Konten dari Pengguna

JIHAD DENGAN CARA BUNUH DIRI

13 Mei 2018 21:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rachmat Hidayat Majalengka tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aksi jihad dengan cara bunuh diri, tidak ada presedennya dalam sejarah Islam dizaman nabi dan para sahabat beliau. Malah ada kisah seseorang dalam peperangan dizaman Nabi, dia terbunuh oleh musuh. Para sahabat menyangka dia syahid dan masuk surga. Tetapi Nabi menjelaskan bahwa dia masuk neraka, sebab dia sengaja membiarkan dirinya agar terbunuh oleh musuh, hukumnya mati bunuh diri. Dan dalam Islam jelas dan tegas berdasarkan hadits shohih, orang yang mati bunuh diri dengan dalih jihad, hukumnya adalah kafir, karena menentang takdir Allah dan akan kekal dalam neraka.
ADVERTISEMENT
Andai bunuh diri agar musuh terbunuh diperbolehkan, tentu akan pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi. Faktanya, jihad dengan cara bunuh diri tidak pernah kita temukan presedennya dalam sejarah Islam. Dalam Islam sangat terang benderang hukum berperang, haram membunuh musuh yang sudah menyerah. Musuh yang tertawan pun harus diperlakukan secara manusiawi. Lalu bagaimana mungkin orang yang bukan musuh dan tidak memerangi Islam, menjadi target bom bunuh diri? Dalam sikon peperangan saja, Nabi Muhammad SAW melarang merusak tempat ibadah agama lain, dan melarang membunuh anak anak dan kaum wanita. Jelas kita pastikan, orang yang melakukan aksi seperti itu, adalah manusia tidak beragama. Siapa pun pelakunya, apa pun motifnya, siapa pun aktor intelektualnya, pelaku tersebut jelas kafir dan kekal dalam neraka.
ADVERTISEMENT
Bahkan Abu Lahab, gembong musyrikin, pembenci Islam dan musuh utama Nabi, mati tidak terbunuh oleh kaum Muslim, tetapi Abu Lahab mati karena sakit. Jika Islam mengajarkan boleh membunuh orang kafir, maka Abu Lahab harusnya mati terbunuh. Pembunuhan yang diperbolehkan dalam Islam adalah dimedan peperangan, karena hanya ada dua opsi, membunuh atau terbunuh. Atau seseorang yang mempertahankan hak miliknya yang akan dirampas oleh pencuri.
Jadi klaim bahwa bunuh diri bisa dijadikan cara untuk jihad, jelas sesat dan menyesatkan. Tidak akan pernah kita menemukan dalam Qur'an atau hadits shohih, satu kata pun yang bisa menjadi argumen, bahwa kaum Muslim boleh membunuh orang diluar Islam. Dan tidak ada argumen satu kata pun, bahwa bunuh diri bisa menjadi cara untuk jihad. Andai ada ajaran seperti itu, akan terlalu banyak umat muslim yang melakukan pembunuhan. Orang yang mengaitkan jihad dengan cara bunuh diri adalah bagian dari ajaran Islam, sama bodohnya dengan pelaku yang mau melakukan bunuh diri dengan dalih jihad. Jika ada fihak yang bisa membuktikan dalam Qur'an dan hadits shohih, bahwa muslim boleh membunuh non muslim, maka saya akan keluar dari Islam. Dan memang argumen seperti itu tidak akan pernah ada dalam Qur'an dan hadits shohih.
ADVERTISEMENT