Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Polemik Uji Materi Batasan Usia Minimal Capres Cawapres
30 Juni 2023 19:00 WIB
Tulisan dari Qonita Hamidah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Meski dalam teori semua warga negara berhak untuk mencalonkan sebagai peserta pilpres 2024 namun terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencalonkan menjadi Presiden yang diatur dalam UU no. 7 Tahun 2017
ADVERTISEMENT
Persoalan batas minimal usia capres cawapres menjadi perbincangan hangat di masyarakat, pasalnya terdapat Partai yang mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstusi tentang batas usia minimal capres cawapres ini dirasa merugikan hak konstitusioanl mereka dengan berlakunya Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu tertuang pengajuan uji materi batas minimal usia capres/cawapres yang diajukan sejumlah pihak, dijelaskan dalam Undang-Undang tersebut bahwa usia minimal menjadi capres atau cawapres itu minimal usia 40 tahun serta capres cawapres harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam 5 tahun terkahir. Adapun syarat jenjang pendidikan bagi capres cawapres yang disebutkan dalam pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan atau sekolah lain yang sedarajat, capres cawapres disyaratkan tidak pernah memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih, capres cawapres tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya, dan capres cawspres harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki hutang, tidak sedang mencalonkan anggota DPR, DPD, DPRD. Selain itu, dalam pasal 169 huruf e Undang-undang Pemilu diatur pula menganai persyaratan menjadi capres cawapres yakni mampu secara rohani dan jasmani sanggup untuk melaksanakan tugas dan kewajiaban sebagai Presiden dan Wakil Presiden dan bebas dari penyalahgunakan narkotika serta dalam Undang-Undang Pemilu juga mengatur tentang batas pencapresan, yaitu capres cawapres harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungan dari partai politik pemilik 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
ADVERTISEMENT
Sebelum itu, Mahkamah Konstitusi juga telah memutus perkara serupa mengenai batas minimal usia calon Kepala Daerah di tahun 2007 dan tahun 2009 yang tertuang dalam putusan MK No. 15/PUU-V/2007 dan putusan MK No. 58/PUU-XVII-2019 terkait batas minimal usia calon kepala daerah.
Ada beberapa Negara yang melantik capres dibawah usia 40 tahun, diantaranya adalah Chili. Dikatakan oleh M. Malik Ibrohim selaku Hakim MK mengatakan bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah berlaku Undang-Undang tentang batas usia menimal capres cawapres adalah 35 tahun berdasarkan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Francine Wijojo selaku direktur LBH PSI mengatakan "Jangan kubur mimpi jutaan anak muda Indonesia untuk menjadi capres cawapres dengan syarat golongan umum yang diskriminatif" Francine juga mengatakan "Pembatasan usia minmal 40 tahun bagi capres cawapres melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan persamaan kedudukan dan perlakuan yang sama di mata hukum sehingga harus dinyatakan inkonstitusional".
ADVERTISEMENT
Pengajar HTN/HAN di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Ferdian Andi mengatakan “Mengenai putusan MK ini tak ada bedanya dengan batas minimal usia capres/cawapres karakteristik dan sifatnya sama walaupun dalam kasus berbeda”.
Pendapat MK mengemukakan batasan usia calon Kepala Daerah itu merupakan kewenangan yang dimiliki pembentuk Undang-Undang. DPR dan Presiden yang disebut bagian dari kewenangan kebijakan hukum terbuka (Open Legal Policy). Norma batasan usia minimal capres tidak menjadikan putusan tidak berdasarkan konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 27 UUD 1945 tentang persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintah kita harus ingat bahwa ada Pasal 28J UUD 1945 yang membatasi kebebasan itu dengan norma hukum. Alasan yang melatar belakangi mengenai batas usia minimal capres/cawapres adalah empat puluh tahun karena dianggap sudah matang siap untuk memimpin orang banyak serta telah memiliki banyak pengalaman tentang pemerintahan dengan latar belakangnya yang berkecimpung di politik maupun pejabat pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Namun, ada prediksi uji materi batas minimal usia capres kandas karena tidak menutup kemungkinan MK akan konsisten pada putusan sebelumnya dan menolak permohonan uji materi tentang batas usia minimal capres/cawapres. Jika MK menolak permohonan uji materi batas minimal usia capres cawapres maka diminta oleh pihak pemohon untuk frasa tambahan yakni pernah berpengalaman menjabat sebagai Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah
Qonita Hamidah, Mahasiswa Strata 1 Hukum Tatanegara UIN Jakarta