Konten dari Pengguna

Perak di Kulit, Lapar di Perut

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rachel Najwa Az-Zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi manusia silver mengamen di lampu merah. Sumber: ilustrasi AI.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi manusia silver mengamen di lampu merah. Sumber: ilustrasi AI.

Lampu berubah merah. Deru motor mereda. Di tepi zebra cross, sesosok "patung" perak yang tadi diam kaku mendadak bergerak, melangkah pelan menghampiri kaca mobil, lalu mengulurkan tangan. Sebagian pengendara memalingkan wajah. Sebagian lain menurunkan kaca dan menyodorkan selembar uang ribuan. Begitu lampu hijau menyala, ia kembali mematung, menunggu merah berikutnya.

Itulah manusia silver, pemandangan yang kini akrab di persimpangan Samarinda. Bagi sebagian orang mereka gangguan. Bagi sebagian lain mereka objek iba. Namun bagi negara, mereka seharusnya dibaca sebagai satu hal: alarm kemiskinan yang berdiri tepat di depan mata, dan sudah terlalu lama kita biarkan berbunyi tanpa ada yang bangun.

Maka pertanyaannya sederhana, tetapi menggugat. Ketika seseorang rela melumuri seluruh tubuhnya dengan cat yang berbahaya bagi kulit demi beberapa lembar uang ribuan, ia sedang melanggar ketertiban umum, atau sedang menagih negara yang belum juga datang?

Jawabannya ada pada dapur, bukan pada cat. Kemunculan "pengemis model baru" ini sebagian besar dipicu oleh sulitnya mendapat pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan papan. Cat perak hanyalah kemasan. Isinya sama dengan gelandangan dan pengemis yang sudah ada puluhan tahun: orang-orang yang tersisih dari pasar kerja formal, kini hanya tampil dengan kostum yang lebih mencolok.

Respons yang paling sering kita lihat adalah razia. Kamis (12/2/2026), kawasan Simpang Muara mendadak riuh oleh aksi kejar-kejaran ketika Satpol PP Kota Samarinda menyergap kawanan manusia silver yang kerap mangkal di Jalan Antasari, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan RE Martadinata. Hasilnya: satu orang diamankan, sisanya kabur. Kepala Satpol PP sendiri mengakui bahwa Simpang Muara bukan kali pertama menjadi sasaran patroli.

Polanya berulang seperti kaset kusut: razia, kejar-kejaran, pembinaan singkat, lalu kembali ke lampu merah yang sama. Dalam operasi gabungan pada Juli 2026, petugas kembali mengamankan seorang manusia silver bersama sejumlah anak jalanan dan gelandangan-pengemis, sebagian di antaranya masih di bawah umur.

Fakta terakhir itulah yang paling mengusik. Manusia silver bukan lagi semata cerita orang dewasa yang memilih jalan pintas, melainkan telah menjadi pintu masuk eksploitasi anak. Kasus di Riau pada pertengahan 2026 menjadi cermin yang menyakitkan: sepasang suami istri mempekerjakan tiga anak sebagai manusia silver hingga pengemis, dengan target Rp250.000 per orang setiap hari. Anak-anak itu takut pulang karena gagal memenuhi target dari orang tuanya sendiri. Tidak ada jaminan pola serupa tidak terjadi di Kalimantan Timur.

Padahal, hukum kita tidak kekurangan pasal. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Di tingkat daerah, Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan melarang setiap orang memberi uang kepada pengemis, anak jalanan, dan gelandangan di muka umum. Untuk anak, Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengancam pelaku eksploitasi ekonomi anak dengan pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Masalahnya bukan ketiadaan aturan, melainkan arah penerapannya. Perda Nomor 7 Tahun 2017 sejatinya memuat tiga lapis pendekatan: pembinaan pencegahan, pembinaan lanjutan, dan rehabilitasi sosial. Sayangnya, sejumlah ketentuan belum berjalan. Aturan lanjutan yang mengatur kegiatan pemberdayaan belum ada, sehingga pemberdayaan selama ini hanya dilakukan secara sukarela oleh panti sosial terpadu atau tokoh masyarakat. Kajian akademik juga mencatat keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan stigma masyarakat sebagai penghambat.

Di sinilah ironinya. Perda yang dirancang untuk membina justru lebih sering hadir dalam wujud razia. Pasal larangan memberi uang lebih dikenal publik daripada pasal tentang pemberdayaan. Negara tampil sebagai penertib, tetapi absen sebagai pengayom.

Karena itu, manusia silver tidak bisa dilihat semata sebagai pelanggar ketertiban. Ada kemiskinan struktural, jaring pengaman sosial yang rapuh, dan ketiadaan program pemberdayaan berkelanjutan yang membuat mereka terus kembali ke jalan. Setidaknya ada tiga langkah yang mendesak.

Pertama, geser cara pandang dari penertiban ke rehabilitasi. Setiap manusia silver yang terjaring wajib didata, dinilai kebutuhannya, lalu disalurkan ke pelatihan kerja atau bantuan usaha, bukan dibina beberapa jam lalu dilepas kembali ke persimpangan yang sama.

Kedua, tegakkan UU Perlindungan Anak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melibatkan anak sebagai manusia silver, termasuk orang tua kandung. Orang dewasa yang mengemis untuk dirinya sendiri boleh dibina. Eksploitasi anak tidak boleh ditoleransi.

Ketiga, susun aturan pelaksana Perda Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur kegiatan pemberdayaan secara konkret, lengkap dengan anggaran khusus dan koordinasi lintas instansi antara Dinas Sosial, Satpol PP, dan Dinas Tenaga Kerja. Ketertiban kota tidak diukur dari sepinya lampu merah dari pengemis, tetapi dari sejauh mana warganya tidak perlu lagi mengemis untuk hidup.

Kalimantan Timur memang berhak atas kota yang tertib dan nyaman. Namun kenyamanan yang dibangun dengan mengusir orang miskin dari pandangan hanyalah kenyamanan semu. Mereka tidak hilang, hanya berpindah ke persimpangan berikutnya. Menangani manusia silver bukan sekadar membersihkan jalan. Ia adalah ujian: apakah janji konstitusi bagi fakir miskin dan anak terlantar benar-benar hidup, atau hanya kalimat indah yang tertinggal di atas kertas.

Cat perak itu akan terus luntur oleh keringat dan hujan. Kemiskinan di bawahnya tidak, kecuali negara akhirnya datang.