Dua Tahun Prabowo-Gibran: Korupsi, Kearifan Lokal, dan Generasi Antikorupsi

Dosen Tetap di Fakultas Komunikasi & Desain Kreatif Budi Luhur University, Jakarta. Wartawan harian Ibukota (1994-2020).
·waktu baca 10 menit
Tulisan dari Dr Rachmi Kurnia Siregar, M I Kom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dua tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum penting untuk menilai kembali arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari jumlah pejabat yang ditangkap atau besarnya kerugian negara yang diungkap. Kemampuan pemerintah mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan keberanian masyarakat mengawasi jalannya pemerintahan, sangatlah penting. Sebab, korupsi memperlebar ketimpangan sosial.
Secara empiris, korupsi di berbagai sektor berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Berbagai kasus yang mencuat belakangan ini nyaris menyebar di semua lini antara lain penyelenggaraan ibadah haji, sektor kehutanan, pendidikan, kesehatan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga dana penanggulangan bencana tak luput dikorupsi.
Dalam dua tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2025 menangkap 118 tersangka korupsi melalui 11 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jumlah tersebut melesat. Buktinya, per 15 Oktober 2026 KPK melakukan 23 OTT terhadap kepala daerah, wakil menteri, pejabat BUMN, ASN, hingga penegak hukum. Kasus-kasus yang ditangani tergolong klasik dan sistemik yaitu kasus suap, gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, hingga pemerasan di berbagai wilayah pusat dan daerah. Adapun kepala daerah yang terjaring OTT antara lain Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah yang dinyatakan tersangka pada 16 Oktober 2026, sehari setelah penangkapan. Teranyar, dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkisar Rp148 miliar menjadi sorotan publik. Sebagian kalangan bahkan menuding korupsi DSP sebagai “kasus korupsi yang paling jahat” dibandingkan kasus korupsi lainnya. Dalam konteks ini, tindak pidana korupsi merupakan persoalan serius dan membahayakan karena merugikan masyarakat sekaligus mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah, khususnya terhadap pemerintah yang sedang berkuasa.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW, 2025), dalam laporan pemantauan tren korupsi 2024, mencatat 364 perkara dengan 888 tersangka dan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp279,9 triliun. Angka kerugian tersebut didominasi kasus korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015–2022. Dari sisi persepsi internasional, Transparency International (2026) melaporkan skor Indonesia dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 sebesar 34 dari 100, turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan skor ini menempatkan Indonesia di peringkat ke-109 dari 182 negara. Hal ini menunjukkan semakin memburuknya persepsi terhadap integritas sektor publik, tata kelola pemerintahan, dan penegakan hukum. Transparency International Indonesia menilai kondisi tersebut sebagai “alarm keras” bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Data KPK, ICW maupun Transparency International ini mengaktualisasikan bahwa pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan serius. Belajar dari kondisi tersebut, pemberantasan korupsi seharusnya diperkuat melalui pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, pemulihan aset negara, perbaikan pelayanan publik, dan pembenahan sistem pengawasan. Penegakan hukum sepatutnya berjalan konsisten untuk menimbulkan efek jera seraya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Di sisi lain, kasus-kasus korupsi yang terus menggurita ternyata tidak sekedar sebagai tindakan individu yang serakah. Kondisi tersebut tumbuh dalam jaringan relasi kekuasaan dan prosedur yang rentan menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan. Silitonga dkk (2023), melalui analisis terhadap 190 jejaring perkara korupsi yang diberitakan di Indonesia, menunjukkan pentingnya menelusuri hubungan kewenangan, relasi kerja, kekerabatan, pertemanan, dan peran perantara sebagai pihak ketiga dalam struktur korupsi. Hidayaturrahman dkk (2025) dalam temuan penelitiannya mengungkapkan bahwa korupsi kolektif yang melibatkan kepala daerah, aktor-aktor politik/birokrat, keluarga atau staf dekat, serta pelaku usaha, sehingga korupsi terinstitusionalisasi dan mengakar kuat dalam struktur tata kelola lokal.
Penelitian tersebut tidak berarti semua pejabat atau jaringan sosial terlibat korupsi. Namun, patut disadari bersama bahwa penindakan terhadap satu orang saja belum tentu mampu memberantas korupsi. Itulah sebabnya pencegahan harus diperkuat melalui perbaikan prosedur, transparansi pengadaan, pengendalian konflik kepentingan, audit independen, dan pengawasan masyarakat.
