Kepailitan Perusahaan Startup dan Lemahnya Model Bisnis Bakar Uang

Praktisi Hukum, Auditor Hukum Profesional, dan HR Legal PT. Rumah Perawatan Indonesia
·waktu baca 27 menit
Tulisan dari Raden Mahdum, SH, CPLA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan industri startup di Indonesia dalam satu dekade terakhir menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat, terutama di sektor teknologi digital, financial technology, e-commerce, hingga layanan berbasis aplikasi. Berbagai perusahaan startup berlomba-lomba meningkatkan valuasi perusahaan melalui ekspansi agresif, akuisisi pengguna secara masif, serta strategi subsidi dan promosi besar-besaran yang dikenal dengan istilah burning money strategy atau strategi “bakar uang”. Dalam praktiknya, keberhasilan startup sering kali diukur berdasarkan pertumbuhan jumlah pengguna, nilai investasi, dan valuasi perusahaan, bukan berdasarkan kemampuan perusahaan menghasilkan keuntungan yang sehat dan berkelanjutan.
Namun, di tengah perlambatan ekonomi global dan menurunnya arus pendanaan dari investor, banyak perusahaan startup mulai menghadapi persoalan serius berupa krisis likuiditas, pemutusan hubungan kerja massal, gagal bayar kepada vendor, hingga ancaman kepailitan. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan bisnis berbasis valuasi tidak selalu mencerminkan kesehatan fundamental perusahaan. Tidak sedikit startup dengan valuasi tinggi justru memiliki ketergantungan besar terhadap suntikan modal eksternal untuk mempertahankan operasionalnya.
Dalam perspektif hukum bisnis dan kepailitan, kondisi tersebut menarik untuk dikaji lebih lanjut karena memperlihatkan adanya benturan antara model pertumbuhan startup modern dengan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola perusahaan. Secara teoritis, konsep going concern theory menekankan bahwa suatu perusahaan harus memiliki kemampuan mempertahankan keberlangsungan usahanya secara wajar dan berkelanjutan. Akan tetapi, model bisnis “bakar uang” dalam banyak kasus justru membangun pertumbuhan melalui pembakaran modal secara terus menerus tanpa diimbangi profitabilitas yang memadai.
Di sisi lain, teori fiduciary duty dalam hukum perusahaan juga menempatkan direksi sebagai pihak yang wajib menjalankan perusahaan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan berorientasi pada kepentingan perseroan. Ketika ekspansi bisnis dilakukan secara agresif tanpa mitigasi risiko yang memadai, muncul pertanyaan hukum mengenai sejauh mana tanggung jawab direksi terhadap potensi kerugian perusahaan, investor, pekerja, maupun kreditor apabila perusahaan akhirnya jatuh dalam kondisi insolvensi atau kepailitan.
Oleh karena itu, fenomena kepailitan startup tidak lagi dapat dipandang semata sebagai kegagalan bisnis biasa, melainkan juga sebagai persoalan hukum dan tata kelola perusahaan yang memiliki dampak luas terhadap stabilitas ekosistem ekonomi digital. Dalam konteks tersebut, penting untuk menelaah bagaimana lemahnya model bisnis berbasis “bakar uang” dapat berkontribusi terhadap meningkatnya risiko kepailitan perusahaan startup di Indonesia.
Berangkat dari kondisi tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai bagaimana perusahaan startup dapat tumbuh dengan valuasi yang sangat tinggi namun pada saat yang sama memiliki fondasi keuangan yang rapuh. Dalam praktik bisnis modern, banyak startup mengadopsi strategi growth over profit, yaitu mengutamakan pertumbuhan pengguna dan ekspansi pasar dibandingkan pencapaian profitabilitas yang sehat. Strategi ini kemudian dikenal luas sebagai burning money strategy atau model bisnis “bakar uang”.
Model bisnis tersebut umumnya diwujudkan melalui pemberian subsidi besar-besaran, cashback, promo harga di bawah biaya operasional, gratis ongkos kirim, hingga ekspansi agresif ke berbagai sektor usaha. Secara jangka pendek, strategi ini memang mampu meningkatkan jumlah pengguna (user acquisition) dan mempercepat penetrasi pasar. Akan tetapi, pertumbuhan tersebut pada dasarnya dibangun melalui pembakaran modal investor secara terus menerus, bukan melalui kemampuan perusahaan menghasilkan laba riil dari kegiatan usahanya.
Fenomena tersebut semakin terlihat ketika ekosistem startup global memasuki fase tech winter, yaitu kondisi perlambatan pendanaan akibat meningkatnya suku bunga global, ketidakpastian ekonomi, dan menurunnya keberanian investor dalam mengambil risiko. Laporan Tracxn menunjukkan bahwa pendanaan startup teknologi di Indonesia pada tahun 2024 mengalami penurunan drastis. Total pendanaan startup Indonesia pada 2024 hanya mencapai sekitar US$323 juta, turun sekitar 75% dibandingkan tahun 2023 dan lebih dari 90% dibandingkan tahun 2022. Bahkan tidak terdapat pendanaan jumbo di atas US$100 juta sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut memperlihatkan bahwa keberlangsungan banyak startup sangat bergantung pada keberadaan pendanaan eksternal. Ketika aliran modal investor melambat, berbagai startup mulai melakukan efisiensi besar-besaran, pemutusan hubungan kerja massal, penutupan layanan, merger paksa, hingga penghentian operasional. Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian startup sebenarnya tidak memiliki ketahanan bisnis yang memadai untuk bertahan tanpa suntikan modal berkelanjutan. Bahkan laporan global TechCrunch mencatat lebih dari 150.000 pekerja sektor teknologi terdampak PHK sepanjang 2024 akibat gelombang efisiensi perusahaan teknologi dan startup.
