Konten dari Pengguna

ALFATIHAH DALAM SHOLAT

26 Februari 2018 6:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rachmat Hidayat Majalengka tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Membaca fatiha dalam sholat adalah syarat sah, sangat jelas berdasar hadits sangat shohih dari Bukhori dan Muslim. Yang unik dan mungkin luput dari keingintahuan kita adalah, mengapa surat Fatiha saat dibaca perlahan, seperti rokaat 3 dan 4 dibaca dengan cepat, bahkan ada yang dibaca dengan durasi sangat cepatnya.
ADVERTISEMENT
Sementara pada saat dibaca nyaring semisal Subuh, Fatiha dibaca tartil ayat per ayat. Adakah hadits yang memerintahkan perbedaan cara membaca cepat dan tartil? Tentu saja jelas tegas tidak akan pernah ada.
Secara umum dalilnya sangat rajih, membaca Qur'an harus tartil dan ayat per ayat, berdasar Qur'an dan hadits shohih. Jika tidak ada dalilnya, mengapa ada perbedaan durasi cara membaca, yaitu tartil dan cepat hingga sangat cepat saat dibaca perlahan?
Persoalannya bisa jadi karena perbedaan dibaca dengan suara nyaring dan perlahan. Dengan dibaca nyaring tentu terdengar oleh makmum, tentu imam memiliki rasa ranggung jawab untuk membaca dengan tartil dan benar.
Ketika dibaca perlahan, karena tidak terdengar oleh makmum. Maka bisa saja rasa tanggung jawab itu berkurang. Toh kekeliruan karena sangat cepatnya membaca, tak akan terdengar oleh makmum.
ADVERTISEMENT
Padahal kita sangat faham, bahasa Qur'an memiliki aturan tata cara baca yang khas. Ada panjang pendek, dan pelafalan makhroj yang benar. Karena banyak huruf Qur'an yang hampir mirip bunyinya, semisal jim dal dzal zay zho atau tsa sin syin shod.
Durasi baca yang sangat cepat, tentu sangat rentan terpeleset dalam aturan berdasar ilmu tajwid. Apalagi seorang imam harus memahami, ada banyak makmum dibelakang dengan level kebisaan yang berbeda dalam membaca Qur'an. Sementara dalil bahwa 'bacaan makmum ditanggung oleh imam' adalah hadits dhoif.
Marilah kita budayakan dan biasakan, membaca Fatihah saat dibaca perlahan dalam sholat, dibaca persis sebagaimana membacanya pada rokaat nyaring, semisal rokaat pertama dan kedua sholat Maghrib dan Isya, tartil ayat per ayat. Walau makmum tak mendengar, bukankah Allah maha mendengar?
ADVERTISEMENT
Andai membaca Fatiha boleh dan bisa dengan super cepat, mengapa ada sebagian imam mempraktekannya hanya saat dibaca perlahan? Mengapa tidak dipraktekan saat dibaca nyaring yang didengar makmum?
Jika kita belajar dan merenungi serta memahami hadits hadits shohih seputar tata cara sholat, maka kita bisa saja sering menangis, melihat tata cara sholat yang mungkin biasa kita kerjakan.
Hadits atsar shohih menceritakan, sahabat Nabi, Hudzaifah ra, melihat seseorang sholat dengan cepatnya, dan ditanya, "Sudah berapa lama anda sholat?", jawab orang tersebut, "Sudah bertahun tahun". Maka jawab Hudzaifah ra, " Anda belum sholat, jika anda wafat maka wafat diluar ajaran Muhammad SAW".
Ibadah sholat tentu diterima tidaknya disisi Allah, kita tidak akan pernah tahu. Tetapi kita sangat tahu, syarat ibadah diterima adalah niat ikhlas karena Allah, dan kaifiatnya berdasar yang diajarkan Nabi. Jika caranya saja secara kasat mata sudah tidak mencontoh sunah, masihkah kita optimis berkata, "Soal ibadah sih, urusan kita dengan Allah, diterima tidaknya ya hanya Allah yang tahu".
ADVERTISEMENT