Jejak Gajah Sumatera: Dari Hutan Menuju Ambang Kepunahan

Seorang mahasiswa saat ini menempuh pendidikan Universitas Negeri Semarang dengan prodi Ilmu Sejarah.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari QOTRUNNIDA AMALIA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dari masa kolonial Belanda hingga perkebunan tembakau dan sawit, inilah kisah panjang rusaknya habitat hutan dan masa depan Gajah Sumatra.
Gajah Sumatera atau dengan bahasa latin Elephas maximus sumatranus bukan hanya sekedar hewan biasa, tetapi menjadi bagian dari kehidupan hutan tropis Sumatra. Akan tetapi, kehadirannya saat ini semakin berkurang. Populasi Gajah Sumatera diperkirakan berjumlah 10.000 ekor pada tahun 1929, lalu 4.800 individu pada 1980-an. Jumlah ini menurun drastis menjadi 2.400–2.800 individu pada 2007, dan menurut data World Wide Fund for Nature (WWF) tahun 2024, kini hanya tersisa sekitar 1.300–1.400 ekor. Kondisi yang demikian menjadikan Gajah Sumatera berada pada status terancam punah (Critically Endangered).

Hubungan antara hutan dan gajah Sumatra layaknya sebuah simpul yang sulit untuk dipisahkan. Keduanya telah terjalin dalam kurun waktu yang lama. Sebagai spesies payung, gajah Sumatera memiliki peranan untuk menjaga keseimbangan ekosistem sebagai salah satu upaya konservasi dan pelestarian hutan. Sayangnya, hubungan ini mulai terganggu seiring dengan adanya aktivitas manusia yang berulang dan merugikan kawasan hutan baik dari hutan maupun penghuni hutan itu sendiri.
Pada abad ke-19, pemerintah kolonial Hindia Belanda mulai membuka Kawasan hutan Sumatera yang merupakan hutan purba secara besar-besaran untuk dijadikan lahan Perkebunan. Mulai dari tembakau, kelapa sawit, kopi, dan the ditanam di wilayah yang merupakan jalur migrasi dan habitat asli gajah. Kawasan yang paling besar dalam melakukan pembalakan hutan adalah Sumatra Timur yaitu Deli, Serdang, Langkat. Perluasan industri perkebunan menggeser serta merobohkan hutan purba Sumatera untuk dijadikan jalan kereta api, perkotaan, jalan raya di tengah Perkebunan tembakau. Kegiatan ini selain merusak habitat asli gajah Sumatra juga memanfaatkannya menjadi tenaga kerja yang berakibat pada penurunan populasinya.
Pada tahun 1916, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Natuurmonumenten Ordonantie sebagai dasar hukum pendirian suaka margasatwa (wildreservat) untuk melindungi hewan-hewan yang dianggap terancam. Selain itu, Undang-Undang Perburuan diterbitkan pula pada tahun 1924 dan diperbarui pada tahun 1931 untuk mengatur perburuan satwa liar. Namun, implementasi aturan tersebut tidak cukup dilaksanakan dengan baik. Perburuan gajah, terutama gadingnya tetap terus terjadi.
Habitat gajah Sumatra semakin rusak sejak tahun 1970-an karena hutan banyak ditebang dan diubah jadi kebun, terutama kebun sawit dan hutan tanaman industri (HTI). Selain itu, makin banyak orang melakukan pembalakan liar (illegal logging) di dalam kawasan hutan juga turut mempersempit tempat tinggal gajah. Oleh karena itu, dibuatlah sebuah peraturan untuk mengatur pelestarian hewan yang dianggap terancam diantaranya dikeluarkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang menetapkan gajah sebagai satwa yang dilindungi di Indonesia, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Meskipun begitu, hingga saat ini baik habitat maupun gajah Sumatra sendiri mengalami tekanan yang tinggi. Perluasan Perkebunan kelapa sawit, pembangunan kota, aktivitas illegal, bahkan pemburuan menyebabkan ribuat hektare hutan menghilang setiap tahunnya. Gajah-gajah Sumatra mulai kehilangan tempat tinggalnya terpaksa masuk ke wilayah Perkebunan dan permukiman penduduk. Ini disebabkan gajah tidak akan mengganti jalur jalannya secara tiba-tiba yang dulunya memang sebagai jalur migrasi gajah berabad-abad. Mereka dianggap hama, padahal sejatinya adalah korban.
Kehilangan gajah Sumatra bukan hanya sekedar lenyapnya satu spesies, tetapi menjadi titik awal dari keruntuhan ekosistem dan ekologi yang telah terbentuk selama ribuan tahun. Ini adalah sebagai bukti dari kegagalan manusia dalam menjaga lingkungan dan keseimbangannya. Bukan hanya hal itu, kita sebagai manusia dan bangsa yang besar akan kehilangan satu dari sekian banyaknya warisan alam Indonesia.
Lalu apa yang harus dilakukan? mulai dari sekarang sebelum kondisi semakin memburuk masih ada segenggam harapan yang dapat dilakukan. Melalui kesadaran, pendidikan, dan aksi nyata, kita masih bisa menyelamatkan mereka akan terus hidup dan hadir di masa yang akan mendatang.
REFERENSI:
H. Ernst & Co. (ca. 1890). Olifant aan het werk op een houtzagerij in het noorden van Langkat [Digital image]. KITLV 116486, Souvenir à Sumatra. Leiden University Libraries. http://hdl.handle.net/1887.1/item:891369
Itawan, D. (2020). Dari hutan purba menjadi perkebunan: Fotografi, propaganda kemakmuran, dan perubahan lanskap di Sumatera Timur, 1860-an–1930-an. Jurnal Sejarah, 3(2), 28–48. https://doi.org/10.26639/js.v3i2.266
Koestoro, L. P., & No, J. S. R. G. A. (n.d.). Gajah, fauna Sumatera dalam kisah sejarah dan arkeologi / The elephant, a Sumatran fauna in history and archaeology.
Leiden University Libraries. (ca. 1930–1937). Een olifant, vermoedelijk op Sumatra [Digital image]. KITLV 67815. http://hdl.handle.net/1887.1/item:767125
Leiden University Libraries. (1932). Agenten van de veldpolitie zittend op een olifant, vermoedelijk te Doerian bij Sawahloento [Digital image]. KITLV 85252, Souvenir van het Personeel van de Veldpolitie. http://hdl.handle.net/1887.1/item:769617
Mazaraki, M. (ca. 1905). Jagers met een geschoten olifant [Digital image]. KITLV 35784, Sumatra-Album. Leiden University Libraries. http://hdl.handle.net/1887.1/item:909603
Muamar, A. (2024, 28 Oktober). Alih fungsi hutan ancam habitat dan populasi gajah Sumatera. Green Network Asia. Diakses dari https://greennetwork.id/unggulan/alih-fungsi-hutan-ancam-habitat-dan-populasi-gajah-sumatera/
Sabri, E. T. B., Gunawan, H., & Khairijon, K. (2014). Pola pergerakan dan wilayah jelajah gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) dengan menggunakan GPS radio collar di sebelah utara Taman Nasional Tesso Nilo, Riau (Skripsi sarjana, Universitas Riau).
Suriani, S. (2023). Pemanfaatan dan perburuan gajah di perkebunan Sumatra Timur pada awal abad XX. Patra Widya: Seri Penerbitan Penelitian Sejarah dan Budaya, 24(1), 83–102.