Kearifan Lokal sebagai Fondasi Pencegahan Korupsi
Di tengah kebutuhan memperkuat institusi formal, Indonesia memiliki sumber daya sosial yang tidak boleh diabaikan, yakni kearifan lokal. Dalam tradisi Jawa, misalnya, konsep amanah, tepa selira, dan eling lan waspada sebagai pengingat bahwa jabatan harus dijalankan dengan tanggung jawab, mempertimbangkan dampak terhadap orang lain, dan disertai kewaspadaan terhadap berbagai penyimpangan. Dalam tradisi masyarakat Minangkabau, prinsip musyawarah dan ungkapan adat yang menghubungkan adat dengan nilai agama menekankan pentingnya pertimbangan bersama dan tanggung jawab moral. Sementara itu, praktik pela gandong di Maluku mengandung semangat persaudaraan dan kewajiban sosial untuk menjaga hubungan antarkelompok. Nilai-nilai tersebut dapat menjadi fondasi etika publik karena erat melekat dengan pengalaman hidup masyarakat dan diwariskan melalui keluarga, tradisi, pendidikan, serta kehidupan komunitas.
Dengan nilai-nilai luhur tersebut, kearifan lokal turut berperan dalam mencegah penyimpangan, termasuk tindak pidana korupsi. Hanya saja, kearifan lokal bukanlah instrumen tunggal yang dapat menyelesaikan seluruh persoalan korupsi dalam sekejap. Kearifan lokal budaya bangsa bukanlah ‘pil ajaib’ dalam menuntaskan korupsi di negeri yang dikenal ‘Gemah Ripah Loh Jinawi, Toto Tentrem Kerto Raharjo’ ini. Kuncinya terletak pada pengaktualisasian nilai tersebut dalam tindakan nyata. Nilai ‘amanah’ menuntut transparansi anggaran, kejelasan dasar keputusan, keterbukaan untuk diaudit, dan pengelolaan dana publik tanpa mengambil hak orang lain. Nilai ‘gotong royong’ diwujudkan melalui partisipasi warga dalam mengawasi proyek umum dan penyaluran bantuan. Musyawarah sebagai ruang bagi warga untuk mempertanyakan anggaran secara demokratis tanpa diliputi ketakutan, intimidasi atau teror sekalipun.
Dalam konteks tersebut, penelitian Sriartha dkk (2021) tentang pendidikan karakter antikorupsi berbasis kearifan lokal Bali di tingkat SMP menunjukkan tingkat efektivitas keseluruhan sebesar 76,06 persen. Namun, aspek prosesnya baru mencapai 61,75 persen (kategori kurang efektif). Mereka mencatat bahwa pembelajaran dan pembiasaan nilai masih sebatas tataran teori, karena siswa belum dilibatkan secara aktif dan kritis dalam kehidupan sehari-hari. Temuan ini mengingatkan bahwa kurikulum sehebat apa pun tidak akan mampu mengubah perilaku tanpa hadirnya figur teladan secara nyata dan pembiasaan yang konsisten. Sejalan dengan Sriartha, Satria dkk. (2025) meneliti kearifan lokal masyarakat Pasemah dan Serawai di Bengkulu. Mereka mengidentifikasi nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, kerja keras, kesederhanaan, kemandirian, kepedulian, dan keadilan yang terwujud dalam tradisi lisan, adat, serta permainan tradisional. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa kebudayaan setempat berpotensi sebagai sumber pendidikan antikorupsi yang bersumber dari tradisi kehidupan masyarakat itu sendiri.
Meski begitu, kita perlu bersikap kritis pada warisan budaya yang menjadi tradisi sehari-hari. Tidak bisa dipungkiri, ikatan kelompok dan rasa persaudaraan memang dapat menumbuhkan kepedulian. Sayangnya, hubungan semacam ini acap kali rapuh sehingga rentan membuka celah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Karena itu, kearifan lokal sejatinya selalu berpihak pada keadilan publik. Alih-alih "menjaga nama baik", namun kerap dipakai untuk membungkam keberanian para pelapor demi melindungi aksi-aksi kejahatan dari jerat hukum.
