Normalisasi Kecurangan: Tantangan Integritas dalam Membangun Budaya Antikorupsi

Mahasiswi Politeknik Keuangan Negara STAN
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Rachel Guta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
"People’s indifference is the best breeding ground for corruption to grow,”
— Delia Ferreira, chair of Transparency International.

Siapa yang tidak tahu tentang 74 kilogram emas batangan yang disita dalam pengusutan sejumlah kasus dugaan korupsi? Siapa yang tidak pernah mendengar angka kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah dalam perkara korupsi? Atau siapa yang masih ingat kasus Hambalang di Bogor yang proyeknya sempat terbengkalai? Kasus-kasus dengan nominal besar mudah menarik perhatian publik. Selama ini, gambaran korupsi yang paling mudah kita kenali sering kali hadir melalui ukurannya. Korupsi seolah identik dengan sesuatu yang spektakuler, mencolok, dan dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan.
Korupsi sebagai Persoalan Integritas dan Perilaku
Lantas, bagaimana dengan bentuk yang jauh lebih sederhana? Bukan puluhan kilogram emas atau ratusan triliun rupiah, melainkan kecurangan yang jauh lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Bentuknya beragam, mulai dari menyontek tugas teman, titip absen karena tidak ingin dianggap tidak hadir, memanipulasi sedikit data, hingga mengambil hak orang lain.
Perilaku tersebut kerap kali dinormalisasi dengan dalih kecurangan hanya bersifat mikro dan dilakukan sekali. Secara hukum, sikap-sikap tersebut tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Namun, persoalan yang ingin disoroti bukanlah menyamakan kecurangan tersebut dengan korupsi, melainkan melihat bagaimana ketidakjujuran diperlakukan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika kecurangan dianggap sebagai sesuatu yang wajar, maka nilai integritas akan kian tergerus dan menjadi permasalahan yang cukup serius.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia turun dari 3,92 pada tahun 2023 menjadi 3,85 pada tahun 2024. IPAK digunakan untuk mengukur perilaku korupsi skala kecil (petty corruption) yang dirasakan dan dialami masyarakat, mencakup perilaku antikorupsi berupa penyuapan, gratifikasi, pemerasan, nepotisme, dan sembilan nilai antikorupsi.
IPAK memiliki skala 0-5, dengan nilai yang semakin rendah menunjukkan masyarakat yang semakin permisif terhadap korupsi dimana penurunan tersebut menunjukkan adanya kemunduran perilaku antikorupsi secara agregat. Angka ini memang tidak otomatis diartikan sebagai bentuk normalisasi segala bentuk kecurangan oleh masyarakat, melainkan fokus pada bagaimana masyarakat memandang dan merespons perilaku serta nilai ketidakjujuran yang tumbuh ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
Membangun Integritas sebagai Dasar Budaya Antikorupsi
Persoalan ini menjadi lebih serius apabila kecurangan tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang salah, melainkan dinormalisasikan dan dianggap biasa dilakukan oleh semua orang. Hal ini terlihat dalam Survei Penilaian Integritas Pendidikan yang diterbitkan oleh KPK pada tahun 2024, sebanyak 57,87% mahasiswa mengaku menyontek meskipun tahu bahwa tindakan tersebut melanggar integritas dan etika sebagai pelajar, sementara 51,57% mengaku menyontek saat melihat teman lainnya juga melakukan hal yang sama. Bahkan, sebanyak 56% mahasiswa mengaku berbohong guna menyembunyikan kesalahan.
Pada tahap inilah, normalisasi kecurangan mulai terlihat, dimana sesuatu yang awalnya dianggap salah perlahan mendapatkan pembenaran karena dilakukan secara berulang, dianggap tidak menimbulkan kerugian besar, dan yang paling miris adalah dilakukan oleh banyak orang. Oleh karena itu, budaya antikorupsi tidak cukup menekankan bahwa korupsi itu buruk, melainkan membentuk cara berpikir dan kebiasaan yang membuat seseorang tetap memilih jujur saat lingkungan justru memberi ruang untuk berbuat sebaliknya.
Pada akhirnya, permasalahan korupsi tidak cukup dinilai dari seberapa besar kerugian negara, uang yang hilang, ataupun total pelaku yang dihukum. Turunnya IPAK menunjukkan bahwa masih ada tugas besar dalam membentuk dan membangun perilaku antikorupsi di masyarakat. Persoalan-persoalan tersebut bahkan terlihat di lingkungan pendidikan sebagai bentuk ketidakjujuran dan penurunan nilai integritas. Kemudian, temuan KPK menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak hanya membedakan yang benar dan salah, melainkan keberanian untuk memilih dan melakukan yang benar saat lingkungan memberikan ruang untuk melakukan hal yang sebaliknya.
Sekecil apapun bentuknya, kecurangan tetaplah bentuk ketidakjujuran yang tidak seharusnya dimaklumi dan dinormalisasikan. Perilaku menyontek, titip presensi, hingga memanipulasi data tidak dapat disamakan dengan tindak pidana korupsi, namun tidak seharusnya kita berpangku tangan sampai seseorang yang memegang kekuasaan mulai berbicara tentang integritas.
Korupsi besar harus disenjatai dengan hukum dan penegakan yang tegas, tetapi budaya antikorupsi dibangun melalui pilihan dan keputusan sederhana, yakni memilih jujur ketika tidak ada yang mengawasi, berani menolak segala bentuk kecurangan, tidak mengambil hak orang lain, dan sebagainya. Sebab, hal yang paling berbahaya tidak hanya kecurangan yang sudah membesar, melainkan ketika kita mulai terbiasa menganggapnya kecil.
Catatan: Artikel ini merupakan pendapat pribadi dalam menyampaikan informasi dan bukan cerminan sikap dan karakter instansi penulis.
Daftar Penulis
Penulis 1: Rachel Guta S. A.
Penulis 2: Pierre Canry R. M.
Penulis 3: Nindita Amara M.
Penulis 4: Rehan Perdana P.
