Independen Mahkamah Konstitusi: Masa Jeda Hakim dan Desain Seleksi yang Belum Menjamin Netralitas

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Qonita Aghnia Khairani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Isu melemahnya independensi Mahkamah Konstitusi kembali menjadi perdebatan publik. Hal ini mengemuka setelah Adies Kadir, mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, ditetapkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi terhitung sejak 5 Februari 2026. Sebelumnya, Adies Kadir menyatakan mundur dari Partai Golkar pada Senin, 26 Januari 2026 untuk memenuhi persyaratan sebagai hakim konstitusi. Dengan demikian, jarak antara pengunduran diri dari partai dan pengangkatannya sebagai hakim konstitusi hanya sekitar sepuluh hari. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana publik dapat memastikan independensi hakim konstitusi.
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, hakim harus terbebas dari segala bentuk pengaruh yang dapat mencampuri pertimbangan hukumnya. Pertanyaannya, cukupkah jarak waktu sekitar sepuluh hari untuk memastikan bahwa Adies Kadir telah benar-benar terlepas dari partai politiknya?
Independensi dalam konteks peradilan tidak hanya berarti independen secara formal, tetapi juga independen dalam membuat keputusan: tidak terikat oleh pihak lain dan bebas menentukan hasil putusan berdasarkan hukum dan keadilan. Hakim konstitusi merupakan individu yang harus memiliki integritas tinggi, mampu bersikap imparsial, dan tidak berada di bawah pengaruh politik. Perdebatan yang muncul sebenarnya bukan semata-mata mengenai status personal Adies Kadir, melainkan mengenai potensi terdistorsinya pertimbangan hukum serta keraguan publik terhadap integritas hakim konstitusi.
Apabila hakim dipersepsikan sebagai perpanjangan tangan kekuatan politik, putusan yang dihasilkan tidak akan sepenuhnya objektif. Kondisi seperti ini dapat melemahkan legitimasi lembaga, merusak kepastian hukum, dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Padahal, legitimasi dan kepercayaan publik merupakan kekuatan utama lembaga peradilan dalam menjalankan wewenangnya.
Secara konstitusional, Pasal 24C ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung masing-masing mengajukan tiga calon hakim konstitusi. Mekanisme ini dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan dalam sistem checks and balances. Namun dalam praktiknya, Presiden dan DPR sangat terikat dengan partai politik karena proses pencalonan tidak dapat dilepaskan dari kepentingan politik. Dalam konteks ini, afiliasi tidak hanya berarti keterlibatan struktural sebagai anggota, pengurus, atau kader aktif, tetapi juga dapat berupa kedekatan dan koneksi politik.
Persoalan ini semakin relevan karena Mahkamah Konstitusi sering menangani perkara yang berkaitan langsung dengan partai politik, seperti pengujian undang-undang dan sengketa hasil pemilu. Dalam perkara-perkara tersebut, netralitas hakim konstitusi menjadi prasyarat utama untuk menjaga kepercayaan publik.
Meskipun demikian, seseorang yang pernah aktif di partai politik tidak dengan sendirinya tidak layak menjadi hakim. Pengalaman politik justru dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai sistematika politik dan tata kelola negara. Permasalahan utama bukan terletak pada latar belakang seseorang, melainkan pada sistem penyeleksiannya. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan kepada masing-masing lembaga untuk melakukan proses seleksi sesuai dengan mekanisme yang diatur.
Ke depan, perlu dibentuk tim penilaian independen yang terdiri dari praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat yang tidak terlibat dalam politik aktif. Tim ini bertujuan memperkuat penilaian terhadap rekam jejak calon hakim konstitusi serta menghindari penggunaan kepentingan politik dalam proses seleksi. Selain itu, perlu diterapkan masa jeda atau cooling-off period yang memadai bagi calon hakim yang berasal dari partai politik. Masa jeda tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi harus memberikan waktu yang cukup untuk memastikan bahwa calon hakim tidak lagi memiliki hubungan struktural maupun konflik kepentingan dengan partai politiknya.
Penerapan proses seleksi yang lebih ketat dan masa jeda bukan dimaksudkan untuk membatasi hak politik seseorang. Sebaliknya, mekanisme tersebut diperlukan untuk menjaga martabat Mahkamah Konstitusi dan meminimalkan konflik kepentingan sejak awal. Dengan sistem yang kuat, transparan, dan partisipatif, kepercayaan publik dapat terjaga, sehingga Mahkamah Konstitusi dapat menjadi benteng terakhir dalam melindungi konstitusi Indonesia. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak hanya bertindak adil, tetapi juga terlihat adil.
