Konten dari Pengguna

Pentingnya Relasi Industri

R Revikashah Bayu Dewandana

R Revikashah Bayu Dewandana

Mahasiswa Polteknaker

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari R Revikashah Bayu Dewandana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hubungan industri atau relasi industri adalah sisitem yang berhubungan anatara pekerja dan pengusaha, lebih jelasnya baca artikel dibawah ini !

Hubungan industri antara pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah
zoom-in-whitePerbesar
Hubungan industri antara pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah

Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam melaksanakan hubungan industrial, masing-masing unsur pelaku tersebut memiliki fungsi-fungsi yang berbeda. Namun Umumnya, perselisihan hubungan industrial mencuat karena perbedaan pendapat yang berujung pertentangan. Baik itu dialami Pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan buruh atau pekerja. Maupun antara sesama serikat pekerja atau serikat buruh dalam perusahaan yang sama, sehingga muncul beberapa perselisihan di hubungan industrial seperti perselisihan hak,kepentingan,PHK,serta antar serikat pekerja.tercatat kasus perselisihan antara buruh dan perusahaan selama kurun lima tahun terakhir cukup tinggi. Totalnya, ada 1.115 kasus perselisihan buruh dengan perusahaan di daerah kota bekasi saja.

Indikator penyebab perselisihan beragam Oleh karena itu, pemerintah mendirikan Politeknik Ketenagakerjaan yang membuka tiga program studi salah satunya ialah Relasi industri “Keberadaan relasi industri ini sebagai bentuk jawaban dari kebutuhan kalangan stakeholders yang menginginkan adanya sumber daya manusia yang handal, terampil, kompeten, siap pakai, dan siap kerja di bidang ketenagakerjaan yang saat ini masih dibutuhkan. Lulusan relasi industri ini akan mengikuti sertifikasi atau uji kompetensi yang terdiri Membentuk Organisasi Pekerja, Membuat Perjanjian Kerja, Menghitung Upah Lembur, Mengurus Program Jaminan Sosial, Melaksanakan Proses Pemutusan Hubungan Kerja, Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial. Lulusan yang langsung diterima bekerja setelah mengikuti pendidikan relasi industri , diharapkan tak ada lagi mismatch yang berkelanjutan dan pada saat lulus mahasiswa memiliki satu pemahaman yang sama tentang penerapan Undang - Undang ketenagakerjaan baik di Pemerintah,perusahaan,dan serikat buruh yang akan berdampak besar pada dunia industri yang melahirkan dinamis,harmonis dan berkeadilan.