Re-Akreditasi Perpustakaan: antara Harapan dan Kenyataan

Rachmi Yamini
ASN Pemprov. DKI Jakarta - Pustakawan - Pecinta Damai
Konten dari Pengguna
7 Januari 2024 9:11 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rachmi Yamini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi toko buku. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi toko buku. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia memiliki perpustakaan dengan jumlah yang cukup menakjubkan, yaitu 164.610 perpustakaan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Dikutip dari laman web akreditasi.perpustakaan.go.id, hanya sekitar 1,5% saja dari seluruh perpustakaan yang ada tersebut yang telah terakreditasi.
ADVERTISEMENT
Akreditasi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh pengakuan formal dari lembaga akreditasi perpustakaan (dalam hal ini Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Standardisasi dan Akreditasi) yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi syarat sesuai Standar Nasional Perpustakaan untuk melakukan pengelolaan perpustakaan.
Berdasarkan data di atas, kurang lebih hanya sekitar 2.500 perpustakaan saja di Indonesia yang pengelolaannya sudah sesuai dengan SNP. Bagaimana dengan sisanya? Mungkin pengelolaan perpustakaannya belum sesuai dengan standar yang telah ditentukan atau lembaga perpustakaan tersebut belum dapat diidentifikasi apakah cukup layak atau tidak karena belum pernah dilakukan akreditasi perpustakaan.
Proses pelaksanaan akreditasi perpustakaan dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap 9 komponen penilaian yang diisi pada instrumen penilaian. Kesembilan komponen penilaian tersebut yaitu koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana perpustakaan, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan perpustakaan, pengelolaan perpustakaan, inovasi dan kreativitas, tingkat kegemaran membaca, dan indeks pembangunan literasi masyarakat. Masing-masing komponen tersebut terdiri dari beberapa rincian penilaian yang memiliki bobot nilai yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Adapun alur mekanisme akreditasi perpustakaan dimulai dengan pengusulan beserta pengiriman berkas dari lembaga perpustakaan ke Direktorat Standardisasi dan Akreditasi Perpusnas RI. Berkas tersebut kemudian diverifikasi untuk penentuan layak atau tidaknya lembaga perpustakaan tersebut untuk diakreditasi. Setelah dinilai layak untuk diakreditasi, tim Asesor melakukan pemetaan lapangan dan survei perpustakaan. Tahapan ini mencakup kegiatan identifikasi, verifikasi, dan validasi isian instrumen akreditasi perpustakaan yang diisi oleh lembaga perpustakaan dengan kondisi lembaga perpustakaan yang sebenarnya. Setelah itu, tim Asesor akan melakukan rapat bersama tim untuk menentukan nilai akreditasi perpustakaan sebelum akhirnya menerbitkan sertifikat akreditasi perpustakaan.
Akreditasi A (Amat Baik) dapat diberikan bila hasil penilaian akreditasi perpustakaan antara 91-100. Akreditasi B (Baik) akan diberikan bila hasil penilaian akreditasi perpustakaan antara 76-90. Sedangkan Akreditasi C (Cukup) diberikan bila hasil penilaian akreditasi perpustakaan antara 70-75.
ADVERTISEMENT
Mau tidak mau, harus diakui bahwa akreditasi perpustakaan memang penting untuk dilakukan bagi setiap lembaga perpustakaan sebagai gambaran reputasi lembaga perpustakaan. Akreditasi perpustakaan juga merupakan bentuk evaluasi kualitas dan kinerja perpustakaan dalam mengelola lembaga dan memberikan layanan pada pemustaka. Hasil evaluasi tersebut dapat membantu perpustakaan untuk memperbaiki kekurangan dan meningkatkan kualitas perpustakaan di masa depan.

Re-Akreditasi Perpustakaan di Perpustakaan Jakarta Selatan

Re-Akreditasi Perpustakaan di Perpustakaan Jakarta Selatan (Dokumentasi Jakarta Selatan)
Provinsi DKI Jakarta membawahkan 1 perpustakaan umum tingkat provinsi dan 5 perpustakaan umum tingkat kota administrasi, termasuk Perpustakaan Jakarta Selatan. Keenam perpustakaan tersebut pernah mengikuti akreditasi perpustakaan di tahun 2015. Saat itu, hanya perpustakaan umum tingkat provinsi yang memperoleh nilai akreditasi A, sedangkan Perpustakaan Jakarta Selatan mendapatkan nilai B. Masa berlaku nilai akreditasi A adalah 5 tahun dan masa berlaku nilai akreditasi B adalah 3 tahun. Setelah masa berlaku nilai akreditasi habis, maka lembaga perpustakaan harus mengikuti akreditasi perpustakaan kembali, atau re-akreditasi perpustakaan.
ADVERTISEMENT
Tanggal 11 Desember 2023 menjadi penanda sejarah baru bagi lima perpustakaan umum kota di Provinsi DKI Jakarta. Kelima perpustakaan umum kota di Jakarta mengikuti re-akreditasi perpustakaan secara serentak diprakarsai oleh Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (P2PKM) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta dengan target akreditasi A untuk setiap perpustakaan umum kota.
Delapan tahun merupakan waktu yang cukup lama sejak akreditasi perpustakaan terakhir dilakukan. Delapan tahun juga waktu yang cukup lama bagi perpustakaan untuk mempersiapkan dan meningkatkan kualitas lembaga dalam mengikuti re-akreditasi.
Meskipun pada akhirnya semua perpustakaan umum kota di Provinsi DKI Jakarta memperoleh nilai akreditasi perpustakaan A, namun ada beberapa hal yang menjadi catatan pribadi saya sebagai pustakawan yang baru kali ini terlibat dalam penilaian akreditasi perpustakaan khususnya di Perpustakaan Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT

