Berkuliah di Hari Libur Keagamaan, Bolehkah?

Pembaca buku dan pecinta kegiatan luar ruang. Bekerja sebagai peneliti kebijakan publik di Intitute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP)
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Riko Noviantoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

“Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa” (Pasal 4, Ayat (1), UU Sisdiknas)
Tegas dan jelas, kutipan pasal tersebut. Tidak perlu tafsir atau penjelasan tambahan. Bahkan pada bagian Penjelasan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pun tak memberikan keterangan Pasal 4. Tertulis ’cukup jelas’.
Dengan demikian sudah final makna dalam redaksi pasal tersebut. Semua frasa pada Pasal 4 Ayat (1) dimaknai mudah dimengerti semua pihak. Di mana frasa tidak diskriminatif, menjunjung hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural dan kemajemukan tidak ada tafsir berbeda.
Dalam Pasal 4, UU Sisdiknas ini menjabarkan tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan. Artinya penyelenggaraan pendidikan memiliki muatan-muatan yang tidak boleh dikurangi. Karena mengandung hal-hal yang sifatnya dapat dilaksanakan semua pihak.
Prinsip penyelenggaraan pendidikan ini sudah sepatutnya dipahami. Terlebih pengelola kampus. Tidak lah elok penyelenggara pendidikan justru tidak memahami prinsip penyelenggaraan pendidikan yang sejatinya mewarnai seluruh kegiatan pendidikan.
Faktanya ada saja kampus swasta yang menggelar perkuliahan pada hari libur keagamaan. Apakah itu dibenarkan? Apa saja pelanggarannya? Bolehkah entitas kampus menggugatnya?
Memahami Makna Libur Hari Keagamaan
Memahami libur keagamaan bisa dimulai dari membaca UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 10 huruf (f). Di mana pada pasal tersebut menunjukkan kewenangan absolut pemerintah pusat dalam mengatur kegiatan keagamaan.
Kewenangan absolut tentang kegiatan keagamaan dapat dipahami pada bagian Penjelasan Pasal 4 huruf (f), UU No.23 Tahun 2014, yang dimaksud dengan “urusan agama” misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan, dan sebagainya.
Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan, pemerintah pusat punya kewenangan mengatur kegiatan keagamaan yang dituangkan melalui penetapan hari libur keagamaan yang berlaku nasional. Di mana penetapan hari libur keagamaan tersebut memiliki tujuan, yakni memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, sekaligus perwujudan nilai-nilai penghormatan terhadap kemajemukan.
Nilai penghormatan terhadap kemajemukan agama menjadi landasan yang sepatunya tumbuh subur dalam lingkungan pendidikan, tak terkecuali lingkungan kampus. Hal mana nilai penghormatan terhadap agama tertuang pada sejumlah peraturan perundangan terkait pendidikan tinggi, antara lain; Pasal 4, Ayat (1), UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Pasal 6 huruf (b) UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kedua pasal dimaksud pada dua undang-undang tersebut tidak diberikan penjelasan tambahan. Struktur kalimat dan diksi yang digunakan diyakini cukup dapat dimengerti. Di mana kedua pasal yang digunakan memberikan pesan tegas tentang demokrasi, tidak diskriminatif, nilai keagamaan, nilai kemajemukan dan sebagainya.
Dengan demikian sudah final bahwa tidak pantas sebuah kampus melaksanakan kegiatan perkuliahan di hari libur keagamaan. Apa pun alasannya perkuliahan di hari libur keagamaan sangat menodai semangat toleransi, semangat penghormatan serta merendahkan upaya pengakuan negara terhadap suatu agama.
Kampus Intoleran, Perlu Ditindak
Munculnya kebijakan kampus swasta di Jakarta yang secara terang benderang menyelenggarakan kegiatan perkuliahan di hari libur keagamaan, perlu mendapat protes keras. Karena kebijakan tersebut jelas melawan peraturan dan perundangan pemerintah. Alangkah jijiknya kampus yang secara sadar melawan peraturan pemerintah itu dibiarkan beroperasi.
Kebijakan kampus swasta yang menyelenggarakan kegiatan perkuliahan di hari libur keagamaan, menjadi potret tumbuhnya perilaku intoleran dalam diri pengelola kampus. Sekaligus menjadi bukti kebijakan kampus yang tidak menghormati kemajemukan agama dan tidak patuh pada aturan pemerintah.
Tentu saja, kenyataan tersebut tidak bisa diremehkan. Pemerintah pusat melalui LLDikti Wilayah III Jakarta beserta instansi pemerintah vertikalnya harus turun tangan. Tidak terkecuali Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja serta instansi terkait lainnya.
Pembiaran kegiatan perkuliahan di hari libur keagamaan menunjukkan tidak hidupnya nilai-nilai Pancasila di lingkungan kampus. Hal ini menjadi benih bagi tumbuhnya perilaku tak taat hukum dalam diri mahasiswa di kemudian hari. Karena pengelola kampus menunjukkan sikap kesewenang-wenangan menentukan kegiatan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
Semoga pemerintah dapat lebih jauh menelisik kampus-kampus ’nakal’ yang sengaja melawan aturan. Harapannya generasi yang hadir dari perguruan tinggi adalah generasi yang sesuai tujuan bersama. Selamat hari Raya Trisuci Waisak 2021.
**Penulis adalah peneliti kebijakan publik IDP-LP