Dalam perspektif teori perusahaan, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip going concern theory yang menekankan bahwa perusahaan harus mampu mempertahankan kelangsungan usahanya secara berkesinambungan melalui aktivitas bisnis yang sehat dan rasional. Model bisnis “bakar uang” justru cenderung menciptakan pertumbuhan semu (artificial growth) karena valuasi perusahaan lebih banyak ditentukan oleh optimisme pasar dan ekspektasi investor dibandingkan kemampuan fundamental perusahaan menghasilkan keuntungan.
Lebih jauh lagi, fenomena ini juga memperlihatkan adanya pergeseran paradigma bisnis startup dari orientasi keberlanjutan menuju orientasi valuasi. Dalam banyak kasus, valuasi tinggi dijadikan indikator keberhasilan perusahaan, padahal valuasi bukanlah ukuran solvabilitas maupun kesehatan keuangan perusahaan. Perusahaan dapat memiliki valuasi triliunan rupiah, namun tetap mengalami krisis likuiditas apabila arus kas operasional tidak mampu menopang beban usaha yang terus meningkat.
Dengan demikian, model bisnis “bakar uang” pada dasarnya mengandung risiko sistemik yang besar, terutama ketika perusahaan tidak memiliki mekanisme mitigasi risiko dan tata kelola keuangan yang kuat. Ketika pendanaan berhenti, startup yang sebelumnya tampak berkembang pesat dapat dengan cepat berubah menjadi perusahaan yang menghadapi gagal bayar, sengketa utang, bahkan ancaman kepailitan.
Lebih lanjut, fenomena model bisnis “bakar uang” pada akhirnya melahirkan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap pendanaan eksternal, khususnya dari venture capital dan institutional investor. Dalam banyak kasus, keberlangsungan operasional startup bukan ditopang oleh profit usaha, melainkan oleh siklus pendanaan (funding cycle) yang terus menerus. Artinya, perusahaan dapat tetap terlihat “bertumbuh” meskipun secara fundamental belum memiliki kemampuan menghasilkan arus kas positif secara mandiri.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya pergeseran orientasi bisnis dari business sustainability menuju funding sustainability. Perusahaan tidak lagi fokus utama pada kemampuan menghasilkan keuntungan, melainkan pada kemampuan memperoleh putaran pendanaan berikutnya. Akibatnya, valuasi perusahaan sering kali meningkat jauh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan fundamental keuangan perusahaan itu sendiri.
Fenomena tersebut terlihat jelas dari kondisi pendanaan startup Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Data Tracxn menunjukkan bahwa pendanaan startup teknologi Indonesia turun drastis dari US$3,24 miliar pada tahun 2022 menjadi hanya sekitar US$323 juta pada tahun 2024, atau mengalami penurunan lebih dari 90%. Bahkan sepanjang tahun 2024 tidak terdapat pendanaan jumbo di atas US$100 juta sebagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut bukan sekadar persoalan perlambatan investasi, melainkan menunjukkan adanya koreksi besar terhadap model bisnis startup yang selama ini terlalu bergantung pada optimisme pasar dan ekspansi berbasis modal investor. Ketika iklim investasi berubah dan investor mulai menuntut profitabilitas nyata, banyak startup mengalami tekanan likuiditas secara mendadak. Hal ini memperlihatkan bahwa sebagian valuasi startup sebelumnya dibangun atas ekspektasi pertumbuhan masa depan, bukan atas kemampuan finansial aktual perusahaan.
Dalam teori keuangan perusahaan, kondisi tersebut berkaitan erat dengan konsep valuation bubble, yaitu situasi ketika nilai perusahaan meningkat secara tidak proporsional dibandingkan kondisi fundamental bisnisnya. Valuasi tinggi kemudian menciptakan ilusi stabilitas perusahaan, padahal perusahaan masih mengalami negative cash flow, tingkat pembakaran modal (cash burn rate) yang tinggi, serta ketergantungan serius terhadap pendanaan lanjutan.
Secara yuridis, kondisi demikian menjadi sangat berbahaya ketika perusahaan mulai mengalami gagal bayar terhadap kewajiban-kewajiban hukumnya. Sebab, hukum kepailitan pada dasarnya tidak menilai tinggi rendahnya valuasi perusahaan, melainkan menilai kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dengan kata lain, startup dengan valuasi triliunan rupiah tetap dapat berada dalam kondisi insolven apabila tidak memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban kepada kreditor, pekerja, vendor, maupun mitra usaha.
Di sinilah terlihat adanya paradoks dalam ekosistem startup modern. Di satu sisi, perusahaan dipandang sukses karena memperoleh valuasi tinggi dan ekspansi cepat. Namun di sisi lain, perusahaan justru berada dalam posisi rentan karena bergantung pada suntikan modal yang tidak bersifat permanen. Ketika pendanaan berhenti, struktur bisnis yang sejak awal tidak dibangun di atas profitabilitas akhirnya mulai mengalami keruntuhan secara finansial maupun hukum.
Dalam perspektif agency theory, kondisi tersebut juga dapat memunculkan konflik kepentingan antara manajemen perusahaan dengan pemegang kepentingan lainnya. Direksi dan founder startup sering kali terdorong mengejar pertumbuhan agresif demi meningkatkan valuasi dan menarik investor baru, sementara risiko jangka panjang terhadap pekerja, vendor, dan keberlangsungan perusahaan justru kurang diperhatikan. Akibatnya, ketika perusahaan memasuki fase krisis likuiditas, pihak yang paling terdampak bukan hanya investor, tetapi juga pekerja, kreditor, dan masyarakat yang bergantung pada operasional perusahaan tersebut.
