Konten dari Pengguna

Dilema Hukum dan Budaya: Menikahkan Korban Pemerkosaan sebagai Solusi Palsu

Queen Agnel Michiko

Queen Agnel Michiko

International Relations (Universitas Cenderawasih) Alumni (SMA KATHADA)

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Queen Agnel Michiko tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Benarkah Pernikahan Menjadi Solusi Bagi Korban Pemerkosaan? Atau justru hanya dalih untuk melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan dalam budaya patriarki yang masih mengakar di Indonesia?

Illustrasi Justice for Woman (Foto : Queen Agnel Michiko/Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Justice for Woman (Foto : Queen Agnel Michiko/Kumparan)

Pemerkosaan merupakan bentuk kekerasan seksual paling ekstrem yang tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis mendalam bagi korban. Ironisnya, dalam beberapa kasus di Indonesia, korban justru dipaksa untuk menikah dengan pelaku sebagai “solusi” demi menjaga kehormatan keluarga atau komunitas atau masyarakat. Praktik ini mengindikasikan kegagalan sistem hukum dan budaya dalam melindungi korban. Pendekatan yang seolah berdalih pada kehormatan justru memperpanjang penderitaan korban dan melemahkan upaya penegakan keadilan.

Analisis Hukum: Perlindungan terhadap Korban

Secara hukum, Indonesia telah memiliki dasar yang cukup jelas dalam menangani kasus kekerasan seksual. Pasal 285 KUHP menyatakan bahwa:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia, diancam karena memperkosa dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” Pasal 285 KUHP

Selain itu, Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memperluas cakupan perlindungan hukum terhadap korban, termasuk aspek pemulihan, restitusi, dan perlindungan dari tekanan sosial. Pasal 4 dan Pasal 5 UU TPKS secara eksplisit menyebut bahwa korban memiliki hak untuk memperoleh keadilan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi, termasuk paksaan untuk menikah dengan pelaku.

Namun, dalam praktiknya, hukum sering kali tunduk pada tekanan budaya dan norma sosial. Ketika keluarga atau masyarakat menilai kehormatan lebih penting daripada keadilan, korban cenderung didorong atau bahkan dipaksa untuk menikah dengan pelaku, yang dianggap sebagai “penyelesaian damai”.

Fakta di Lapangan: Suara dari Media Sosial dan Pemberitaan

Kasus pemaksaan menikah antara korban dan pelaku bukanlah hal baru. Di media sosial, tagar seperti #TolakNikahDenganPemerkosa dan #LawanKekerasanSeksual mencerminkan keresahan masyarakat. Misalnya, sebuah unggahan viral di Twitter (kini X) tahun 2024 memperlihatkan kasus di Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana seorang anak perempuan berusia 15 tahun dipaksa menikah dengan pria yang memperkosanya, dengan alasan untuk “memulihkan nama baik keluarga”. Kasus ini diliput oleh Kompas.com dan Tirto.id, yang menyoroti lemahnya penegakan UU TPKS di daerah.

Hal serupa terjadi di Sulawesi Selatan tahun 2023, seperti dilaporkan BBC Indonesia, di mana aparat desa bahkan memfasilitasi pernikahan tersebut alih-alih mengusut pidana pelaku. Pelaku tidak diproses hukum dan korban tidak mendapatkan layanan pemulihan. Di berbagai kolom komentar media sosial, netizen secara luas mengecam praktik ini, menuntut keadilan dan perlindungan korban yang nyata, bukan solusi pura-pura.

Budaya Patriarki dan Normalisasi Kekerasan

Budaya patriarki yang mengakar kuat di sebagian masyarakat Indonesia turut memperburuk keadaan. Dalam konteks ini, perempuan dipandang sebagai penjaga kehormatan keluarga. Ketika terjadi pemerkosaan, beban sosial justru dibebankan kepada korban, bukan pelaku. Perkawinan dipandang sebagai “penebusan dosa”, padahal secara psikologis, hal ini memperparah trauma korban karena harus hidup bersama pelaku kekerasan seksual.

Lebih dari itu, pernikahan dengan pelaku berisiko memperpanjang kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Komnas Perempuan, banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga berasal dari relasi yang tidak sehat, termasuk pernikahan akibat pemerkosaan atau tekanan sosial.

Kendati demikian, praktik menikahkan korban pelaku pemerkosaan dengan korban masih terus bahkan di tahun 2025 ini. Menikahkan korban pemerkosaan dengan pelaku bukanlah solusi, melainkan bentuk lanjutan dari kekerasan itu sendiri. Negara melalui penegak hukum dan perangkat sosial harus menolak praktik ini dan menjamin pemenuhan hak korban sebagaimana dijamin dalam UU TPKS. Solusi palsu seperti ini hanya akan mengulang siklus kekerasan dan menormalisasi impunitas pelaku. Perubahan hukum perlu didukung oleh perubahan budaya: menempatkan kehormatan bukan pada tubuh korban, melainkan pada keberanian masyarakat dalam menegakkan keadilan dan polapikir tradisional yang telah mengakar kuat yang mana perempuan hanyalah objek.

Referensi

Komnas Perempuan. (2022). Catatan Tahunan: Kekerasan terhadap Perempuan

Kompas.com. (2024, Februari 3). Remaja korban pemerkosaan dipaksa nikah di NTT, aktivis geram

Tirto.id. (2024). Pernikahan korban-pelaku pemerkosaan: Bentuk lain kekerasan seksual

BBC Indonesia. (2023). Ketika desa fasilitasi pernikahan korban pemerkosaan dan pelaku.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 285.