Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memenuhi Hak Ketenagakerjaan di Tengah Pandemi
20 Desember 2020 21:57 WIB
Tulisan dari Rachel Fayza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pentingnya penegakan serta perlindungan hukum bagi hak-hak tenaga kerja di masa Pandemi Covid-19 saat ini.
ADVERTISEMENT
Acapkali pada masa pandemi Covid-19 saat ini, kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa pandemi Covid-19 saat ini menjadi alibi bagi beberapa perusahaan untuk tidak memberikan uang pesangon atau ganti rugi kepada pekerja atau buruh yang umumnya beralasan force majeure. Dengan demikian, maka tentu perlu adanya perlindungan dan penegakan hak-hak pekerja pada masa pandemi Covid-19, salah satu yang bisa ditegakkan yaitu dengan memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak mengindahkan hak-hak tersebut.
ADVERTISEMENT
Peraturan perusahaan yang telah ditetapkan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan hubungan kerja dalam perusahaan. Seperti yang termuat adalah kewajiban pengusaha yang pada awalnya harus memberikan informasi dan penjelasan mengenai isi dalam peraturan perusahaan tersebut kepada seluruh tenaga kerja di perusahaan itu. Selain itu, buku tentang peraturan dari perusahaan tersebut dapat didistribusikan kepada para tenaga kerjanya. Hal ini bertujuan supaya tenaga kerja mampu mematuhi isi peraturan perusahaan secara maksimal dan dengan penuh rasa tanggung jawab (Zulkarnaen, 2017)
Pengusaha sendiri pun memiliki kewajibannya untuk menaati pemenuhan hak-hak tenaga kerja yang ter-PHK yakni memberikan uang pesangon. Pengertian dari Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pemberhentian relasi kerja dengan alasan suatu kondisi tertentu yang berdampak pada berakhirnya kewajiban dan hak antara pekerja dan pengusaha (Zaini, 2017)
ADVERTISEMENT
Dalam masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan PHK sebagaimana kategori Covid-19 yang tergolong Force Majeure Relative. Kewajiban pengusaha terhadap tenaga kerja yang ter-PHK untuk membayar pesangon bahwa bagi pengusaha dapat melakukan PHK apabila perusahaan tidak mengalami keuntungan melainkan menghadapi kerugian secara terus menerus, atau karena perusahaan akan tutup, atau perusahaan mengalami keadaan memaksa yang menyebabkan pekerja harus ter-PHK dengan tetap memenuhi hak pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak sebesar masing-masing satu kali. (Mogi, 2017)
Namun jika ketentuan PHK tersebut tetap tidak diindahkan oleh perusahaan terhadap hak pekerjanya, maka pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada dasarnya akan tetap wajib membayarkan pesangon. Dalam hal ini, jika pengusaha tidak melakukan kewajiban maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan dapat berupa hukum pidana penjara atau denda hingga ratusan juta. Namun, tentunya, sebelum pengusaha dikenakan sanksi, sebaiknya ada upaya perundingan terlebih dahulu antara pekerja dan pengusaha.
ADVERTISEMENT
DAFTAR PUSTAKA
Zaini, A. (2017). Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan. Al-Ahkam 13, No.1,76-110.
Zulkarnaen, A. H. (2017). Penyuluhan Tentang Tata Cara Membuat Peraturan Perusahaan Di PT Pelangi Warna Kreasi Bandung. Journal of Empowerment, No.1, 37-46.
Mogi, E. G. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja . Lex Administratum 5, N0.2, 61-68.