Sebagai konsekuensi dari tingginya ketergantungan terhadap pendanaan eksternal dan lemahnya fundamental profitabilitas, perusahaan startup pada akhirnya menghadapi risiko hukum yang sangat kompleks ketika memasuki fase krisis keuangan. Dalam kondisi demikian, persoalan yang semula dipandang sebagai risiko bisnis perlahan berubah menjadi persoalan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi perdata, ketenagakerjaan, bahkan potensi pertanggungjawaban korporasi dan pengurus perusahaan.
Secara normatif, setiap perusahaan pada dasarnya memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi seluruh prestasi dan kewajiban yang timbul dari hubungan kontraktual maupun hubungan hukum lainnya. Kewajiban tersebut meliputi pembayaran utang kepada kreditor, pemenuhan hak pekerja, pembayaran vendor dan mitra usaha, kewajiban perpajakan, hingga tanggung jawab terhadap konsumen. Ketika startup mengalami gangguan likuiditas dan tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, maka perusahaan mulai memasuki fase financial distress yang secara hukum berpotensi berkembang menjadi keadaan insolvensi.
Dalam perspektif hukum perdata, ketidakmampuan startup memenuhi kewajiban pembayaran dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi sebagaimana prinsip umum dalam hukum perikatan. Kondisi ini membuka ruang bagi kreditor untuk mengajukan gugatan perdata, tuntutan pembayaran, sita jaminan, hingga permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun kepailitan. Risiko tersebut menjadi semakin besar karena hukum kepailitan Indonesia melalui Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menganut syarat pembuktian yang relatif sederhana, yakni adanya minimal dua kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih.
Konsekuensinya, startup dengan valuasi besar sekalipun tetap memiliki potensi dipailitkan apabila gagal memenuhi kewajiban pembayaran terhadap pihak tertentu. Dalam konteks ini, valuasi perusahaan tidak memiliki relevansi hukum apabila perusahaan tidak memiliki likuiditas untuk memenuhi kewajiban utangnya. Dengan demikian, struktur bisnis startup yang bertumpu pada ekspansi agresif namun tidak ditopang arus kas sehat sesungguhnya mengandung kerentanan hukum yang sangat tinggi.
Lebih jauh lagi, krisis keuangan startup juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum ketenagakerjaan yang serius. Dalam praktiknya, banyak startup melakukan efisiensi melalui pemutusan hubungan kerja massal ketika menghadapi tekanan finansial. Akan tetapi, tindakan tersebut tetap wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk pembayaran upah, pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak normatif lainnya. Ketika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, maka pekerja dapat menjadi kreditor dalam proses kepailitan perusahaan.
Di sisi lain, terdapat pula risiko hukum terhadap direksi dan pengurus perusahaan. Dalam teori fiduciary duty, direksi memiliki kewajiban menjalankan perusahaan dengan itikad baik, kehati-hatian, serta memperhatikan kepentingan perseroan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, apabila direksi tetap melakukan ekspansi bisnis yang agresif, pembakaran modal yang tidak terkendali, atau pengambilan keputusan berisiko tinggi tanpa mitigasi yang memadai ketika perusahaan sebenarnya berada dalam kondisi rentan, maka muncul pertanyaan mengenai ada atau tidaknya kelalaian manajerial (mismanagement) dalam pengelolaan perusahaan.
Dalam perspektif corporate governance, kondisi demikian dapat mengarah pada dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian (duty of care) maupun penyalahgunaan kewenangan manajemen. Bahkan dalam situasi tertentu, tindakan pengurus perusahaan yang tetap melakukan transaksi atau penggalangan kewajiban baru ketika mengetahui perusahaan berada dalam kondisi insolven dapat menimbulkan persoalan hukum yang lebih serius, termasuk potensi gugatan pertanggungjawaban pribadi terhadap direksi.
Selain itu, krisis startup juga menimbulkan risiko sistemik terhadap ekosistem ekonomi digital secara keseluruhan. Kegagalan startup tidak hanya berdampak terhadap investor, tetapi juga terhadap vendor, mitra UMKM, pekerja, konsumen, hingga stabilitas pasar digital. Ketika perusahaan digital dengan basis pengguna besar mengalami gagal operasional atau kepailitan, maka kerugian yang ditimbulkan bersifat multidimensional dan dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap industri teknologi itu sendiri.
Oleh karena itu, persoalan kepailitan startup sejatinya tidak dapat dipandang semata sebagai kegagalan bisnis biasa, melainkan sebagai konsekuensi hukum dari lemahnya tata kelola perusahaan, tingginya ketergantungan terhadap pendanaan eksternal, serta absennya keseimbangan antara ekspansi usaha dan prinsip kehati-hatian bisnis. Dalam konteks tersebut, model bisnis “bakar uang” pada dasarnya bukan hanya mengandung risiko ekonomi, tetapi juga menyimpan potensi kerentanan hukum yang sangat serius terhadap keberlangsungan perusahaan maupun perlindungan para pemangku kepentingan.
Dalam sistem hukum Indonesia, kepailitan pada dasarnya merupakan instrumen hukum yang dibentuk untuk menjamin kepastian pembayaran utang serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak kreditor ketika debitor tidak lagi mampu memenuhi kewajiban finansialnya. Namun dalam konteks perusahaan startup, penerapan hukum kepailitan menghadirkan persoalan yang jauh lebih kompleks karena karakteristik bisnis startup sering kali dibangun di atas valuasi, pertumbuhan pengguna, dan ekspektasi pasar, bukan pada kekuatan aset maupun profitabilitas yang stabil.
