UMKM Sudah Banyak Dilatih, Lalu Mengapa Belum Naik Kelas?

Analis Yunior di Bank Indonesia. Penulis memiliki ketertarikan yang kuat terhadap isu-isu terkait ekonomi moneter, keuangan, sistem pembayaran, UMKM dan kebijakan publik.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Rabiul Misa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Baru-baru ini, Pemerintah sedang mencoba mengubah cara membina usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ini kabar baik. Sebab, setelah bertahun-tahun program UMKM identik dengan pelatihan, pemerintah kini mulai berbicara tentang sesuatu yang lebih penting: standardisasi, pendampingan, klasifikasi, monitoring, dan ukuran keberhasilan yang jelas.
Kementerian UMKM bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas tengah menyusun ekosistem pembinaan UMKM yang terintegrasi dari pemerintah pusat hingga daerah. Langkah tersebut merespons masukan Komisi VII DPR RI agar program pembinaan memiliki indikator yang jelas dan terukur.
Yang menarik, pemerintah tidak hendak mengonsolidasikan seluruh anggaran pembinaan UMKM. Anggaran tetap berada di kementerian teknis, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota. Yang hendak diseragamkan justru program, silabus, standar pendampingan, serta klasifikasi UMKM. Pemerintah juga menyiapkan penguatan monitoring untuk memastikan intervensi benar-benar menghasilkan perkembangan usaha.
Arah kebijakan ini patut diapresiasi. Sebab, persoalan UMKM Indonesia bukan semata-mata kekurangan pelatihan.
Jangan Berhenti di Ruang Pelatihan
Selama ini, keberhasilan program UMKM relatif mudah dihitung: berapa kegiatan dilaksanakan, berapa peserta hadir, berapa modul diberikan, dan berapa sertifikat diterbitkan.
Namun, indikator tersebut baru mengukur aktivitas pemerintah, bukan kemajuan pelaku usaha.
Seorang pelaku UMKM bisa mengikuti pelatihan digital marketing berkali-kali, tetapi belum tentu penjualannya meningkat. Ia dapat memahami pentingnya pembukuan, tetapi belum tentu mampu menghasilkan laporan keuangan yang membuat bank percaya. Ia bisa memiliki akun marketplace, tetapi belum tentu memperoleh pelanggan baru.
Karena itu, ukuran keberhasilan harus bergeser.
Pertanyaan pemerintah seharusnya bukan lagi, “Berapa UMKM yang sudah dilatih?”
Pertanyaan yang lebih relevan adalah: berapa UMKM yang omzetnya meningkat, produktivitasnya membaik, pasarnya meluas, pembukuannya menjadi lebih tertib, memperoleh pembiayaan, masuk rantai pasok, atau bahkan berhasil menembus pasar ekspor?
Perubahan cara pandang ini semakin relevan karena pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen pemberdayaan. Pada Agustus 2026, pemerintah juga menekankan peningkatan pembiayaan dan akselerasi digitalisasi sebagai bagian dari upaya mendorong UMKM naik kelas. Kredit UMKM pada Juni 2026 tercatat Rp1.519,1 triliun dan tumbuh 1,05 persen secara tahunan.
Hingga 28 Juni 2026, realisasi KUR juga telah mencapai Rp147,70 triliun kepada 2,32 juta debitur atau 50,83 persen dari target penyaluran tahun ini.
Artinya, persoalannya bukan semata-mata apakah pemerintah memiliki program. Pemerintah bahkan memiliki cukup banyak instrumen. Tantangannya adalah apakah berbagai instrumen tersebut mampu menjawab masalah UMKM secara tepat dan berkelanjutan.
Sebab, UMKM bukan kelompok yang homogen.
Usaha mikro yang baru berdiri tentu memiliki kebutuhan berbeda dengan usaha kecil yang sudah memiliki pasar tetap. UMKM yang produknya bagus tetapi tidak memiliki akses pasar menghadapi persoalan berbeda dengan UMKM yang memiliki banyak pesanan tetapi terkendala modal dan kapasitas produksi.
