Sidang Perdana 'Si Pengganda Uang' Dimas Kanjeng

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Dimas Kanjeng Taat Pribadi menanti sidang perdana.  (Foto: Umarul Faruq/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Dimas Kanjeng Taat Pribadi menanti sidang perdana. (Foto: Umarul Faruq/Antara)

Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakawa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Jatim, ditunda, akibat terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.

"Sidang ditunda pekan depan, karena Taat Pribadi tidak didampingi penasihat hukumnya," kata Usman, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/2).

Usman menjelaskan untuk sidang penipuan dan penggelapan, kasusnya seharusnya tidak wajib didampingi pengacara. Namun, Taat Pribadi bersikukuh minta didampingi penasihat hukum saat menjalani sidang. "Kami harus menghormati permintaan terdakwa. Makanya sidang ditunda pekan depan pada hari dan pukul yang sama," ujarnya.

Taat Pribadi terlihat sangat segar saat tiba di PN Kraksaan. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi dengan pengawalan.

Pengawalan Taat Pribadi ini tidak seketat saat kasus ini baru mencuat beberapa bulan yang lalu. Saat itu Taat Pribadi dimasukkan ke mobil barakuda dengan alasan keamanan.

Meski demikian, pengawalan Taat Pribadi dari Rutan Medaeng, Sidoarjo, ke Probolinggo ini tetap dijaga ketat Brimob. Sesampainya di PN Kraksaan, Taat Pribadi langsung dibawa ke ruang tahanan.

Selama perjalanan itu, Taat Pribadi melempar senyum ke semua yang ada di PN Kraksaan. Wajahnya tampak segar dengan rambut klimis yang menjadi ciri khasnya. Dia pun mau diajak komunikasi meski sedikit irit menjawab.

"Bagaimana kabarnya Pak Taat Pribadi?โ€ tanya salah seorang jaksa. "Alhamdulillah baik. Seperti apa yang anda lihat saat ini," jawabnya.

video youtube embed

Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Taat Pribadi dikawal anggota Shabara Polres Probolinggo. Dia tampak tenang duduk di kursi pesakitan. Beberapa kali Taat Pribadi tersenyum. Raut wajahnya tampak serius saat Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono, dan dua hakim anggota masuk ke dalam ruang sidang.

Majelis hakim melakukan diskusi dan akhirnya memutuskan menunda sepekan persidangan itu dan memberi kesempatan terdakwa menghadirkan penasihat hukumnya.

Taat Pribadi dijerat kasus pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang. Untuk penipuan, dia memakai modus bisa menggandakan uang lewat peti ajaib. Kotak itu dipercaya berisi uang yang berlipat ganda setelah beberapa korban menyetor uang. Namun nyatanya uang itu tidak ada.

Dimas Kanjeng hadapi sidang perdana (Foto: Umarul Faruq/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Dimas Kanjeng hadapi sidang perdana (Foto: Umarul Faruq/Antara)

Terkait kasus dugaan pembunuhan, Dimas Kanjeng diduga sebagai sosok yang bertanggung jawab atas tewasnya santri Abdul Gani. Santri tersebut dibunuh karena dianggap membongkar aktivitas penggandaan uang di padepokan.