Secara normatif, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menentukan bahwa debitor dapat dinyatakan pailit apabila memiliki sedikitnya dua kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum kepailitan Indonesia lebih menitikberatkan pada fakta ketidakmampuan pembayaran utang (cash flow test) dibandingkan pada penilaian menyeluruh mengenai kesehatan perusahaan secara fundamental.
Konsekuensinya, startup dengan valuasi sangat tinggi sekalipun secara hukum tetap dapat dipailitkan apabila tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran tertentu. Dalam konteks ini, valuasi perusahaan tidak memiliki kekuatan untuk menghindarkan perusahaan dari ancaman kepailitan apabila secara nyata perusahaan mengalami gangguan likuiditas. Hal tersebut memperlihatkan adanya perbedaan mendasar antara persepsi pasar terhadap nilai perusahaan dengan parameter hukum kepailitan mengenai kemampuan debitor memenuhi kewajiban utangnya.
Persoalan menjadi semakin serius karena hukum kepailitan Indonesia menganut prinsip pembuktian sederhana (simple proof principle). Dalam praktiknya, pengadilan tidak diwajibkan menilai secara mendalam apakah perusahaan masih memiliki prospek bisnis, valuasi tinggi, potensi investasi baru, atau kemampuan pemulihan usaha jangka panjang. Selama unsur minimal kreditor dan utang jatuh tempo terpenuhi, maka permohonan pailit secara hukum dapat dikabulkan.
Dalam konteks startup, mekanisme tersebut menimbulkan kerentanan hukum yang sangat tinggi. Sebab, banyak startup pada dasarnya beroperasi dalam kondisi arus kas negatif dalam jangka waktu lama sebagai bagian dari strategi ekspansi bisnis. Ketika perusahaan mengalami perlambatan pendanaan, keterlambatan pembayaran kepada vendor, pekerja, atau mitra usaha dapat dengan cepat berkembang menjadi dasar permohonan PKPU maupun kepailitan.
Dari sudut pandang teori hukum ekonomi, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara perkembangan model bisnis digital dengan konstruksi hukum kepailitan yang masih bertumpu pada pendekatan konvensional terhadap kemampuan bayar perusahaan. Startup modern sering kali memiliki aset tidak berwujud (intangible assets) seperti teknologi, data pengguna, algoritma, dan ekosistem digital yang bernilai tinggi secara ekonomi, namun tidak selalu dapat segera dikonversi menjadi likuiditas untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
Akibatnya, perusahaan dapat dipandang “bernilai tinggi” di mata investor tetapi tetap dianggap insolven dalam perspektif hukum kepailitan. Di sinilah terlihat bahwa sistem hukum kepailitan Indonesia pada dasarnya belum sepenuhnya adaptif terhadap karakteristik ekonomi digital modern. Penilaian kepailitan masih sangat berorientasi pada kemampuan pembayaran utang secara langsung, bukan pada keberlanjutan model bisnis ataupun potensi pemulihan usaha.
Lebih jauh lagi, kondisi ini berpotensi menimbulkan abuse of insolvency mechanism, yaitu penggunaan instrumen kepailitan sebagai alat tekanan bisnis (commercial pressure tool). Dalam praktiknya, ancaman PKPU atau permohonan pailit dapat digunakan oleh kreditor sebagai instrumen negosiasi untuk memaksa pembayaran secara cepat, meskipun perusahaan sebenarnya masih memiliki prospek usaha yang berjalan. Situasi tersebut sangat berbahaya bagi startup yang operasionalnya bergantung pada kepercayaan investor dan stabilitas pasar, karena permohonan pailit saja sering kali telah cukup untuk menurunkan kepercayaan publik maupun valuasi perusahaan secara drastis.
Selain itu, dalam perspektif perlindungan hukum terhadap pemangku kepentingan, kepailitan startup juga menimbulkan persoalan mengenai prioritas kepentingan antara investor, kreditor separatis, pekerja, vendor, dan konsumen. Ketika perusahaan digital jatuh pailit, sering kali pihak yang paling terdampak justru adalah pekerja dan mitra usaha kecil yang memiliki posisi tawar lebih lemah dibandingkan kreditor institusional.
Dengan demikian, kepailitan startup dalam sistem hukum Indonesia pada dasarnya memperlihatkan adanya benturan antara logika pertumbuhan ekonomi digital dengan pendekatan normatif hukum kepailitan yang berorientasi pada kepastian pembayaran utang. Di satu sisi, hukum harus memberikan perlindungan terhadap kreditor. Namun di sisi lain, penerapan mekanisme kepailitan yang terlalu formalistik tanpa mempertimbangkan karakteristik bisnis digital juga berpotensi mempercepat keruntuhan perusahaan yang sebenarnya masih memiliki peluang restrukturisasi dan keberlangsungan usaha.
Sebagai konsekuensi lanjutan dari lemahnya fundamental bisnis dan tingginya risiko kepailitan startup, dampak yang ditimbulkan pada akhirnya tidak hanya terbatas pada perusahaan itu sendiri, melainkan meluas terhadap berbagai pihak yang memiliki keterkaitan hukum maupun ekonomi dengan operasional perusahaan. Dalam konteks ini, kepailitan startup pada dasarnya menciptakan efek berantai (multiplier effect) yang dapat mempengaruhi pekerja, vendor, investor, konsumen, hingga stabilitas ekosistem ekonomi digital secara keseluruhan.
Dalam perspektif teori stakeholder theory, perusahaan tidak semata-mata bertanggung jawab kepada pemegang saham atau investor, melainkan juga kepada seluruh pihak yang terdampak oleh aktivitas perusahaan. Oleh karena itu, ketika startup mengalami kepailitan, kerugian yang timbul tidak dapat dipandang sebagai persoalan internal perusahaan semata, melainkan sebagai persoalan perlindungan hukum terhadap kepentingan berbagai pemangku kepentingan.