Catatan Antara Harapan dan Kenyataan

Proses Survei Perpustakaan oleh Asesor Akreditasi Perpustakaan (Dokumentasi Perpustakaan Jakarta Selatan)
Persiapan menuju re-akreditasi perpustakaan memang sudah dilakukan beberapa bulan sebelumnya. Pendampingan dan asistensi dari pustakawan ahli madya di Bidang P2PKM Dispusip Provinsi DKI Jakarta dan asesor dari Perpusnas RI dilakukan setidaknya 3 kali kepada Perpustakaan Jakarta Selatan dalam rangka pengisian instrumen re-akreditasi dan pengumpulan bukti fisik beserta dokumen pendukung lainnya. Satu hal yang selalu menjadi perhatian selama masa pendampingan dan asistensi adalah bahwa kami harus mendapatkan akreditasi A, bagaimanapun caranya.
Padahal re-akreditasi perpustakaan seharusnya bukan hanya tentang mengubah nilai B menjadi A semata, tetapi tentang memahami dan menyadari kekurangan serta kelemahan lembaga perpustakaan berdasarkan akreditasi yang telah dilakukan sebelumnya. Re-akreditasi perpustakaan merupakan tentang berbagai upaya langkah demi langkah yang dilakukan oleh lembaga perpustakaan ke arah yang lebih baik dengan progres yang konsisten. Hasil dari upaya itulah yang tercermin saat re-akreditasi perpustakaan.
ADVERTISEMENT
Re-akreditasi perpustakaan bukan hanya soal nilai yang diperoleh, tetapi juga tentang reputasi perpustakaan, baik di mata pemustaka maupun di hadapan lembaga perpustakaan dan lembaga lain. Re-akreditasi perpustakaan menunjukkan kualitas perpustakaan yang sesungguhnya sehingga sesuai dengan harapan, tidak hanya pustakawan tetapi juga harapan pemustaka. Nilai yang tertera pada sertifikat akreditasi menunjukkan proses evaluasi dan progres kinerja sesuai dengan standar tertentu. Sehingga nilai yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan dan dapat meningkatkan kepercayaan pemustaka untuk memanfaatkan perpustakaan dengan nyaman.
Akreditasi perpustakaan yang telah dilakukan 8 tahun yang lalu seharusnya dapat menjadi tolok ukur bagi perpustakaan umum kota untuk memperbaiki kekurangan atau kelemahan dan mempertahankan kekuatan perpustakaan hingga saatnya re-akreditasi perpustakaan dilakukan. Laporan dan catatan dari akreditasi yang lalu dapat menjadi dasar dalam pengembangan perpustakaan selama 8 tahun ini, baik dari penganggaran, kebijakan, maupun inovasi.
ADVERTISEMENT
Akreditasi perpustakaan seharusnya membantu meningkatkan area yang perlu ditingkatkan dan memperbaiki hal-hal yang menjadi kekurangan dalam pengelolaan perpustakaan. Peningkatan dan perbaikan yang dilakukan seharusnya menjadi proses yang bertahap dan berkelanjutan, bukan menjadi proyek Rara Jongrang yang tiba-tiba ada.

