Exchange Kripto Nasional untuk Kedaulatan Ekonomi Digital

Akademisi Hukum dan Praktisi Hukum Bisnis
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Raden Mahdum, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam arus deras globalisasi ekonomi digital, muncul satu tantangan besar yang belum sepenuhnya dijawab oleh negara-negara berkembang, bagaimana memastikan bahwa transformasi digital tidak hanya menjadi ajang akumulasi kekayaan oleh segelintir aktor swasta, tetapi juga menjadi alat distribusi manfaat ekonomi secara merata, adil, dan terkendali? Salah satu isu kunci dalam transformasi ini adalah pesatnya perkembangan aset digital atau kripto serta platform pertukaran aset digital (cryptocurrency exchange) yang telah menjadi simpul strategis dalam arsitektur keuangan baru dunia. Negara-negara maju sudah mulai merespons perkembangan ini, baik melalui regulasi ketat, integrasi sistem kripto ke dalam sistem keuangan formal, hingga pendirian lembaga milik negara yang menangani urusan digital asset secara terpusat. Namun, di Indonesia tampaknya masih gagap membaca arah pergeseran kekuasaan ekonomi ini. Padahal, secara diam-diam, entitas swasta, baik lokal maupun asing, telah menguasai ruang transaksi digital, menyimpan data besar keuangan masyarakat, dan mengambil keuntungan tanpa skema distribusi ulang kepada negara. Maka, pertanyaannya sangat mendasar, sampai kapan negara akan bersikap pasif? Sudah waktunya negara membangun exchange kripto nasional, bukan hanya sebagai instrumen fiskal dan ekonomi, melainkan sebagai simbol dan instrumen kedaulatan digital Indonesia.
Jika kita melihat fungsi exchange kripto dalam ekosistem aset digital, ia bukan sekadar tempat jual-beli koin seperti Bitcoin, Ethereum, atau token lokal. Exchange adalah infrastruktur strategis digital—seperti bandara dalam transportasi udara atau pelabuhan dalam perdagangan barang—yang memungkinkan perputaran nilai, konversi mata uang, penyimpanan aset, integrasi dompet digital, serta menjadi jembatan antara sistem keuangan tradisional dan desentralisasi blockchain. Dalam tataran strategis, exchange berfungsi ganda, pertama, sebagai pasar, dan kedua, sebagai institusi pencatat data transaksi (ledger), penyimpan aset pengguna (custodian), sekaligus penyedia likuiditas. Artinya, siapa yang menguasai exchange, akan menguasai arus data, nilai, dan keputusan strategis ekonomi digital. Jika negara tidak mengontrol atau memiliki bagian penting dalam infrastruktur ini, maka negara telah kehilangan posisi tawarnya terhadap dunia baru bernama ekonomi digital.
Kenyataannya, saat ini hampir seluruh exchange yang aktif di Indonesia dimiliki oleh swasta, dan sebagian besar bergantung pada infrastruktur global. Bahkan, beberapa exchange besar di Indonesia merupakan afiliasi atau anak perusahaan dari exchange luar negeri seperti Binance, Huobi, dan lainnya. Tak sedikit pula exchange lokal yang mengalami masalah kredibilitas, entah karena isu keamanan, transparansi dana nasabah, atau ketidakjelasan tata kelola. Negara memang telah menunjuk Bappebti sebagai regulator teknis, namun peran ini masih terlalu administratif, tidak menyentuh ke ranah strategis kepemilikan dan kontrol sistemik. Tanpa kehadiran negara dalam bentuk kepemilikan dan pengelolaan exchange nasional, posisi negara hanya sebagai "penjaga pagar", bukan pemilik lahan. Padahal, sektor ini telah mencetak transaksi ratusan triliun rupiah setiap tahun. Bayangkan bila negara hanya mendapatkan sebagian kecil dari nilai itu sebagai pajak atau retribusi, tanpa memiliki peran langsung sebagai pelaku ekonomi digital. Ini adalah bentuk ketertinggalan struktural yang harus segera dijawab melalui kebijakan strategis, yaitu melalui pendirian exchange kripto milik negara.
Jika kita ingin memahami urgensi ini lebih dalam, mari kita lihat bagaimana negara-negara lain merespons tantangan serupa. Tiongkok, misalnya, secara total melarang operasional exchange kripto swasta dan mengembangkan sistem Central Bank Digital Currency (CBDC) serta digital exchange yang sepenuhnya dikendalikan oleh negara. Ini bukan semata karena kekhawatiran terhadap fluktuasi pasar, tetapi karena kesadaran akan pentingnya data ekonomi sebagai instrumen kekuasaan. Tiongkok tidak ingin informasi keuangan rakyatnya berada di tangan entitas asing atau swasta yang tidak tunduk pada perintah negara. Di sisi lain, Korea Selatan dan Singapura mengambil pendekatan state-led regulation dengan memperkuat posisi regulator serta membangun kemitraan strategis antara pemerintah dan pelaku exchange. Di Singapura, otoritas moneter (MAS) mewajibkan setiap exchange bekerja sama langsung dalam pelaporan transaksi, pelacakan dana mencurigakan, dan bahkan integrasi ke dalam sistem perpajakan nasional. Bahkan UAE melalui Dubai, kini menjadikan exchange kripto sebagai bagian dari kebijakan negara dalam menarik investasi berbasis digital dan menciptakan ekosistem Web3 yang legal, transparan, dan progresif.