Pihak yang paling rentan terdampak adalah pekerja. Dalam praktiknya, krisis keuangan startup hampir selalu diikuti dengan pemutusan hubungan kerja massal sebagai langkah efisiensi operasional. Akan tetapi, tidak sedikit perusahaan yang pada akhirnya gagal memenuhi kewajiban pembayaran upah, pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun hak normatif lainnya akibat keterbatasan likuiditas perusahaan. Kondisi ini menempatkan pekerja dalam posisi yang sangat rentan karena di satu sisi mereka kehilangan pekerjaan, sementara di sisi lain hak-hak hukumnya juga belum tentu dapat dipenuhi secara optimal dalam proses kepailitan.
Secara normatif, hukum ketenagakerjaan memang memberikan perlindungan terhadap hak pekerja. Bahkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pekerja memiliki kedudukan sebagai kreditor preferen dalam kepailitan, khususnya terhadap hak upah yang harus didahulukan pembayarannya. Namun demikian, dalam praktik kepailitan, pekerja tetap menghadapi berbagai persoalan seperti keterbatasan boedel pailit, benturan kepentingan dengan kreditor separatis, serta proses pemberesan harta pailit yang memerlukan waktu panjang. Akibatnya, perlindungan normatif terhadap pekerja sering kali tidak sepenuhnya tercermin dalam realitas pemenuhan hak-hak pekerja di lapangan.
Selain pekerja, vendor dan mitra usaha juga menjadi pihak yang sangat terdampak. Banyak startup menjalankan operasionalnya melalui kerja sama dengan vendor teknologi, pemasok jasa, logistik, pemasaran, maupun mitra UMKM. Ketika startup mengalami gagal bayar atau kepailitan, pihak-pihak tersebut berpotensi mengalami kerugian besar akibat invoice tertunggak dan tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran. Dalam konteks ini, kepailitan startup dapat menimbulkan efek domino terhadap pelaku usaha lain yang secara ekonomi bergantung pada hubungan bisnis dengan perusahaan tersebut.
Dari sisi investor, kepailitan startup juga menciptakan risiko hilangnya investasi dalam jumlah besar. Model bisnis startup yang bertumpu pada valuasi dan ekspektasi pertumbuhan sering kali membuat investor bersedia menanamkan modal dalam kondisi perusahaan belum menghasilkan keuntungan. Akan tetapi, ketika perusahaan mengalami insolvensi, nilai investasi dapat turun secara drastis bahkan kehilangan seluruh nilainya. Kondisi ini pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kepercayaan pasar terhadap ekosistem startup dan memperketat arus pendanaan bagi perusahaan teknologi lainnya.
Lebih jauh lagi, dampak kepailitan startup juga menyentuh konsumen dan masyarakat luas. Dalam era ekonomi digital, banyak startup menguasai data pengguna, layanan pembayaran, sistem transaksi, hingga aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari. Ketika perusahaan mengalami penghentian operasional secara mendadak akibat krisis keuangan atau kepailitan, konsumen dapat mengalami kerugian berupa dana yang tertahan, layanan yang terhenti, hingga potensi penyalahgunaan atau ketidakjelasan pengelolaan data pribadi pengguna.
Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kegagalan startup bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi juga dapat berkembang menjadi persoalan perlindungan hak masyarakat. Semakin besar skala perusahaan digital, maka semakin besar pula risiko sosial dan hukum yang dapat ditimbulkan ketika perusahaan mengalami keruntuhan operasional.
Di sisi lain, kepailitan startup juga dapat mempengaruhi stabilitas ekosistem ekonomi digital nasional. Gelombang PHK, turunnya kepercayaan investor, meningkatnya sengketa bisnis, dan kegagalan perusahaan teknologi secara berulang berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi digital. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menghambat pertumbuhan inovasi dan perkembangan industri teknologi nasional.
Dengan demikian, kepailitan startup pada dasarnya bukan hanya persoalan ketidakmampuan perusahaan membayar utang, melainkan persoalan multidimensional yang menyangkut perlindungan pekerja, kepastian hukum bagi kreditor, keamanan konsumen, stabilitas investasi, dan keberlangsungan ekosistem ekonomi digital secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai startup dan kepailitan tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab hukum perusahaan terhadap seluruh pihak yang terdampak oleh aktivitas bisnisnya.
Pada titik ini, persoalan utama yang sesungguhnya mulai terlihat, yaitu bahwa krisis dan kepailitan startup bukan semata-mata disebabkan oleh perlambatan ekonomi atau menurunnya investasi global, melainkan juga oleh kesalahan paradigma bisnis yang sejak awal lebih mengutamakan pertumbuhan dibandingkan keberlanjutan usaha. Model growth over sustainability telah mendorong banyak startup mengejar ekspansi agresif, valuasi tinggi, dan dominasi pasar tanpa membangun fondasi profitabilitas serta tata kelola bisnis yang sehat.
Dalam praktiknya, keberhasilan startup sering kali diukur berdasarkan jumlah pengguna, besarnya valuasi, tingkat ekspansi, dan kemampuan memperoleh pendanaan baru. Akibatnya, perusahaan terdorong untuk terus menunjukkan pertumbuhan secara cepat meskipun pertumbuhan tersebut tidak diiringi kemampuan menghasilkan keuntungan yang stabil. Kondisi ini pada akhirnya menciptakan apa yang dapat disebut sebagai artificial business expansion, yaitu pertumbuhan perusahaan yang dibangun lebih atas kekuatan modal investor dibandingkan kekuatan ekonomi perusahaan itu sendiri.