Catatan Hasil Re-Akreditasi Perpustakaan

Selama mempersiapkan dan mengikuti re-akreditasi perpustakaan, berikut ini adalah beberapa hal yang dapat menjadi perhatian bagi pemangku kebijakan Perpustakaan Jakarta Selatan maupun Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta sebagai lembaga pembina perpustakaan di Provinsi DKI Jakarta.
Kualifikasi Kepala Perpustakaan
Idealnya, lembaga perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala perpustakaan yang memilki latar belakang pendidikan ilmu perpustakaan. Namun selama lebih dari 8 tahun, Perpustakaan Jakarta Selatan dipimpin oleh pejabat struktural yang tidak memiliki latar belakang pendidikan ilmu perpustakaan. Pengembangan kompetensi dalam bidang ilmu perpustakaan didapat dari pendidikan dan pelatihan (Diklat) atau seminar kepustakawanan, itu pun tidak semua kepala perpustakaan mengikutinya. Sebagai pemimpin yang menentukan arah kebijakan lembaga perpustakaan, pengetahuan dan keterampilan di bidang ilmu perpustakaan menjadi hal penting dalam pengambilan keputusan yang sesuai dengan kebutuhan lembaga perpustakaan.
ADVERTISEMENT
Memang, keterbatasan jumlah pejabat fungsional pustakawan atau pejabat struktural yang memiliki latar belakang perpustakaan di Provinsi DKI Jakarta menjadi kendala utama dalam hal ini. Belum lagi citra lembaga perpustakaan sebagai "tempat transit" bagi pegawai yang akan menghadapi masa pensiun atau "tempat buangan" bagi pegawai yang bermasalah, membuat latar belakang pendidikan ilmu perpustakaan bukanlah hal yang menjadi pertimbangan penting.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta sebagai lembaga pembina perpustakaan di Provinsi DKI Jakarta perlu mengkaji kebijakan terkait pemimpin lembaga perpustakaan umum di Provinsi DKI Jakarta.
Jumlah Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan
Dalam instrumen re-akreditasi perpustakaan tipe B atau setingkat kota administrasi, untuk mendapatkan nilai dengan bobot tertinggi, maka lembaga perpustakaan setidaknya perlu memiliki 65 tenaga perpustakaan. Perpustakaan Jakarta Selatan saat ini dikelola oleh tenaga perpustakaan yang berjumlah 49 orang. Hanya 14 orang yang berstatus ASN, sedangkan selebihnya merupakan pegawai non ASN. Tiga orang di antara ASN tenaga perpustakaan tersebut merupakan pejabat fungsional pustakawan tingkat ahli pertama dan pustakawan ahli muda. Selain pustakawan, hanya ada 1 orang tenaga perpustakaan non ASN yang memiliki latar belakang pendidikan ilmu perpustakaan.
ADVERTISEMENT
Perpustakaan Jakarta Selatan melayani 15.323 orang anggota perpustakaan terdaftar (data Jaklitera sampai dengan bulan Agustus 2023) dan sekitar 400.000 pemustaka (pengunjung perpustakaan baik stasioner maupun virtual rerata 3 tahun terakhir). Sebagai lembaga pembina perpustakaan tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, Perpustakaan Jakarta Selatan juga bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap 1.120 lembaga perpustakaan (data populasi dari Perpusnas RI mencakup berbagai jenis perpustakaan) yang ada di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Berdasarkan data tersebut, maka dapat tergambar bagaimana rasio pustakawan yang dimiliki Perpustakaan Jakarta Selatan terhadap anggota perpustakaan dan pemustaka yang harus dilayani serta lembaga perpustakaan yang harus dibina. Belum lagi berbagai tugas pokok dan fungsi lain yang perlu dilakukan sebagai lembaga yang membawahi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta dan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan. Padahal idealnya, rasio antara pustakawan yang dimiliki perpustakaan terhadap anggota perpustakaan berdasarkan instrumen re-akreditasi perpustakaan adalah 1:299.
ADVERTISEMENT
Sarana dan Prasarana Perpustakaan
Perpustakaan Jakarta Selatan merupakan satu-satunya perpustakaan umum tingkat kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta yang belum melaksanakan renovasi gedung sejak pertama kali didirikan. Beberapa kali rencana renovasi total gedung Perpustakaan Jakarta Selatan diajukan dalam APBD tetapi gagal direalisasikan, salah satunya karena adanya efisiensi anggaran akibat pandemi Covid-19.
Akibatnya, dibandingkan dengan perpustakaan umum kota lain di Jakarta, luas gedung dan ruangan Perpustakaan Jakarta Selatan terbilang kecil. Alokasi ruangan perpustakaan sesuai fungsi yang dapat dimanfaatkan oleh pemustaka juga terbatas. Begitu pula dengan sarana dan prasarana perpustakaan yang masih jauh dari idealisme dan harapan, baik bagi pemustaka maupun pustakawannya.
Ketersediaan koleksi perpustakaan bagi pemustaka juga perlu menjadi catatan khusus, setidaknya bagi Perpustakaan Jakarta Selatan ketika menghadapi re-akreditasi perpustakaan mendatang. Perpustakaan Jakarta Selatan perlu memperluas variasi jenis, ragam, bentuk, media, dan sumber koleksi perpustakaan yang dapat memenuhi kebutuhan pemustaka yang juga beragam mencakup segala jenis usia; latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, agama dan kepercayaan; dll.
ADVERTISEMENT
Setidaknya, untuk 5 tahun ke depan, Perpustakaan Jakarta Selatan menyandang akreditasi perpustakaan A. Tetapi saya berharap Perpustakaan Jakarta Selatan dapat mulai menyadari celah kecil dalam huruf A pada sertifikat akreditasi perpustakaan kali ini dan dapat mempertimbangkan catatan-catatan kecil tersebut sehingga pada re-akreditasi perpustakaan di masa mendatang, Perpustakaan Jakarta Selatan dapat memperoleh huruf A tanpa cela.