Konten dari Pengguna

Konsep dan Praktik Subsidi Kendaraan Listrik

Riko Noviantoro
Pembaca buku dan pecinta kegiatan luar ruang. Bekerja sebagai peneliti kebijakan publik di Intitute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP)
14 Juni 2023 12:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Riko Noviantoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) milik PLN yang sudah ada di 31 lokasi di Jakarta. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) milik PLN yang sudah ada di 31 lokasi di Jakarta. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Secara teoritis kebijakan publik adalah praktik pemerintahan untuk menjawab masalah publik. Nyatanya sering terbalik. Justru kebijakan publik sebagai praktik pemerintahan yang tak jarang menjadi persoalan. Begitulah pesan yang disampaikan mantan Presiden Amerika ke-40, Ronald Reagen.
ADVERTISEMENT
Sindiran mantan Presiden Amerika tahun 1981 – 1989 terasa cocok untuk mengkritisi kebijakan subsidi pembelian kendaraan listrik. Kebijakan terobosan yang bisa disebut setengah nekat.
Alasannya gagasan transformasi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik tidak diikuti infrastuktur pokok maupun turunan. Mulai dari pembangunan pembangkit listrik ramah lingkungan yang pokok dari transformasi energy sampai pada infrastruktur stasiun pengisian listrik bagi kendaraan listrik sebagai infrastruktur turunan.
Lebih membingungkan lagi kebijakan subsidi kendaraan listrik tidak memberikan prioritas pada kendaraan publik. Namun lebih mendorong kepemilikan kendaraan listrik untuk kebutuhan pribadi.

Memahami Kebijakan Subsidi

Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. Foto: REUTERS/Antonio Bronic
Dalam studi ilmu ekonomi pemaknaan subsidi adalah instrumen fiskal yang digunakan pemerintah untuk mencapai pemerataan akses ekonomi dan pembangunan. Artinya subsidi adalah alat bagi pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan kelompok tidak mampu dalam akses ekonomi dan pembangunan.
ADVERTISEMENT
Secara fungsinya subsidi digunakan pemerintah untuk menjaga kondisi pasar atau mengoreksi atas ketidaksempurnaan bekerjanya mekanisme pasar. Dengan kata lain subsidi adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan mekanisme pasar yang baik melalui perlindungan bagi kelompok tidak mampu.
Dari penjelasan sederhana itu setidaknya ada tiga hal penting dari makna subsidi; pertama adanya ketidaksempurnaan pasar, kedua adanya kelompok tidak mampu yang sulit dalam memenuhi kebutuhan pasar, dan ketiga ada kebutuhan yang tidak terpenuhi.
Berbekal penjabaran tersebut kebijakan subsidi pembelian kendaraan listrik dapat dipastikan tidak memenuhi aspek-aspeknya. Pertama belum adanya ketidaksempurnaan pasar penjualan kendaraan listrik, kedua kelompok tidak mampu belum menyasar sebagai kebutuhan dan ketiga kendaraan listrik belum prioritas kebutuhan.
Lebih membingungkan lagi subsidi kendaraan listrik ditujukan pula pada pembelian kendaraan mobil. Padahal harga mobil listrik masih belum menemui titik ke-ekonomi-an yang memadai. Sehingga subsidi kendaraan mobil listrik menjadi sesuatu yang tidak tepat.
ADVERTISEMENT
Apalagi mobil listrik bukan pula menjadi kebutuhan kelompok tidak mampu. Sehingga sudah menjadi terang pengucuran subsidi kendaraan listrik berada jauh dari konsep subsidi yang dimaksudkan.
Praktik penyimpangan subsidi memang bukan pertama kali terjadi. Pemerintah berulang kali menggunakan dalih subsidi bagi kelompok tidak mampu, namun pada produk-produk yang digunakan semua pihak. Bahkan subsidi pun digunakan bagi kelompok mampu, antar lain subsidi bahan bakar minyak.
Lantas masih pantaskah subsidi kendaraan listrik? Jawabannya masih pantas. Alokasikan subsidi kendaraan listrik itu pada kendaraan publik. Mulai dari bus listrik maupun angkutan perkotaan bertenaga baterai.
Tidak itu saja subsidi bisa juga digunakan bagi menjaga harga ke-ekonomi-an energy listrik yang terjangkau. Alasannya pembangunan pembangkit listrik yang ramah lingkungan membutuhkan modal besar. Sehingga nilai ekonomi listrik yang dihasilkan juga cukup besar. Agar terjangkau maka dibutuhkan subsidi terhadap harga listrik yang disediakan.
ADVERTISEMENT
Secara sederhana cukup terang benderang kesalahan konsep dan praktik kebijakan subsidi pembelian kendaraan listrik yang dilakukan pemerintah. Semakin tepat pernyataan mantan Presiden Amerika tahun 1981 itu. Maka pantas lah kutipan Ronald Reagen itu dijadikan renungan aktor pemerintah.