Fenomena tersebut memperlihatkan adanya pergeseran orientasi bisnis dari prinsip business sustainability menuju orientasi penciptaan persepsi pasar (market perception oriented business). Dalam banyak kasus, startup lebih fokus mempertahankan citra pertumbuhan di hadapan investor dibandingkan memperkuat kesehatan keuangan perusahaan secara fundamental. Valuasi kemudian berubah menjadi simbol keberhasilan semu, padahal valuasi pada hakikatnya hanyalah estimasi nilai perusahaan yang sangat bergantung pada optimisme dan ekspektasi pasar.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Banyak startup sebenarnya tidak sedang membangun bisnis yang sehat, melainkan sedang membangun narasi pertumbuhan agar tetap menarik bagi investor. Ketika perusahaan berhasil memperoleh pendanaan baru, maka perusahaan terlihat “hidup”. Namun ketika pendanaan berhenti, kelemahan fundamental bisnis mulai terlihat secara nyata. Dengan kata lain, sebagian startup pada dasarnya bukan bertahan karena bisnisnya menghasilkan keuntungan, tetapi karena terus memperoleh oksigen dari suntikan modal eksternal.
Dalam perspektif teori economic sustainability, suatu perusahaan seharusnya dibangun di atas kemampuan menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan usaha, efisiensi operasional, dan keberlangsungan finansial jangka panjang. Akan tetapi, model “bakar uang” justru sering kali mendorong perusahaan melakukan pengeluaran besar tanpa kepastian kapan perusahaan dapat mencapai titik profitabilitas. Akibatnya, perusahaan memasuki kondisi di mana pertumbuhan pengguna meningkat, tetapi kerugian perusahaan juga meningkat secara bersamaan.
Lebih jauh lagi, model growth over sustainability juga berpotensi menciptakan moral hazard dalam tata kelola perusahaan startup. Ketika fokus utama perusahaan adalah mengejar valuasi dan putaran pendanaan berikutnya, maka manajemen berpotensi mengambil keputusan bisnis yang terlalu spekulatif dan berisiko tinggi. Ekspansi dilakukan secara agresif, pembukaan layanan baru dipaksakan, hingga pembakaran modal terus diperbesar demi mempertahankan persepsi pertumbuhan perusahaan di mata investor.
Dalam perspektif agency theory, kondisi tersebut mencerminkan adanya potensi konflik kepentingan antara manajemen perusahaan dengan kepentingan jangka panjang perusahaan itu sendiri. Direksi dan founder dapat terdorong mengejar pertumbuhan jangka pendek demi meningkatkan valuasi atau menarik investor baru, sementara risiko keberlangsungan perusahaan justru semakin diabaikan. Ketika strategi tersebut gagal, pihak yang paling terdampak bukan hanya founder atau investor, melainkan pekerja, vendor, konsumen, dan berbagai pihak lain yang bergantung pada operasional perusahaan.
Selain itu, model bisnis demikian juga menciptakan distorsi terhadap persaingan usaha yang sehat. Startup dengan dukungan modal besar dapat melakukan subsidi harga dan pembakaran modal dalam jumlah besar untuk menguasai pasar, meskipun model bisnis tersebut secara ekonomi belum tentu sehat. Dalam jangka pendek strategi ini memang mampu menyingkirkan pesaing. Akan tetapi dalam jangka panjang, kondisi tersebut justru berpotensi menciptakan ketidakstabilan pasar karena perusahaan tumbuh di atas struktur keuangan yang rapuh.
Dengan demikian, problem utama startup modern pada dasarnya bukan sekadar persoalan gagal memperoleh pendanaan, melainkan kegagalan membangun model bisnis yang berkelanjutan. Pertumbuhan yang tidak ditopang profitabilitas, tata kelola yang sehat, dan mitigasi risiko yang memadai pada akhirnya hanya menciptakan gelembung bisnis yang sewaktu-waktu dapat runtuh ketika tekanan ekonomi muncul. Oleh karena itu, paradigma growth at all costs sejatinya perlu dikritisi secara serius karena berpotensi menciptakan perusahaan dengan valuasi besar namun fondasi hukum dan finansial yang lemah.
Di tengah tingginya risiko kepailitan startup akibat lemahnya model bisnis dan ketergantungan terhadap pendanaan eksternal, persoalan yang tidak kalah penting untuk dikaji adalah mengenai kualitas tata kelola perusahaan (corporate governance) serta tanggung jawab hukum direksi dalam pengelolaan startup. Sebab pada dasarnya, keberhasilan maupun kegagalan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari keputusan strategis yang diambil oleh organ perseroan, khususnya direksi sebagai pihak yang menjalankan dan mengendalikan operasional perusahaan.
Secara normatif, Undang-Undang Perseroan Terbatas menempatkan direksi sebagai organ perseroan yang memiliki kewajiban menjalankan pengurusan perusahaan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian demi kepentingan perseroan. Prinsip tersebut dikenal dalam doktrin hukum perusahaan sebagai fiduciary duty, yang pada hakikatnya mengandung kewajiban loyalitas (duty of loyalty) dan kewajiban kehati-hatian (duty of care). Artinya, setiap keputusan bisnis yang diambil direksi harus didasarkan pada pertimbangan rasional, mitigasi risiko yang memadai, serta orientasi terhadap keberlangsungan perusahaan dalam jangka panjang.
Namun dalam praktik startup modern, prinsip kehati-hatian tersebut sering kali berbenturan dengan budaya bisnis yang terlalu menekankan pertumbuhan cepat dan ekspansi agresif. Direksi startup tidak jarang terdorong untuk mengambil keputusan bisnis berisiko tinggi demi mempertahankan pertumbuhan pengguna, meningkatkan valuasi, atau menarik investor baru. Akibatnya, pengambilan keputusan bisnis cenderung lebih berorientasi pada penciptaan persepsi pertumbuhan dibandingkan stabilitas fundamental perusahaan.
