Sudah Siapkah Indonesia Hadapi Kebijakan Pajak Karbon Lintas Batas Uni Eropa?

Dosen di Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Slamet Riyadi Surakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Qonitah Rohmadiena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dunia tengah memasuki babak baru dalam perdagangan global di mana karbon menjadi penentu nasib ekspor sebuah negara. Sejak diberlakukannya kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM)/mekanisme penyesuaian batas karbon atau pajak karbon lintas batas oleh Uni Eropa, arah perdagangan dunia perlahan berubah. Setiap produk yang masuk ke pasar Eropa kini akan dinilai bukan hanya dari kualitas atau harganya, tetapi juga dari seberapa “hijau” proses produksinya. Semakin tinggi emisi karbon yang dihasilkan, semakin besar pajak tambahan yang harus dibayar oleh eksportir.
Kebijakan ini, yang secara penuh akan diterapkan pada 2026, diklaim Uni Eropa sebagai langkah untuk menekan emisi global dan menciptakan “keadilan iklim.” Namun, di balik narasi moral itu, banyak negara berkembang justru melihat CBAM sebagai bentuk baru dari proteksionisme hijau. Hal ini dianggap sebagsi upaya halus negara maju melindungi industri dalam negerinya dengan dalih keberlanjutan lingkungan.
Indonesia, dengan struktur ekonominya yang masih bergantung pada energi fosil dan sektor industri padat karbon seperti baja, semen, dan batu bara, termasuk negara yang berpotensi terdampak paling besar. Dalam laporan Kementerian Perdagangan, Uni Eropa merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia dengan nilai ekspor mencapai lebih dari USD 7 miliar pada tahun 2024. Artinya, jika CBAM diterapkan tanpa kesiapan berarti, beban tambahan dari pajak karbon bisa memukul daya saing produk Indonesia di pasar Eropa.
Baru-baru ini, India dan Turki menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan ini mulai menimbulkan gelombang baru dalam perdagangan global. Ekspor baja dari kedua negara itu dilaporkan terhambat karena belum memenuhi standar emisi karbon yang ditetapkan Uni Eropa. Produk mereka dianggap “kotor” secara lingkungan, meski secara harga jauh lebih kompetitif dibanding produk Eropa. Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa CBAM bukan sekadar wacana. Kebijakan CBAM betul-betul membatasi langkah negara-negara berkembang dalam rantai perdagangan dunia.
Bagi Indonesia, ancamannya bukan hanya kehilangan pasar ekspor, tetapi juga potensi terganggunya investasi industri. Investor global kini semakin berhati-hati menanamkan modal pada negara yang belum memiliki kebijakan transisi energi yang kuat. Artinya, jika Indonesia tidak bergerak cepat membenahi sistem emisi nasional dan kebijakan karbon, dampaknya bukan hanya ekonomi jangka pendek, tetapi juga posisi strategis Indonesia dalam rantai pasok global jangka panjang.
Di atas kertas, Indonesia telah menyiapkan beberapa instrumen penting seperti carbon tax, carbon trading, dan energy transition mechanism (ETM). Namun, penerapannya masih jauh dari optimal. Pajak karbon yang baru diterapkan untuk PLTU batu bara masih di level Rp30 per kilogram CO₂—angka yang terlalu kecil jika dibandingkan dengan harga karbon di pasar Eropa yang mencapai 80–90 euro per ton. Perbedaan inilah yang nantinya akan dijadikan dasar penyesuaian dalam skema CBAM: semakin murah harga karbon di dalam negeri, semakin besar tarif yang akan dikenakan di perbatasan Eropa.
Selain itu, sistem pelaporan karbon (carbon accounting) di Indonesia juga belum matang. Banyak industri besar belum memiliki data emisi yang terverifikasi dan bisa diaudit secara internasional. Tanpa transparansi dan pelacakan emisi yang kredibel, produk Indonesia otomatis akan dikategorikan sebagai “tinggi emisi,” dan itu berarti Indonesia harus siap-siap membayar lebih mahal untuk masuk ke pasar Eropa.
Meski situasinya tampak sulit karena kebijakan CBAM ini, sejumlah negara berkembang telah membuktikan bahwa menghadapi gelombang proteksionisme hijau bukan hal mustahil. Ada beberapa praktik baik dari negara lain yang bisa dijadikan contoh bagi Indonesia.
Brasil, misalnya, memanfaatkan momentum transisi hijau untuk memperkuat diplomasi dagangnya. Pemerintah Brasil mewajibkan sertifikasi lingkungan untuk produk ekspor agrikultur dan menegosiasikan mutual recognition agreement dengan Uni Eropa agar sertifikasi nasional mereka diakui. Hasilnya, produk seperti kedelai dan kopi Brasil tetap bisa menembus pasar Eropa tanpa dikenai pajak tambahan, bahkan di tengah regulasi lingkungan yang makin ketat.
Chili juga menjadi contoh menarik. Sejak 2017, negara ini membangun carbon pricing system nasional dan mengaitkannya dengan investasi energi terbarukan. Kini, lebih dari 40 persen listrik Chili berasal dari tenaga surya dan angin. Dengan transisi energi yang cepat dan terukur, Chili berhasil menekan jejak karbon industrinya dan menjaga daya saing produk ekspor di pasar Eropa.
Di kawasan Asia, Korea Selatan menunjukkan bahwa ekonomi hijau bisa berjalan berdampingan dengan pertumbuhan ekonomi. Melalui Korea Emissions Trading Scheme (KETS) yang diterapkan sejak 2015, pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan yang berinovasi dalam teknologi rendah emisi. Pendekatan ini bukan hanya menarik investasi hijau asing, tetapi juga memperkuat posisi industri Korea di rantai pasok global yang makin hijau.
Dari berbagai contoh tersebut, Indonesia seharusnya bisa mengambil pelajaran penting. Bahwa menghadapi pajak karbon lintas batas bukan sekadar urusan teknis penghitungan emisi, tetapi strategi menyeluruh yang menyentuh diplomasi, kebijakan energi, hingga insentif industri. Pemerintah perlu memperkuat green diplomacy di forum seperti G20 dan WTO, memastikan bahwa negara berkembang, utamanya Indonesia, mendapatkan ruang transisi yang adil. Sementara di dalam negeri, penguatan ekosistem energi bersih, investasi dalam inovasi rendah karbon, dan pendampingan bagi industri kecil-menengah harus menjadi prioritas nyata. Jika Indonesia tidak segera menyesuaikan langkahnya, maka bukan mustahil proteksionisme hijau dari Uni Eropa akan menjadi tembok pembatas bagi ekspor nasional.
