trump, mestinya putra bangsa yg mampuh membuat ventilator di suport dan didanai agar bisa memproduksi lebih baik dan massal. Sehingga kebutuhan ventilator di RS rujukan covid-19 bisa terpenuhi dengan cepat. Kebijakan-Kebijakan inilah yang diangap tidak adil.
ADVERTISEMENT
Dalam kondisi pandemi covid-19 yang begitu mengkhawatirkantentunya pemerintah sebagai institusi sosial utama tetap harus menegakan keadilan sebagai pilar dalam bernegara dan berbangsa, pemerintah sebagai representasi kepentingan asali individu harus nemenuhi prinsip-prinsip keadilan bagi masyarakatnya. Seperti yang dikatakan oleh jhon Rawls bahwa keadilan adalah justice as fairness keadilan sebagai kejujuran, bila pemerintah jujur maka masyarakat akan mengikatkan dirinya pada aturan-aturan yang dibuatnya (ta'at), namun apabila tidak fairness yang ada adalah kritik dan protes, karena tidak sesuai dengan prinsip asali masyarakat tersebut.
Untuk itu kami berharap agar setiap kebijakan publik yang di tetapkan pemerintah agar memenuhi standar baku dan fairness, agar kepentingan masyarakat bisa dipenuhi dan masalah yang ada dimasyarakat bisa dikelolah secara maksimal (selesai), dan masyarakat bisa mengikatkan dirinya (ta’at) atas kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintahan.
ADVERTISEMENT