Di sinilah muncul persoalan penting mengenai batas antara business risk dan mismanagement. Pada prinsipnya, hukum perusahaan memang mengenal doktrin business judgment rule yang memberikan perlindungan kepada direksi atas keputusan bisnis yang diambil secara itikad baik dan rasional meskipun pada akhirnya menimbulkan kerugian. Akan tetapi, perlindungan tersebut bukan berarti memberikan imunitas absolut terhadap seluruh keputusan manajemen.
Ketika direksi tetap melakukan ekspansi besar-besaran, pembakaran modal yang tidak terkendali, atau pengambilan kewajiban baru padahal mengetahui kondisi finansial perusahaan berada dalam situasi rentan, maka tindakan tersebut berpotensi melampaui batas risiko bisnis yang wajar. Dalam kondisi demikian, muncul pertanyaan hukum apakah direksi masih dapat berlindung di balik business judgment rule, atau justru telah memasuki wilayah kelalaian manajerial (gross mismanagement).
Persoalan ini menjadi semakin serius apabila direksi tetap melakukan tindakan korporasi yang berpotensi merugikan kreditor, pekerja, maupun investor ketika perusahaan sebenarnya sudah berada dalam kondisi mendekati insolvensi. Dalam teori insolvency governance, ketika perusahaan mulai memasuki fase krisis keuangan serius, orientasi tanggung jawab direksi tidak lagi semata-mata kepada pemegang saham, melainkan juga harus mempertimbangkan perlindungan kepentingan kreditor dan pemangku kepentingan lainnya. Artinya, direksi tidak dapat terus menjalankan strategi bisnis spekulatif yang justru memperbesar risiko kerugian bagi pihak ketiga.
Lebih jauh lagi, lemahnya tata kelola startup juga sering tercermin dari minimnya pengawasan internal, tidak seimbangnya kontrol terhadap penggunaan modal, serta absennya mitigasi risiko jangka panjang. Banyak startup terlalu fokus pada pertumbuhan eksternal, tetapi mengabaikan penguatan struktur kepatuhan hukum, audit internal, pengendalian keuangan, hingga manajemen risiko perusahaan. Padahal dalam perspektif good corporate governance, pertumbuhan usaha tanpa tata kelola yang sehat pada dasarnya hanya menciptakan pertumbuhan yang rapuh dan tidak berkelanjutan.
Selain itu, ketergantungan startup terhadap pendanaan investor juga berpotensi mempengaruhi independensi pengambilan keputusan direksi. Tekanan untuk terus menunjukkan pertumbuhan dapat mendorong manajemen mengambil langkah-langkah agresif demi menjaga kepercayaan investor, meskipun langkah tersebut secara fundamental meningkatkan risiko perusahaan. Akibatnya, tata kelola perusahaan berubah dari prinsip kehati-hatian menjadi sekadar upaya mempertahankan valuasi pasar.
Dalam konteks tersebut, kepailitan startup sesungguhnya tidak hanya mencerminkan kegagalan model bisnis, tetapi juga dapat mencerminkan kegagalan tata kelola perusahaan dalam mengelola risiko secara sehat dan bertanggung jawab. Sebab sebesar apa pun valuasi perusahaan, tanpa pengelolaan yang prudent dan berorientasi pada keberlanjutan, perusahaan pada akhirnya tetap berada dalam posisi rentan terhadap krisis finansial maupun ancaman kepailitan.
Oleh karena itu, penguatan corporate governance dalam ekosistem startup menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Startup tidak cukup hanya membangun inovasi dan pertumbuhan pasar, tetapi juga harus membangun budaya tata kelola yang sehat, transparan, akuntabel, dan berbasis mitigasi risiko. Tanpa hal tersebut, pertumbuhan startup pada akhirnya hanya akan menjadi pertumbuhan semu yang berpotensi runtuh ketika tekanan ekonomi dan finansial mulai muncul.
Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, maka kepailitan startup pada dasarnya tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan pasar semata. Permasalahan ini memerlukan pembenahan yang lebih struktural, baik dari sisi model bisnis perusahaan, tata kelola korporasi, maupun penguatan sistem hukum yang mampu mengantisipasi risiko dalam ekosistem ekonomi digital. Sebab apabila pola bisnis startup tetap dibangun di atas ketergantungan pendanaan dan pertumbuhan semu, maka gelombang krisis dan kepailitan serupa berpotensi terus berulang di masa mendatang.
Langkah pertama yang paling fundamental adalah perubahan paradigma bisnis startup itu sendiri. Startup perlu mulai meninggalkan orientasi growth at all costs menuju model bisnis yang lebih menekankan keberlanjutan usaha (business sustainability). Pertumbuhan perusahaan seharusnya tidak lagi hanya diukur berdasarkan jumlah pengguna, valuasi, atau ekspansi pasar, tetapi juga berdasarkan kemampuan perusahaan menjaga arus kas sehat, efisiensi operasional, serta profitabilitas jangka panjang.
Dalam konteks ini, perusahaan startup perlu membangun strategi bisnis yang lebih realistis dan berbasis mitigasi risiko. Ekspansi usaha harus dilakukan secara proporsional sesuai kemampuan finansial perusahaan, bukan semata-mata untuk mempertahankan persepsi pertumbuhan di mata investor. Dengan demikian, startup tidak lagi tumbuh di atas ketergantungan modal eksternal yang berlebihan, melainkan di atas fondasi ekonomi perusahaan yang lebih stabil dan mandiri.
