Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Pengaruh Kebijakan Penghentian Impor Pangan dengan Tingkat Kesejahteraan Petani
11 Februari 2025 11:22 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari rachmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Lahan Pertanian di Kabupaten Sleman. Sumber : Koleksi Pribadi.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jksk7ew9e4d5nxv10wbm6170.jpg)
ADVERTISEMENT
Pada akhir Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penghentian impor pangan khususnya beras, jagung, gula konsumsi, dan garam konsumsi.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini dibuat dalam upaya mencapai swasembada pangan dan mengurangi ketergantungan pada impor. Dengan mengurangi impor, diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi dalam negeri. Petani mendapat kesempatan untuk memperluas pasar lokal sehingga pendapatan mereka berpotensi meningkat.
Selain itu kebijakan pemerintah yang mendukung petani juga diperlukan dalam membantu meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian seperti subsidi, pelatihan, dan peningkatan akses terhadap teknologi pertanian.
Hal yang tidak kalah penting adalah stabilitas harga. Dengan produksi lokal yang lebih optimal, pasokan pangan bisa lebih stabil. Hal ini dapat membantu mengendalikan fluktuasi harga dan memastikan bahwa petani mendapatkan harga yang pantas dan sesuai.
Dari hasil rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2024, telah diputuskan bahwa harga gabah akan naik dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kilogram sesuai Harga Pokok Pembelian (HPP) beras. Selain itu pemerintah juga akan menampung seluruh produksi gabah dari petani dengan harga yang telah ditetapkan tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun perlu diingat bahwa peningkatan kesejahteraan petani tidak hanya dengan menurunnya impor. Keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada implementasi kebijakan secara menyeluruh termasuk perbaikan infrastruktur pertanian, akses terhadap modal, dan inovasi teknologi. Selain itu keseimbangan antara produksi lokal dan impor juga penting untuk memastikan kestabilan harga dan ketersediaan pangan bagi konsumen.
Kebijakan impor oleh pemerintah harus tetap memperhatikan kesejahteraan petani dengan menghitung secara cermat kebutuhan impor. Oleh karena itu, pengumpulan data mengenai jumlah panen petani mutlak harus dilakukan sebelum melakukan impor.
Menurut data BPS yang dirilis pada 3 Februari 2025, produksi tanaman pangan khususnya padi satu tahun terakhir meskipun pada subround pertama 2024 mengalami penurunan, tetapi subround kedua dan ketiga mengalami kenaikan dibandingkan subround kedua dan ketiga tahun 2023. Sementara itu pada bulan Januari hingga Maret 2025 potensi produksi padi diperkirakan mengalami kenaikan dibandingkan Januari hingga Maret 2024. Angka ini menunjukkan tren positif untuk produksi pangan ke depan, khususnya tanaman padi yang kemudian dikonversi menjadi beras. Hal ini bisa menjadi salah satu dasar penghentian impor pangan khususnya beras.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, kita juga bisa melihat tingkat kesejahteraan petani bila dilihat dari Nilai Tukar Petani (NTP). Data BPS menunjukkan bahwa secara nasional NTP pada Januari 2025 naik sebesar 0,73 persen dibandingkan NTP Desember 2024, yaitu dari 122,78 menjadi 123,68. Kenaikan NTP tersebut dipengaruhi oleh naiknya NTP di tiga subsektor pertanian, yaitu Subsektor Tanaman Pangan, Subsektor Tanaman Hortikultura dan Subsektor Perikanan.
Penjelasan tentang NTP:
NTP > 100, berarti petani mengalami kenaikan dalam hal perdagangan ketika tingkat rata-rata harga yang diterima mengalami kenaikan yang lebih cepat daripada tingkat rata-rata harga yang dibayarkan terhadap tahun dasar atau ketika rata-rata tingkat harga yang diterima mengalami penurunan yang lebih lambat daripada tingkat rata-rata harga yang dibayarkan terhadap tahun dasar.
ADVERTISEMENT
NTP = 100, berarti petani tidak mengalami perubahan dalam hal perdagangan karena perubahan rata-rata harga yang diterima oleh petani sama dengan perubahan rata-rata harga yang dibayar petani terhadap tahun dasar.
NTP < 100, berarti petani mengalami penurunan dalam hal perdagangan ketika tingkat rata-rata harga yang dibayar mengalami kenaikan yang lebih cepat daripada tingkat rata-rata harga yang diterima terhadap tahun dasar atau ketika tingkat rata-rata harga yang dibayar mengalami penurunan yang lebih lambat daripada tingkat rata-rata harga yang diterima terhadap tahun dasar.
Jadi, dengan NTP 123,68, artinya harga yang diterima petani 23,68% lebih tinggi dibandingkan harga yang dibayarkan, yang menandakan peningkatan daya beli petani dan kesejahteraan petani. Namun, kesejahteraan yang sesungguhnya juga tergantung pada faktor lain seperti stabilitas harga, kebijakan pertanian dan daya beli.
ADVERTISEMENT
Beberapa dampak positif penghentian impor di antaranya:
1. Meningkatkan permintaan: Penghentian impor dapat meningkatkan permintaan produk pertanian lokal, sehingga mengakibatkan peningkatan produksi dan pendapatan petani.
2. Meningkatkan kualitas: Dengan tidak adanya impor, petani dapat fokus pada peningkatan kualitas produk mereka, yang dapat meningkatkan pendapatan dan reputasi mereka.
3. Meningkatkan kesempatan kerja: Penghentian impor dapat meningkatkan kesempatan kerja di sektor pertanian, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Tantangan dan Peluang:
Tantangan: Penghentian impor dapat berdampak pada meningkatnya harga produk pertanian bagi konsumen, sehingga perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan produksi dan kualitas produk pertanian lokal.
Peluang: Penghentian impor dapat menjadi peluang bagi petani untuk meningkatkan produksi dan kualitas produk, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa penghentian impor dapat memiliki dampak positif pada kesejahteraan petani lokal, terutama jika dilakukan dengan cara yang tepat dan efektif serta dukungan sepenuhnya dari pemerintah.
Sumber :
Berita Resmi Statistik, No.13/02/Th.XXVIII, 3 Februari 2025, BPS 2025
Berita Resmi Statistik, No.16/02/Th.XXVIII, 3 Februari 2025, BPS 2025
Rachmawati, Statistisi BPS Provinsi D.I. Yogyakarta