Sehat Bersama! PP No.69 Tahun 1999 Iklan Pangan, Label Pangan, Kandungan Nutrisi

R. Arya Wirakesuma - Mahasiswa S1 Administrasi Publik UNDIP
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari R Arya Wirakesuma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sragi-7 Agustus 2024. Banyaknya peredaran makanan dan minuman ringan di kalangan masyarakat saat ini memang menjadi bombardir di kehidupan sehari-hari dalam alternatif pemilihan cemilan makanan dan minuman. Mudah ditemui, harganya yang bersaing, dan cukup terjangkau menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat khususnya anak-anak. PP No.69 Tahun 199 yang berisikan panduan mengenai iklan pangan, label pangan, dan kandungan nutrisi di dalam suatu produk makanan dan minuman mulai hilang diperhatikan masyarakat saat ini, padahal hal ini merupakan langkah awal untuk menerapkan gaya hidup sehat. Maka Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro Program Studi S1 Administrasi Publik (UNDIP) mengedukasi Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 dengan sasaran pelaku usaha toko harian di Wilayah Ringinputu, Kelurahan Sragi, Kec. Sragi, Kab. Pekalongan.
Program ini berbentuk leaflet yang dipenuhi konten bergambar yang dapat menarik minat baca masyarakat sehingga memberikan informasi yang jelas dan lebih dekat dengan keseharian masyarakat awam. Kegiatan edukasi dilaksanakan secara door to door dengan mengunjungi toko harian yang ada Wilayah Ringinpitu. Kelompok sasaran pertama yaitu Toko Harian Fisabilillah, di dalam kesempatan tersebut berhasil memberikan interaksi dua arah yang menggambarkan bahwa masyarakat tertarik memahami dan mendalami materi ini lebih lanjut. Sang pemilik Toko Harian ini juga menuturkan bahwa beliau merasa terbantu dengan adanya edukasi ini terlebih di dalam konten kandungan nutrisi, sebab hal ini sering luput dari perhatian konsumen maupun seller di dalam mengkonsumsi dan memasarkan produknya.
Pada saat kesempatan yang sama, Toko Harian Quinzha juga turut di kunjungi sebagai inisiatif dalam perluasan edukasi ini. Sang pemilik menuturkan pernyataan bahwa beliau memiliki kebiasaan yang berbeda dari toko harian lainnya dikarenakan tidak menjual produk yang mengandung MSG. Hal ini tentunya menjadi langkah cerdas dan filterisasi awal sebagai penyedia produk dalam memasarkan kepada khalayak umum dikarenakan beliau memiliki anak yang terkadang bisa dengan leluasa mengambil makanan dan minuman yang ada di toko hariannya. Bu"Desi" selaku pemilik toko berharap PP ini harus kembali di pahami dan dilaksanakan demi kesehatan bersama, selain itu peraturan ini juga menjadi pemahaman kepada produsen untuk lebih transparan dalam mencantumkan Kandungan Nutrisinya.
Wilayah Ringinpitu memang memiliki jumlah Toko Harian yang cukup banyak tersebar. Apalagi wilayah ini merupakan salah satu dukuh yang ada di Kelurahan Sragi dengan jumlah anak-anak remaja yang banyak dibandingkan dengan dukuh lainnya. Dalam hal ini Narasumber, R. Arya Wirakesuma melanjutkan kembali pemberian edukasinya kepada pemilik toko harian Ibu "Dasriyah" yang notabene hanya menjual makanan dan minuman ringan. Beliau mengaku bahwa tokonya memang banyak sekali di datangi oleh anak-anak yang ingin berbelanja makanan dan minuman ringan tersebut, bahkan terkadang Ibu Dasriyah pun menemui kecacatan di dalam suatu produk dan beliau tidak akan menjualkan produk tersebut. Hal ini menjadi langkah awal yang tepat sebagai pelaku usaha dalam menyasari konsumennya secara cermat.
Dengan adanya peraturan ini, mari bersama-sama baik penjual maupun pembeli lebih membuka mata, peduli akan kesehatan diri sendiri, dan kepada produsen untuk lebih memperhatikan transparansi produk yang diberikan demi kesehatan generasi muda yang akan datang. Tim II KKN Universitas Diponegoro berharap suatu langkah kecil dapat menjadi aksi nyata secara berkelanjutan demi terjaganya kehidupan di masa yang akan datang.