Keluarga, Sekolah, dan Generasi Muda
Pencegahan korupsi berbasis kearifan lokal harus dimulai dari keluarga (Mamluah & Jalil, 2022). Anak menyerap nilai kejujuran melalui nasihat maupun melalui keteladanan nyata orang dewasa di rumah (Suhari dkk., 2025). Pesan moral akan kehilangan makna ketika anak menyaksikan orang tuanya membenarkan kebohongan demi keuntungan pribadi. Praktik pengasuhan dan nilai-nilai yang diterapkan dalam keluarga turut membentuk integritas anak (Li, 2021). Oleh karena itu, keteladanan orang tua dalam menepati janji, bersikap jujur, dan mengakui kesalahan menjadi fondasi pembentukan integritas sejak dini.
Nilai integritas yang ditanamkan dalam keluarga diperkuat melalui lingkungan sekolah dan perguruan tinggi agar berkembang menjadi kebiasaan dan tindakan nyata. Pendidikan antikorupsi dapat diterapkan secara konkret dan partisipatif, misalnya melalui pengelolaan dana organisasi siswa dan mahasiswa yang transparan dan akuntabel, dengan anggaran terbuka, pencatatan transaksi, bukti pengeluaran, serta laporan yang dapat diperiksa anggota. Dalam organisasi mahasiswa, norma sosial dan moral menjadi faktor utama yang memengaruhi niat untuk melaporkan korupsi melalui mekanisme whistleblowing (Amalia et al., 2023). Bahkan penguatan integritas didorong melalui diskusi dilema etika untuk mengembangkan penalaran moral mahasiswa (Juujärvi & Myyry, 2022) serta aksi antikorupsi berbasis proyek (Sumaryati et al., 2022). Selain itu, program literasi anggaran mampu meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang proses penganggaran dan alokasi belanja publik (Güngör Göksu et al., 2025). Lebih dari itu, keterlibatan masyarakat dalam proses penganggaran dapat mendukung transparansi dan partisipasi publik (Nasution & Lutfi, 2022).
Proses tersebut menjadi landasan bagi generasi muda untuk menerapkan integritas dalam berbagai situasi, termasuk saat menjalankan kewenangan dalam organisasi. Integritas itu tercermin melalui kejujuran, keadilan, tanggung jawab, penolakan terhadap suap, serta komitmen untuk tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi atau keluarga. Komitmen ini penting untuk mencegah praktik favoritisme yang dapat merusak iklim organisasi (Vveinhardt & Bendaravičienė, 2022). Dalam konteks pendidikan, integritas mencakup perilaku individu, lingkungan organisasi, serta tata kelola administrasi dan keuangan (Nasution et al., 2022). Oleh karena itu, nilai antikorupsi diterapkan dalam kegiatan akademik, nonakademik, dan tata kelola pendidikan (Salimah & Suyanto, 2023). Implementasi tersebut diharapkan dapat membentuk generasi yang berintegritas dan akuntabel melalui lingkungan sekolah, kampus, dan organisasi mahasiswa (Kholiq & Permata, 2023; Zulqarnain et al., 2022).
Integritas yang terbentuk melalui lingkungan pendidikan selanjutnya diwujudkan dalam aktivitas generasi muda di ruang digital. Kalangan Gen Z dapat memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan literasi antikorupsi melalui video pendek, cerita lokal, diskusi publik, dan penjelasan sederhana mengenai konflik kepentingan atau politik uang. Tentu saja semua itu harus berbasis data yang valid plus kemampuan memeriksa fakta karena literasi media bertujuan membantu masyarakat mengenali informasi keliru (Thomas et al., 2022). Terkait hal ini, strategi multidisipliner diperlukan untuk menyikapi manipulasi fakta dan penyebaran informasi yang menyesatkan di media digital (Caled & Silva, 2022). Selain itu, literasi informasi berperan dalam membantu pengguna mengenali hoaks dan mengurangi kecenderungan menyebarkannya (Kurniasih et al., 2024). Di titik inilah, partisipasi digital dalam gerakan antikorupsi berlandaskan tanggung jawab dan ketelitian dalam memverifikasi informasi, sehingga dapat mencegah penyebaran tuduhan tanpa bukti atau penghakiman di luar proses hukum.