Karena itu, pendekatan one size fits all harus ditinggalkan. UMKM perlu terlebih dahulu didiagnosis: apa masalah utamanya? Apakah legalitas? Pembukuan? Produktivitas? Kualitas produk? Digitalisasi? Modal kerja? Akses pasar? Standardisasi? Atau justru kemampuan manajemen?
Setelah diagnosis, barulah pemerintah menentukan intervensi.
UMKM dengan persoalan pembukuan tidak perlu dijejali pelatihan pemasaran digital. UMKM dengan produk berkualitas tetapi pasar terbatas membutuhkan business matching. Sementara UMKM yang permintaannya sudah tinggi tetapi kapasitas produksinya terbatas mungkin membutuhkan pembiayaan dan penguatan manajemen produksi.
Dengan kata lain, pelatihan harus menjadi obat, bukan vitamin yang diberikan kepada semua pasien.
Dari Banyak Program Menjadi Satu Ekosistem
Tantangan berikutnya adalah fragmentasi.
Berbagai kementerian dan pemerintah daerah memiliki program UMKM masing-masing. Dari sisi anggaran, kondisi tersebut memang tidak mudah diubah. Justru karena itu, gagasan pemerintah untuk menyeragamkan program, silabus, standar pendampingan, dan klasifikasi menjadi relevan.
Yang dibutuhkan bukan satu kementerian mengerjakan semuanya, melainkan satu arsitektur kebijakan yang membuat berbagai program saling menyambung.
Pembiayaan, misalnya, tidak boleh berdiri sendiri. Kredit hanya akan produktif jika diberikan kepada usaha yang memiliki prospek, tata kelola, dan kapasitas mengelola pembiayaan.
Begitu pula digitalisasi. Pemerintah tidak cukup mengajarkan cara membuat konten atau membuka akun digital. Program digitalisasi harus berujung pada transaksi, pelanggan, efisiensi, atau akses pasar baru.
Contoh konkret mulai bermunculan. Kementerian Perdagangan bersama mitra swasta pada September 2026 menjalankan program pendampingan UMKM untuk mempersiapkan produk menuju pasar global dengan memanfaatkan AI, lengkap dengan workshop, mentoring, penilaian, dan kurasi.
Model seperti ini menunjukkan arah yang lebih tepat: belajar, didampingi, diuji, lalu dihubungkan dengan peluang pasar.
Ke depan, pemerintah perlu memastikan bahwa konsep “UMKM naik kelas” memiliki definisi yang operasional.
Sebuah UMKM disebut naik kelas ketika terdapat perubahan nyata dalam skala dan kualitas bisnisnya. Misalnya omzet meningkat, produktivitas membaik, tenaga kerja bertambah, pasar meluas, pembukuan semakin sehat, akses pembiayaan meningkat, atau produk berhasil masuk rantai pasok yang lebih besar.
Karena itu, sistem pemantauan UMKM idealnya tidak berhenti pada catatan bahwa seseorang pernah mengikuti pelatihan. Pemerintah perlu mengikuti perjalanan usaha tersebut dari waktu ke waktu.
Paradigmanya harus sederhana: petakan masalahnya, klasifikasikan usahanya, berikan intervensi yang tepat, dampingi prosesnya, lalu ukur hasilnya.
Jika pendekatan baru yang sedang disiapkan pemerintah mampu diwujudkan secara konsisten, kebijakan UMKM Indonesia dapat memasuki fase yang lebih matang.
Sebab, UMKM tidak membutuhkan lebih banyak sertifikat.
Mereka membutuhkan lebih banyak pelanggan, produktivitas yang lebih tinggi, pembiayaan yang produktif, pasar yang lebih luas, dan bisnis yang mampu bertahan serta tumbuh.
Di situlah makna sesungguhnya dari “naik kelas”.
