Konten dari Pengguna

Membaca Identitas Digital Tunggal dari Kacamata Bank Sentral

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rabiul Misa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: www.bi.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: www.bi.go.id

Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN), tepatnya pada 9 Juni 2026, membawa angin segar bagi arsitektur kebijakan ekonomi nasional.

Agenda pertemuan yang berlangsung di Istana Merdeka, telah memutuskan rencana peluncuran Digital Single ID atau Identitas Digital Tunggal. Sistem ini merupakan identitas digital tunggal yang mengintegrasikan seluruh data kependudukan, finansial, hingga perpajakan warga negara ke dalam satu akses aman. Pada akhir 2026, aplikasi berbasis akal imitasi (AI) ini akan diintegrasikan ke dalam aplikasi GovTech besutan pemerintah. Lompatan ini bukan hanya menandai babak baru dalam tata kelola birokrasi, melainkan sebuah variabel makro yang sarat akan urgensi.

Dengan kata lain, lewat dukungan AI, penyaluran bansos akan lebih terukur. Apalagi, pemerintah mencanangkan peralihan penuh subsidi komoditas menjadi bantuan tunai langsung (direct cash transfer). Nilainya Rp5,4 juta per orang setiap tahunnya.

Tak dapat dipungkiri, ketidaktepatan sasaran bantuan sosial (bansos) dan subsidi energi menimbulkan berbagai polemik. Pos fiskal pemerintah terbebani, pola konsumsi masyarakat pun ikut terdistorsi. Belum lagi, inflasi kelompok pengeluaran bahan makanan (volatile food) kerap bergejolak. Rantai pasok yang tidak efisien dan dorongan daya beli yang tidak merata menjadi pemicunya. Data komoditas yang tidak sinkron ini memaksa BI untuk mengambil kebijakan suku bunga acuan (BI-Rate) yang lebih agresif. Alasannya untuk menjangkar ekspektasi inflasi nasional.

Solusi Keadilan Ekonomi

Dari sudut pandang Bank Indonesia (BI) selaku otoritas bank sentral tanah air, integrasi data 64 juta pelaku UMKM ke dalam ekosistem GovTech, dapat mendorong perluasan bauran kebijakan sistem pembayaran BI. Pasalnya, Bank Indonesia menggencarkan digitalisasi transaksi pembayaran. Perluasan akseptasi QRIS dan BI-FAST diharapkan menarik sektor informal ke dalam sistem keuangan formal.

Kehadiran identitas digital tunggal berbasis AI ini, akan berfungsi sebagai motor penggerak utama, demi mendorong UMKM naik kelas. Ketika profil data finansial dan identitas pelaku UMKM memiliki tata kelola yang baik, hambatan akses terhadap pembiayaan perbankan dapat teratasi. pihak perbankan semakin mudah penilaian risiko kredit (credit scoring).

Menyoal akses pembiayaan formal, peningkatan akses UMKM ini tentu memperkuat fungsi intermediasi perbankan. Fungsi ini tidak terlepas dari stabilitas makroprudensial yang dikelola oleh BI. Langkah formalisasi ini berkelindan dengan komitmen bank sentral, seiring rasio kredit UMKM yang belum optimal. OJK melaporkan bahwa pembiayaan ke sektor produktif informal masih terkendala legalitas hukum dan agunan formal.

Di sinilah letak urgensi terbesar dari transformasi digital yang digagas pemerintah. Bagi masyarakat di wilayah 3T, kendala legalitas dan ketiadaan agunan fisik, membuatnya terisolir dari akses pembiayaan. Kekakuan regulasi perbankan sering kali mengeliminir potensi riil daerah.

Boleh dikata, kebijakan Digital Single ID akan menemukan resonansinya, utamanya bagi keadilan sosial. Integrasi data transaksi digital yang terekam dalam ekosistem GovTech akan bertindak sebagai shadow credit scoring. Melalui analisis AI, rekam jejak digital ini dapat menggantikan sertifikat tanah sebagai syarat utama pengucuran modal kerja formal.

Lompatan radikal ini akan membebaskan masyarakat bawah. Mereka akan terbebas dari jerat rentenir tradisional maupun pinjaman online ilegal. Di saat yang sama, roda ekonomi domestik daerah akan bergerak mandiri dari bawah. Potensi ekonomi lokal perlahan namun pasti akan diakselerasi.

Begitu pula dengan skema bantuan tunai langsung (direct cash transfer) sebesar Rp5,4 juta per tahun. Bagi keluarga miskin di wilayah perbatasan, kepastian angka ini adalah jaring pengaman yang sangat vital. Integrasi data kependudukan dan finansial dalam sistem AI, praktis meminimalkan penyaluran bansos yang salah sasaran. Sebab masyarakat miskin sering dirugikan karenanya.

Warga di pedalaman Papua atau pulau terluar Maluku tidak perlu lagi menembus hutan dan lautan. Administrasi fisik yang berbelit bukan lagi persoalan pelik. Akses terhadap hak-hak sosial kini berada di genggaman tangan. Keberadaan teknologi ini mengatasi persoalan letak geografis.

Rambu Kesenjangan Digital

Namun, terobosan ini bukan tanpa tantangan. Tantangan struktural yang tak bisa diabaikan menyangkut aspek perlindungan masyarakat. Sinkronisasi data kependudukan, perpajakan, dan transaksi keuangan melahirkan risiko konsentrasi (concentration risk). Kebocoran data atau kelumpuhan sistem berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Karena itu, penegakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tak boleh dikesampingkan. Keamanan siber tingkat tinggi adalah jaminan mutlak agar hak digital masyarakat dilindungi. Tanpa perlindungan yang kokoh, inovasi ini justru akan berbalik menjadi bumerang.

Tantangan berikutnya berupa jurang kesenjangan digital (digital divide). Berdasarkan indeks literasi digital nasional, pemahaman masyarakat di luar Pulau Jawa mengenai keamanan data memang tinggi. Sementara ketiadaan akses internet yang andal di wilayah 3T berpotensi menciptakan bentuk eksklusi sosial yang baru.

Kebijakan transfer tunai dan identitas digital berbasis AI justru berisiko meminggirkan warga lokal. Terlebih masyarakat 3T yang menempati daerah blank spot atau terjangkau sinyal internet. Inklusi keuangan yang berkeadilan tidak akan pernah tercapai, jika konektivitas jaringan masih menjadi barang mewah. Oleh karena itu, percepatan penggelaran infrastruktur telekomunikasi oleh kementerian terkait harus didukung secara penuh demi menyukseskan implementasi nasional pada akhir 2026.

Pada akhirnya, perpaduan GovTech dan Digital Single ID berbasis AI ini harus menjawab persoalan nyata, bukan sekadar pemuas indikator statistik ekonomi makro semata.

Keberhasilan sinergi kebijakan ini tidak lagi diukur dari seberapa memukau peringkat kredit internasional. Lebih dari itu, langkah ini dianggap berhasil ketika seorang pelaku UMKM di pulau terluar dapat menjangkau akses pembiayaan di bawah naungan sinyal. Dan di sanalah, pemerintah menemukan makna sejati, demi menciptakan keadilan sosial.