Demokrasi Tanpa Perempuan: Krisis Representasi di Kalimantan Timur

Rachmad Indrawan Sidiq merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Lahir di Berau, 21 April 2004. Menekuni debat dan mengikuti pertandingan hingga kancah nasional.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Rachmad Indrawan Sidiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Minim Keterwakilan Perempuan di DPRD Kalimantan Timur Cerminkan Gagalnya Demokrasi Inklusif
Di balik megahnya Gedung DPRD Kalimantan Timur, hanya ada sebelas kursi yang ditempati oleh perempuan. Dari total 55 anggota legislatif, perempuan hanya mengisi 20 persen — jauh dari ambang batas 30 persen keterwakilan yang diamanatkan Undang-Undang Pemilu. Ini bukan sekadar angka. Ini tentang siapa yang didengar dan siapa yang diredam. Di sebuah desa di Kutai Kartanegara, seorang ibu muda bernama Yuli harus memperjuangkan nasib anak-anaknya yang terpapar polusi dari aktivitas tambang batu bara. Ia pernah mencoba menyampaikan aspirasinya lewat reses anggota DPRD, tetapi tidak ada tindak lanjut. “Kami cuma diminta isi formulir,” ujarnya, “habis itu tak ada kabar.”
Minimnya suara perempuan di ruang-ruang pengambilan keputusan membuat masalah-masalah seperti ini luput dari prioritas. Padahal, siapa yang paling terdampak dari kebijakan pengelolaan lingkungan, pendidikan, atau kesehatan jika bukan perempuan dan anak-anak? Partai politik sebenarnya diwajibkan mengusung minimal 30 persen calon legislatif perempuan. Tapi kewajiban itu hanya berlaku di atas kertas pencalonan, bukan pada hasil akhir. Banyak partai menempatkan perempuan di nomor urut buncit, menjadikannya pelengkap syarat administratif semata. Mereka absen dalam pembinaan, pelatihan politik, atau strategi pemenangan yang memadai bagi kader perempuan. Ironisnya, ketika masyarakat berharap DPRD menjadi garda terdepan pembangunan berbasis kebutuhan rakyat, yang terjadi justru sebaliknya. Aliansi politik yang dibentuk secara pragmatis, misalnya penggabungan fraksi PAN-NasDem atau Demokrat-PPP menunjukkan bahwa kepentingan partai lebih dominan daripada aspirasi publik. Apalagi dengan lemahnya perencanaan seperti keterlambatan pengajuan pokok-pokok pikiran (Pokir), publik kehilangan kesempatan untuk menentukan agenda pembangunan lewat wakilnya sendiri.
Situasi ini membuat kita harus bertanya: untuk siapa lembaga ini bekerja? Jika kita benar-benar ingin membangun demokrasi yang inklusif, bukan hanya keterwakilan angka yang perlu dikejar, tapi substansi representasi. Sudah saatnya partai politik berhenti menjadikan perempuan sebagai "penggembira demokrasi." Sudah saatnya mereka diberi ruang untuk memimpin dan menentukan arah kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Yuli dan jutaan perempuan lain di Kalimantan Timur layak didengar. Karena demokrasi tanpa suara perempuan, bukan demokrasi. Hanya formalitas.
