Konten dari Pengguna

Wakaf Masuk Pasar Modal: Langkah Baru Menggerakkan Ekonomi Umat

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rabiul Misa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Pexels.com

Kabar bahwa Masjid Istiqlal “masuk bursa” sempat menimbulkan salah persepsi. Seolah-olah masjid negara tersebut akan melakukan penawaran saham perdana atau berubah menjadi perusahaan terbuka. Padahal, yang sebenarnya sedang dibangun adalah mekanisme pengelolaan wakaf dan filantropi Islam melalui ekosistem pasar modal syariah. Dana yang dihimpun untuk Istiqlal nantinya dikelola secara profesional melalui manajer investasi.

Klarifikasi ini penting. Namun, menurut saya, perhatian publik justru seharusnya diarahkan pada pertanyaan yang lebih besar: mengapa wakaf perlu masuk ke ekosistem pasar modal, dan apa yang bisa dilakukan agar langkah tersebut benar-benar menjadi lompatan bagi ekonomi umat?

Wakaf Naik Kelas Ekonomi

Selama ini wakaf sering dipahami sebatas tanah untuk masjid, madrasah, makam, atau fasilitas sosial. Padahal, wakaf pada dasarnya adalah instrumen ekonomi yang memungkinkan suatu aset memberikan manfaat secara berkelanjutan. Persoalannya bukan semata-mata kurangnya potensi, melainkan bagaimana potensi tersebut dikelola secara produktif, profesional, transparan, dan tetap sesuai prinsip syariah.

Di sinilah pasar modal dapat memainkan peran yang menarik.

Integrasi wakaf dengan pasar modal syariah memungkinkan dana umat tidak sekadar “disimpan,” tetapi ditempatkan pada instrumen investasi yang memiliki mekanisme pengelolaan, pengawasan, diversifikasi, dan pelaporan. Dalam skema yang sedang dikembangkan untuk Istiqlal, dana filantropi yang disalurkan masyarakat tidak dikelola langsung oleh pengurus masjid, melainkan melalui manajer investasi secara profesional. Produk wakaf syariah bahkan dapat berbentuk reksa dana dengan underlying saham.

Ini merupakan perubahan paradigma yang penting.

Wakaf tidak lagi semata-mata dipandang sebagai aktivitas memberi, tetapi sebagai mekanisme membangun endowment yang manfaatnya dapat terus mengalir. Dalam perspektif ekonomi, yang dikejar bukan hanya besarnya dana yang terkumpul, tetapi kemampuan dana tersebut menghasilkan manfaat secara berkelanjutan.

Namun, di titik ini kita tidak boleh terlalu cepat merayakan.

Semakin besar dana umat dikelola melalui instrumen keuangan, semakin besar pula tuntutan tata kelolanya. OJK sendiri menekankan bahwa kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat harus mengedepankan transparansi dan tata kelola yang baik.

Menurut saya, prinsip tersebut harus menjadi fondasi utama pengembangan wakaf melalui pasar modal.

Pertama, harus ada pemisahan peran yang jelas antara nazhir, manajer investasi, kustodian, regulator, dan pihak lain yang terlibat. Masjid atau lembaga pengelola wakaf tidak perlu menjadi ahli investasi. Justru kekuatan model ini terletak pada kemampuan masing-masing institusi menjalankan kompetensinya.

Kedua, masyarakat harus dapat mengetahui ke mana dana wakaf ditempatkan, bagaimana kinerjanya, berapa biaya pengelolaannya, dan untuk apa hasil investasinya digunakan. Transparansi tidak boleh berhenti pada laporan keuangan formal. Publik membutuhkan informasi yang mudah dipahami mengenai dampak sosial dari dana tersebut.

Ketiga, ukuran keberhasilan wakaf produktif jangan hanya menggunakan return investasi. Return memang penting, tetapi wakaf memiliki tujuan yang lebih luas. Pertanyaan akhirnya adalah: berapa banyak manfaat sosial yang berhasil diciptakan dari setiap rupiah dana wakaf?

Misalnya, apakah hasil investasi mampu membiayai pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan UMKM, pengembangan literasi, atau program sosial produktif lainnya? Dengan pendekatan seperti ini, pasar modal tidak menjadi tujuan akhir, melainkan alat untuk memperbesar dampak wakaf.

Sinergi Membangun Kepercayaan Publik

Potensinya wakaf produktif di Indonesia terbilang sangat besar. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia yang dikutip dalam pemberitaan, realisasi penghimpunan wakaf uang baru sekitar Rp3,5 triliun, sementara potensinya diperkirakan mencapai Rp181 triliun per tahun. Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama Indonesia bukan semata-mata kekurangan dana filantropi, melainkan bagaimana membangun ekosistem yang membuat masyarakat percaya untuk menempatkan dananya dalam instrumen wakaf produktif.

Karena itu, eksperimen Istiqlal sebaiknya tidak diperlakukan sebagai proyek eksklusif satu masjid. Ia dapat menjadi laboratorium nasional bagi pengembangan wakaf modern.

Jika berhasil, model tersebut dapat direplikasi oleh masjid, lembaga pendidikan, pesantren, maupun organisasi sosial lainnya. Masyarakat yang selama ini hanya mengenal donasi sekali habis dapat diperkenalkan pada konsep wakaf yang manfaatnya terus bergulir. Teknologi digital kemudian dapat menjadi pengungkit agar partisipasi tersebut semakin mudah, murah, dan terukur.

Tetapi ada satu syarat yang tidak boleh ditawar: kepercayaan publik.

Dana wakaf adalah dana yang memiliki dimensi sosial dan keagamaan sekaligus. Karena itu, standar tata kelolanya bahkan semestinya lebih tinggi daripada sekadar memenuhi ketentuan minimum regulasi. Setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya secara finansial, tetapi juga secara moral.

Pada akhirnya, persoalan terpenting bukan apakah Masjid Istiqlal “masuk bursa” atau tidak. Istilah tersebut bahkan berpotensi mengaburkan substansi sebenarnya.

Yang jauh lebih penting adalah apakah Indonesia mampu mengubah kekuatan filantropi Islam menjadi modal sosial yang produktif.

Pasar modal menyediakan instrumen dan infrastrukturnya. Manajer investasi menyediakan keahlian. Regulator menyediakan pagar pengaman. Nazhir menjaga amanah wakaf. Dan masyarakat menyediakan kepercayaan.

Jika keempat unsur tersebut dapat bertemu dalam tata kelola yang kuat, maka wakaf tidak lagi sekadar menjadi cerita tentang tanah dan bangunan yang diwariskan untuk kepentingan umat. Wakaf dapat berkembang menjadi salah satu sumber pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan sosial.

Dengan demikian, “Masjid Istiqlal masuk bursa” seharusnya tidak dibaca sebagai berita tentang sebuah masjid yang menjadi emiten. Ia seharusnya dibaca sebagai tanda bahwa ekonomi umat sedang mencari cara baru untuk mengubah kedermawanan menjadi kekuatan produktif yang berkelanjutan.

Dan jika eksperimen ini berhasil, mungkin yang benar-benar “masuk bursa” bukanlah masjidnya, melainkan sebuah gagasan lama bernama wakaf—yang akhirnya menemukan cara baru untuk bekerja di ekonomi modern.