Konten dari Pengguna

Literasi Keuangan Lampaui Target, Lalu Apa?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rabiul Misa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Pexels.com

Berita menggembirakan datang dari sektor keuangan Indonesia. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia telah mencapai 69,57 persen. Angka ini bukan sekadar meningkat dari 66,64 persen pada 2025, tetapi juga telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebesar 69,35 persen.

Lebih menarik lagi, indeks inklusi keuangan juga mencapai 93,61 persen, melampaui target 2029 sebesar 93 persen. Artinya, target yang semula dirancang untuk dicapai dalam tiga tahun ke depan telah terlampaui lebih cepat.

Ini tentu layak diapresiasi. Namun, justru karena target telah dicapai lebih awal, pertanyaan berikutnya menjadi lebih penting: setelah masyarakat semakin melek dan semakin mudah mengakses layanan keuangan, apakah kualitas keputusan finansial mereka juga semakin baik?

Pertanyaan tersebut penting karena literasi keuangan bukanlah perlombaan mengejar angka indeks. Literasi pada akhirnya harus bermuara pada kemampuan masyarakat mengambil keputusan keuangan yang tepat, memahami risiko, menggunakan produk sesuai kebutuhan, dan terlindungi dari berbagai bentuk kerugian finansial.

Melek Keuangan, Cakap Keuangan

SNLIK 2026 memberikan gambaran yang cukup jelas bahwa perjalanan literasi keuangan Indonesia masih jauh dari garis finis.

Survei yang dilakukan OJK, BPS, dan LPS terhadap 75.000 responden di seluruh 514 kabupaten/kota menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu mendapat perhatian. Literasi keuangan masyarakat perkotaan mencapai 72,54 persen, sementara masyarakat perdesaan baru 64,42 persen.

Kesenjangan juga terlihat berdasarkan pendidikan. Masyarakat dengan pendidikan perguruan tinggi memiliki tingkat literasi keuangan 93,46 persen. Sebaliknya, kelompok yang tidak atau belum pernah sekolah hingga tidak tamat SD hanya mencapai 45,23 persen.

Pada kelompok usia, masyarakat berusia 26–35 tahun memiliki tingkat literasi tertinggi sebesar 78,70 persen. Sementara kelompok usia 15–17 tahun berada pada 56,04 persen dan kelompok usia 51–79 tahun sebesar 60,01 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa kenaikan indeks nasional tidak serta-merta berarti semua kelompok masyarakat telah memiliki kapasitas finansial yang sama.

Di sinilah arah kebijakan perlu bergeser. Ketika tingkat literasi nasional telah mencapai target, pendekatan “one size fits all” semakin tidak relevan. Edukasi keuangan harus lebih tersegmentasi berdasarkan kebutuhan dan karakteristik masyarakat.

Pelajar, misalnya, tidak cukup hanya diajarkan cara menabung. Mereka perlu memahami perbedaan kebutuhan dan keinginan, risiko utang konsumtif, keamanan transaksi digital, hingga bahaya penipuan finansial.

Kelompok pekerja muda membutuhkan literasi mengenai pengelolaan pendapatan, investasi, asuransi, dana darurat, dan perencanaan pensiun. Sementara masyarakat perdesaan, petani, nelayan, serta pelaku UMKM membutuhkan edukasi yang lebih dekat dengan persoalan arus kas, pembiayaan produktif, pengelolaan risiko usaha, dan pemilihan sumber pembiayaan.

Dengan demikian, literasi keuangan harus naik kelas: dari sekadar financial awareness menjadi financial capability.

Ada satu persoalan yang membuat agenda literasi keuangan semakin mendesak. Kemajuan inklusi keuangan jauh lebih cepat daripada peningkatan literasi.

Indeks inklusi keuangan telah mencapai 93,61 persen. Artinya, akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan sudah sangat luas. Namun, tidak semua pengguna produk keuangan otomatis memahami manfaat, biaya, risiko, dan konsekuensinya.

Fenomena ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai “gap literasi-inklusi”: masyarakat sudah masuk ke dalam sistem keuangan, tetapi kemampuan mengelola konsekuensi dari keputusan finansialnya belum sepenuhnya sejalan.

Risikonya semakin besar di era digital. Akses terhadap pinjaman, investasi, pembayaran digital, dan berbagai produk keuangan kini hanya berjarak beberapa sentuhan layar. Kecepatan akses tersebut merupakan kemajuan besar, tetapi sekaligus meningkatkan kebutuhan terhadap kemampuan mengambil keputusan.

Data SNLIK 2026 bahkan menunjukkan bahwa pemahaman mengenai penjaminan simpanan belum sepenuhnya merata. Sebanyak 62,51 persen pemilik rekening mengetahui bahwa simpanannya dijamin, tetapi hanya 46,31 persen yang mengenal LPS. Pada produk asuransi, pengetahuan mengenai penjaminan polis bahkan masih jauh lebih rendah.

Ini menunjukkan bahwa literasi keuangan tidak boleh berhenti pada pengetahuan umum. Masyarakat harus memahami siapa yang melindungi, apa yang dilindungi, apa risikonya, dan apa yang harus dilakukan ketika terjadi masalah.

Karena itu, capaian 69,57 persen sebaiknya tidak diperlakukan sebagai garis akhir, melainkan sebagai baseline baru. Pemerintah, OJK, LPS, industri jasa keuangan, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, dan komunitas perlu mengarahkan fase berikutnya pada kualitas literasi.

Ukuran keberhasilannya pun perlu diperluas. Tidak cukup bertanya apakah masyarakat mengetahui suatu produk keuangan. Kita juga perlu mengukur apakah mereka mampu membandingkan produk, memahami risiko, menghindari penipuan, mengelola utang, membangun dana darurat, dan memilih produk sesuai kebutuhan.

Indonesia sudah berhasil mencapai target literasi keuangan 2029 lebih cepat. Tantangan berikutnya justru lebih berat: memastikan angka tersebut benar-benar hidup dalam perilaku masyarakat.

Sebab, masyarakat yang benar-benar melek keuangan bukanlah mereka yang paling banyak memiliki produk keuangan. Mereka adalah masyarakat yang mampu mengatakan “ya” ketika produk tersebut memang dibutuhkan—dan berani mengatakan “tidak” ketika risikonya tidak sebanding dengan manfaatnya.

Jika target 2029 sudah tercapai pada 2026, maka barangkali sudah waktunya kita menaikkan standar keberhasilan. Dari sekadar literasi keuangan, menuju ketahanan finansial masyarakat.