Bandingkan dengan Indonesia, yang meskipun memiliki pasar kripto yang sangat besar, belum memiliki satu pun exchange kripto yang dimiliki negara, baik melalui BUMN maupun skema Public-Private Partnership (PPP). Ini mengakibatkan kerugian strategis dalam beberapa level, pertama, negara kehilangan potensi pendapatan yang signifikan dari fee transaksi, margin, dan pengelolaan aset digital, kedua, negara tidak memiliki real-time control terhadap arus uang digital lintas batas yang bisa digunakan untuk berbagai kegiatan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme, ketiga, negara gagal membangun big data ekonomi digital masyarakat yang sangat penting untuk kebijakan fiskal dan sosial di masa depan. Dan keempat, negara gagal menciptakan trust infrastructure untuk publik, yang saat ini terombang-ambing oleh isu-isu penipuan, likuiditas palsu, dan kebangkrutan exchange.
Dampak positif dari sisi ekonomi melalui pendirian exchange nasional sangat besar, baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, negara akan mendapatkan pendapatan dari aktivitas exchange: komisi transaksi, biaya listing aset digital, biaya penarikan, dan penyimpanan. Jika exchange dikelola oleh BUMN atau anak perusahaan BUMN, maka dividen tahunan bisa dikembalikan ke negara untuk mendanai sektor publik. Lebih dari itu, exchange juga bisa menjadi kendaraan investasi strategis negara. Bayangkan jika Indonesia ingin membiayai proyek pembangunan infrastruktur digital atau energi hijau dengan menerbitkan token digital berbasis sovereign wealth fund, maka exchange nasional bisa menjadi platform distribusi dan perdagangan token itu secara langsung ke rakyat. Ini adalah bentuk demokratisasi investasi dan desentralisasi pembiayaan yang sangat potensial di masa depan.
Secara tidak langsung, dampak ke masyarakat juga luar biasa besar. Exchange kripto nasional akan membawa kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta standarisasi layanan. Masyarakat tidak lagi harus bertaruh dengan platform yang tidak jelas asal-usulnya. Negara bisa menjamin dana yang disimpan, menetapkan kebijakan pembatasan risiko (risk mitigation), dan memfasilitasi edukasi publik. Dengan kehadiran exchange nasional, masyarakat kecil, UMKM, hingga petani dan pelaku industri kreatif dapat mulai menggunakan teknologi blockchain dan tokenisasi untuk mengakses pembiayaan, menciptakan aset digital sendiri, hingga menjual produk atau jasa secara global. Negara juga dapat mensyaratkan bahwa sebagian produk digital harus berakar pada nilai-nilai lokal—misalnya token hasil bumi, aset wakaf, atau surat berharga syariah—yang semuanya hanya bisa dimulai bila negara punya kendali atas platform exchange.
Memang tidak sedikit tantangan yang harus dihadapi. Mulai dari risiko korupsi dalam pengelolaan BUMN digital, resistensi dari pemain lama, hingga kompleksitas teknologi dan keamanan siber. Tapi semua itu bisa diatasi dengan desain kelembagaan yang kuat. Exchange nasional harus berbasis teknologi terbuka, diawasi oleh dewan independen, diaudit real-time oleh regulator, dan direksi dipilih melalui seleksi profesional, bukan berdasarkan afiliasi politik. Negara juga harus melibatkan komunitas teknologi, akademisi, dan pelaku industri untuk memastikan sistem exchange bersifat adaptif dan inovatif. Tidak perlu membuat semuanya dari nol—negara bisa bekerja sama dengan startup lokal, universitas, atau bahkan perusahaan luar negeri dalam skema transfer teknologi dan pembangunan kapasitas.
Lebih jauh, exchange kripto nasional bisa menjadi jembatan kedaulatan digital Indonesia di tengah geopolitik teknologi yang kian panas. Di saat dominasi sistem keuangan global masih dikendalikan oleh dolar AS dan sistem perbankan barat, aset digital bisa menjadi jalur alternatif dalam diplomasi ekonomi, terutama dengan negara-negara mitra selatan global. Indonesia bisa mengembangkan platform perdagangan bilateral berbasis kripto dengan mitra dagang non-barat, memperkuat posisi dalam negosiasi internasional, dan bahkan mendesain sistem perdagangan yang bebas dari sanksi unilateral. Ini bukan fantasi, ini bukan khayalan, tapi ini adalah realitas yang telah disiapkan oleh Rusia, Iran, dan Tiongkok dalam menghadapi dominasi sistem SWIFT dan USD. Tanpa exchange nasional, Indonesia akan tetap menjadi negara konsumen teknologi, bukan pencipta kebijakan global.
Pada intinya, pendirian exchange kripto nasional bukan hanya soal bisnis atau teknologi. Ini adalah soal kedaulatan ekonomi, distribusi keadilan digital, dan peneguhan peran negara dalam era baru ekonomi global. Negara tidak bisa lagi hanya mengatur, negara harus turut serta memiliki, mengelola, dan melindungi ekosistem ekonomi digital yang kini menjadi medan perebutan pengaruh global. Jika Indonesia serius ingin menjadi pemain utama dalam ekonomi digital dunia, maka membangun exchange kripto nasional adalah langkah awal yang tak bisa ditunda.
