Konten dari Pengguna

Mangedit Foto Menjadi Vulgar : Hadapi Jeratan UU ITE dan KUHP

Rada Anisa
Rada Anisa adalah mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.
22 Juli 2024 10:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rada Anisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dari canva
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dari canva
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di era digital saat ini, kejahatan dunia maya atau cybercrime semakin beragam dan kompleks. Salah satu bentuk kejahatan yang marak adalah penggunaan teknologi untuk mengubah atau memanipulasi foto seseorang menjadi gambar yang tidak senonoh atau vulgar. Tindakan ini tidak hanya melanggar privasi korban, tetapi juga dapat menyebabkan dampak psikologis yang serius. Bagaimana hukum di Indonesia mengatur hal ini?
ADVERTISEMENT
Mengubah atau memanipulasi foto seseorang menjadi gambar vulgar adalah bentuk pelanggaran yang serius. Kejahatan ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyebaran foto hasil editan di media sosial atau situs web, dengan tujuan untuk mempermalukan, mengintimidasi, atau memeras korban.
Di Indonesia, tindakan ini dapat dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (3) mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Jika seseorang menyebarkan foto yang telah diubah dengan tujuan merendahkan martabat korban, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini dilanjutkan dengan Pasal 45 Ayat (1), yang menjelaskan pemberian sanksi bagi pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Kemudian dalam KUHP juga diatur tentang pencemaran nama baik secara umum pada Pasal 310 KUHP, yang juga bisa diterapkan jika tindakan pengubahan foto tersebut menyebabkan kerugian bagi korban.
Beberapa kasus di Indonesia telah menunjukkan bagaimana hukum diterapkan terhadap pelaku menyebar, mengedit foto seseorang. Seorang pelaku di Jakarta dijatuhi hukuman penjara 2 tahun karena menyebarkan foto editan seorang artis dengan tujuan merendahkan martabat artis tersebut. Pengadilan memutuskan bahwa tindakan pelaku memenuhi unsur pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi.
Ilustrasi dari canva - Mengedit Foto Seseorang menggunakan AI
Di Surabaya, seorang pria dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta setelah terbukti mengedit foto mantan pacarnya menjadi gambar vulgar dan menyebarkannya di media sosial sebagai bentuk balas dendam. Baru-baru ini Kasus di Gresik, mengedit foto teman ceweknya menjadi tanpa busana dengan memakai teknologi artificial intelligence (AI). Usai diringkus oleh polisi dan kekasih para korban, remaja berusia 18 tahun asal Manyar ini menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Tindakan mengubah foto menjadi gambar vulgar tidak hanya merusak reputasi korban, tetapi juga dapat menyebabkan trauma psikologis yang mendalam. Korban sering kali merasa malu, cemas, dan mengalami depresi akibat penyebaran foto-foto tersebut. Untuk melindungi diri dari kejahatan ini, beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
1. Mengatur pengaturan privasi pada akun media sosial agar hanya orang-orang tertentu yang dapat melihat foto dan informasi pribadi.
2. Jika menjadi korban, segera laporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
3. Mengedukasi diri dan orang lain tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan mengubah dan menyebarkan foto vulgar.
Artikel ini memberikan gambaran mengenai hukum dan dampak dari kejahatan mengubah foto orang menjadi vulgar, serta langkah-langkah yang bisa diambil untuk melindungi diri dari kejahatan tersebut. Dengan memahami dasar hukum dan dampak dari tindakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan terlindungi dari kejahatan dunia maya.
ADVERTISEMENT