Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Pajak Natura: Tantangan baru di Tengah Perjuangan Finansial Gen Z
25 Januari 2025 16:39 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Rachel Guta Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pajak Natura di Era Digital dan Dampaknya bagi Gen Z
Zaman beranjak dari sistem tradisional ke modern, Gen Z mulai mendominasi dunia kerja dengan kemajuan teknologi dan internet, serta perspektif yang berbeda dari generasi sebelumnya. Perubahan besar atas cara, budaya, dan lingkungan kerja adalah dampak masuknya Gen Z ke dunia kerja. Mereka diberikan gelar generasi kreatif, inovatif, adaptif, dan melek teknologi. Namun, Gen Z juga mengalami beberapa tantangan finansial di era digital yang kompleks ini. Masalah bermula dari meningkatnya biaya hidup, rintangan mencari pekerjaan, kesulitan memiliki aset seperti rumah dan kendaraan, hingga penyesuaian dalam pengenaan pajak.
ADVERTISEMENT
Adanya kebijakan pajak natura (fringe benefit tax) menjadi tantangan baru di tengah tekanan yang dihadapi oleh Gen Z. Natura atau kenikmatan dapat diartikan sebagai kompensasi nontunai yang diberikan perusahaan kepada karyawannya, yaitu seperti tempat tinggal, transportasi, makanan, jaminan kesehatan, hingga langganan aplikasi. Bagi gen Z, adanya pengenaan pajak natura menjadi kendala tambahan untuk meniti karier di dunia kerja. Dengan berkembangnya teknologi yang semakin pesat, bentuk natura baru mulai lahir, seperti fasilitas liburan, tersedianya co-working space, langganan aplikasi produktivitas, hingga voucher belanja.
Ketidakjelasan regulasi dan kebijakan pajak natura menyebabkan kebimbangan dikalangan perusahaan dan pegawai. Hal ini terus-menerus menjadi tekanan finansial tambahan bagi Gen Z sebagai pekerja muda.
Kebijakan Pajak Natura di Indonesia
Pajak natura diatur dalam UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 4 UU HPP menyatakan bahwa natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan (PPh Pasal 21). Artinya, objek PPh bukan hanya pendapatan atau penghasilan saja, namun bisa berupa fasilitas yang disebut natura. Hal tersebut lebih dirinci dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 dan PMK No. 66 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Regulasi perpajakan tersebut juga mengatur batasan dan syarat natura yang tidak termasuk objek pajak, yaitu makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan/atau kenikmatan karena penugasan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam dan alat pelindung diri.
Selain itu, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa, serta natura dan/atau kenikmatan dengan jenis batasan tertentu. Sederhananya, objek pajak natura adalah barang dan/atau fasilitas yang mendukung pekerjaan.
Menurut Yustinus Prastowo─Staf Ahli Menteri Keuangan, pajak natura diberlakukan untuk mendisplinkan penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan. Kasus ini mulai menjamur, dimana perusahaan memberikan fasilitas nontunai kepada pegawai yang menambah nilai ekonomis. Sehingga pembelian fasilitas ini menjadi faktor pengurang pajak penghasilan badan. Besar peluang perusahaan untuk melakukan taktik ini dalam penghindaran pajak yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Gen Z Menghadapi Pajak Natura?
Untuk mendukung aktivitas sehari-hari, Gen Z mengandalkan berbagai fasilitas non-tunai seperti voucher belanja, transportasi, aplikasi kerja. Atau dalam dunia kerja, langganan perangkat lunak seperti Microsoft Teams, atau aplikasi kolaborasi lainnya sering dianggap sebagai natura oleh perusahaan. Ketika fasilitas ini dikenai pajak, maka Gen Z merasa pendapatan mereka semakin berkurang.
Tekanan finansial yang dihadapi pekerja muda ini pun kian mempersempit ruang gerak dan menambah beban kehidupan mereka. Peraturan dan regulasi perpajakan harus beranjak dan mengejar perkembangan teknologi. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada celah interpretasi yang membingungkan perusahaan dan pegawai, khususnya Gen Z. Kurangnya literasi keuangan dan pengetahuan sistem perpajakan berdampak pada kondisi finansial Gen Z secara umum. Dimana Gen Z belum memiliki strategi dan rancangan finansial yang baik untuk memanajemen penghasilan setelah dikenai pajak, termasuk pajak natura.
ADVERTISEMENT
Pemerintah harus melakukan penyederhanaan aturan pajak natura. Perlunya penjelasan regulasi terkait pengecualian objek pajak natura dalam mendukung kinerja Gen Z di dunia kerja. Pemerintah dapat berkolaborasi bersama perusahaan untuk memberikan edukasi kepada Gen Z sebagai pegawai muda terkait pajak natura melalui panduan digital, webinar, sosialisasi, hingga pelatihan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman menavigasi kompleksitas sistem perpajakan generasi muda.
Penerapan poin responsif dalam kebijakan perpajakan tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memunculkan lingkungan kerja yang positif. Hal ini akan memicu Gen Z dapat bertumbuh dan berkontribusi secara signifikan untuk kemajuan Indonesia. Dalam menghadapi tekanan finansial Gen Z, penerapan pajak natura memerlukan pendekatan yang adaptif agar regulasi yang diterapkan dapat relevan dengan dinamika era digital.
ADVERTISEMENT
Catatan: Artikel ini merupakan pendapat pribadi dalam menyampaikan informasi dan bukan cerminan sikap dan karakter instansi penulis.