Selain itu, penguatan tata kelola perusahaan (corporate governance) juga menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Startup tidak dapat terus dipandang sebagai perusahaan “eksperimental” yang bebas dari standar kehati-hatian bisnis. Semakin besar skala perusahaan dan semakin luas dampak sosial-ekonominya, maka semakin besar pula tanggung jawab hukum dan tata kelola yang harus dipenuhi perusahaan. Oleh karena itu, startup perlu memperkuat:
a. sistem pengawasan internal,
b. audit keuangan,
c. kepatuhan hukum,
d. manajemen risiko,
e. transparansi penggunaan dana investor,
f. serta mekanisme pengambilan keputusan bisnis yang lebih akuntabel.
Dalam perspektif good corporate governance, langkah tersebut penting untuk mencegah pengambilan keputusan bisnis yang terlalu spekulatif dan berisiko tinggi.
Di sisi lain, investor juga perlu mengubah pendekatan investasi terhadap startup. Selama ini, ekosistem startup cenderung terlalu fokus pada pertumbuhan valuasi dan dominasi pasar tanpa memperhatikan ketahanan fundamental bisnis perusahaan. Akibatnya, perusahaan terdorong membangun pertumbuhan agresif demi memperoleh pendanaan lanjutan. Dalam kondisi demikian, investor secara tidak langsung ikut menciptakan tekanan struktural yang mendorong startup mengabaikan prinsip keberlanjutan usaha.
Karena itu, investor perlu memperkuat mekanisme due diligence dan mulai menempatkan indikator profitabilitas, kesehatan arus kas, serta kualitas tata kelola sebagai faktor utama dalam penilaian investasi. Pendekatan tersebut penting untuk mendorong terbentuknya ekosistem startup yang lebih sehat dan berorientasi jangka panjang.
Lebih jauh lagi, negara dan regulator juga perlu melakukan penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi digital modern. Dalam konteks hukum kepailitan, pendekatan yang terlalu formalistik terhadap ketidakmampuan pembayaran utang berpotensi mempercepat keruntuhan startup yang sebenarnya masih memiliki prospek restrukturisasi usaha. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan penguatan mekanisme restrukturisasi bisnis yang lebih adaptif terhadap karakteristik perusahaan digital dan startup berbasis teknologi.
Selain itu, regulasi juga perlu diarahkan pada penguatan perlindungan terhadap pekerja, konsumen, dan mitra usaha ketika startup mengalami krisis keuangan atau kepailitan. Mengingat besarnya pengaruh startup dalam aktivitas ekonomi masyarakat modern, maka kegagalan perusahaan digital tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan privat semata, melainkan sebagai isu yang memiliki dimensi perlindungan publik.
Dalam perspektif hukum ekonomi modern, keberhasilan pembangunan ekosistem startup seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya unicorn atau tingginya valuasi perusahaan, tetapi juga dari seberapa kuat perusahaan mampu bertahan secara berkelanjutan, memenuhi kewajiban hukumnya, dan memberikan perlindungan terhadap seluruh pemangku kepentingan.
Dengan demikian, reformasi terhadap model bisnis startup dan penguatan tata kelola hukum perusahaan menjadi hal yang sangat penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat, stabil, dan berkeadilan. Sebab tanpa fondasi keberlanjutan dan kehati-hatian bisnis yang kuat, pertumbuhan startup pada akhirnya hanya akan melahirkan perusahaan dengan valuasi besar namun rentan runtuh ketika menghadapi tekanan ekonomi maupun krisis pendanaan.
Pada akhirnya, fenomena kepailitan perusahaan startup menunjukkan bahwa pertumbuhan bisnis digital tidak selalu identik dengan kekuatan fundamental perusahaan. Valuasi tinggi, ekspansi agresif, serta pertumbuhan pengguna yang masif pada kenyataannya tidak mampu menjamin keberlangsungan usaha apabila perusahaan tidak memiliki profitabilitas yang sehat, tata kelola yang prudent, dan manajemen risiko yang memadai. Dalam banyak kasus, model bisnis “bakar uang” justru menciptakan pertumbuhan semu yang sangat bergantung pada keberlanjutan pendanaan eksternal.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa sebagian startup modern pada dasarnya dibangun di atas optimisme pasar dan ekspektasi investor, bukan pada kekuatan ekonomi perusahaan yang benar-benar stabil. Ketika arus investasi melambat dan tekanan ekonomi meningkat, kelemahan fundamental perusahaan mulai terlihat melalui krisis likuiditas, gagal bayar, pemutusan hubungan kerja massal, hingga ancaman kepailitan. Dalam situasi demikian, yang terdampak bukan hanya perusahaan dan investor, tetapi juga pekerja, vendor, konsumen, serta stabilitas ekosistem ekonomi digital secara keseluruhan.
Dari perspektif hukum, kepailitan startup juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara inovasi bisnis dan prinsip kehati-hatian korporasi. Pertumbuhan perusahaan tetap harus berjalan dalam koridor tata kelola yang sehat, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingan. Sebab sebesar apa pun valuasi perusahaan, tanpa fondasi keberlanjutan dan pengelolaan risiko yang baik, perusahaan pada akhirnya tetap berada dalam posisi rentan terhadap keruntuhan finansial maupun konsekuensi hukum yang serius.
Oleh karena itu, ekosistem startup Indonesia perlu bergerak menuju paradigma bisnis yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab. Keberhasilan startup tidak lagi semata-mata diukur dari besarnya valuasi atau kecepatan ekspansi pasar, melainkan dari kemampuan perusahaan menjaga keberlangsungan usaha, memenuhi kewajiban hukumnya, serta menciptakan pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan. Tanpa perubahan paradigma tersebut, pertumbuhan startup hanya akan melahirkan gelembung bisnis yang sewaktu-waktu dapat runtuh dan meninggalkan persoalan hukum maupun sosial yang jauh lebih besar di kemudian hari.