Hanya saja, literasi antikorupsi yang berkembang di ruang digital semestinya pula ditindaklanjuti melalui keterlibatan masyarakat dalam pengawasan publik. Organisasi pemuda, karang taruna, komunitas adat, kelompok keagamaan, dan organisasi mahasiswa dapat menjadi penghubung antara warga dan pemerintah untuk mengawasi penggunaan anggaran serta pelaksanaan pembangunan. Keterlibatan organisasi masyarakat dalam proses penganggaran dapat memperluas partisipasi warga (Johnson et al., 2021). Agar pengawasan berjalan efektif, masyarakat perlu memperoleh informasi anggaran yang terbuka dan mudah dipahami (Nasution & Lutfi, 2022). Ketersediaan informasi mengenai inisiatif partisipasi warga dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah (Ardanaz et al., 2023). Sebagai konsekuensi logisnya, pemerintah diharapkan menyediakan data yang mudah diakses, mekanisme pengaduan yang aman, serta tindak lanjut yang jelas. Partisipasi masyarakat sulit berjalan efektif manakala informasi ‘ditutup rapat’ ataupun pelapor yang justru diintimidasi.
Mengubah Nilai Menjadi Sistem
Tantangan bagi pemerintahan Prabowo–Gibran adalah memperkuat pencegahan kasus-kasus korupsi berbasis partisipasi dan pengawasan masyarakat dengan pembenahan institusi. Mengandalkan nilai-nilai kearifan lokal saja tentulah tidak dapat menggantikan KPK, auditor, pengawasan internal, ataupun sistem penegakan hukum. Sebaliknya, sistem pengawasan yang kuat akan sulit memberantas korupsi jika masyarakat masih menganggap kecurangan kecil sebagai hal yang wajar (permisif). Hal ini sejalan dengan persepsi terhadap korupsi yang dapat memengaruhi cara seseorang memandang dan menyikapi praktik tersebut (Agerberg, 2022; Tian & Zhao, 2024). Atas dasar itu, pembentukan integritas dapat dimulai sejak dini melalui penguatan karakter, lingkungan pendidikan yang mendukung, serta tata kelola yang menjunjung kejujuran dan akuntabilitas (Nasution et al., 2022).
Budaya integritas tersebut diperkuat melalui pembenahan sistem pemerintahan agar nilai-nilai antikorupsi didukung oleh mekanisme pengawasan yang nyata dan transparan. Dalam konteks ini, pemerintah pusat dan daerah dapat memperkuat transparansi pengadaan, membuka informasi anggaran, mengendalikan konflik kepentingan, serta meningkatkan kompetensi aparatur dan kualitas pengendalian internal agar pengelolaan dana publik lebih akuntabel. Penelitian Zahra et al. (2021) menunjukkan bahwa transparansi dalam pengadaan pemerintah serta perluasan akses pasar nyatanya belum cukup untuk meminimalkan kecurangan. Sejalan dengan itu, pendidikan antikorupsi di lapangan tentu saja disesuaikan dengan budaya lokal dan melibatkan masyarakat secara aktif dalam mengawasi dana komunitas (Setiyawan et al., 2024). Keberhasilannya dapat dilihat dari keterbukaan anggaran, tindak lanjut pengaduan, akuntabilitas pengelolaan dana, serta keberanian warga mengawasi kepentingan publik. Intinya, keterlibatan masyarakat turut mengawasi program pemerintah berperan penting agar mencegah masifnya kasus-kasus korupsi (Suteki et al., 2024).
Dengan demikian, pencegahan korupsi membutuhkan komitmen nyata dari pemerintah di setiap tingkatan yang didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dari berbagai lapisan. Pencegahan korupsi harus menjadi prioritas, bukan sekadar jargon dalam pidato dan pernyataan pejabat. Langkah nyata harus dimulai sekarang melalui penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi serta penguatan budaya integritas. Upaya tersebut penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang beradab, manusiawi, dan bebas dari KKN, sekaligus membentuk generasi penerus bangsa yang berintegritas dan antikorupsi.
Urgensi pemberantasan korupsi juga terlihat dari dampaknya terhadap pembangunan, demokrasi, dan kehidupan masyarakat. Sebagaimana ditegaskan François Valérian, Ketua Transparency International, korupsi mengancam pembangunan, demokrasi, stabilitas, dan hak asasi manusia di seluruh dunia. Penegasan tersebut mengingatkan kita bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari pembiasaan sikap jujur, keteladanan para pemimpin, dan keberanian masyarakat untuk menolak segala bentuk penyimpangan.
