Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Restrukturisasi Pembentukan Undang-Undang Secara Cepat
29 Oktober 2022 12:54 WIB
Tulisan dari Raden Mahdum, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penataan Pembentukan Undang-Undang Secara Cepat
Dalam pandangan pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki banyak macam mekanisme dan syarat-prasyarat yang harus ditentukan secara legal demi terlaksananya amanat negara hukum yang termaktub dalam setiap konstitusi yang dianut dalam taip-tiap negara. Konstitusi juga memberikan kewenangan bagi lembaga pembentuk undang-undang untuk membuat produk undang-undang dengan mekanisme serta batasan-batasan dalam membuat dan memformulasikan suatu rancangan undang-undang yang nantinya akan berlaku secara mengikat dan berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Namun secara pratik, kebanyakan pembuatan undang-undang dalam membuat dan merancang suatu undang-undang hanya dibatasi dengan tata cara atau hukum prosedur yang berbentuk undang-undang. Secara teori, karakteristik hukum yang demikian ini mempunyai ciri yang sangat legalistik dan linier, oleh sebab itu hukum yang demikian ini sangat sulit untuk mengikuti perkembangan kemajuan teknologi dan kemajuan berhukum yang mampu untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Suatu formulasi baru diperlukan guna membangun kelembagaan, dan metode yang komperhensif agar pembuatan hukum lebih luwes dan fleksibel, hal tersebut dapat terlaksana dengan melakukan pengembangan dan peningkatan ketaatan hukum serta penguasaan teknologi secara khusus di bidang hukum. Maka dari itu dilakukanya upaya penciptaan kelembagaan baru dan metode baru yang berkembang sedemikian cepatnya di era disrupsi teknologi merupakan keharusan dalam pembangunan hukum.
ADVERTISEMENT
Pembangunan tersebut mengeliminasi perubahan dengan urutan yang logis dan runtut karena secara mendadak mengambil sebuah titik tolak dan titik pandang yang baru yang berbeda dari apa yang sebelumnya digunakan. Salah satu metode baru yang perlu digunakan untuk menunjang perkembangan hukum tersebut adalah pembentukan hukum secara cepat (Fast-track Legislation).
Mekanisme menghasilkan produk hukum dalam waktu singkat ini menjadi sebuah cara maupun prosedur yang diatur sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan suatu negara guna mengatasi sebuah permasalahan atau menciptakan efisiensi waktu. Penggunaan prosedur kilat dalam membentuk undang-undang dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan dengan dasar hukum yang jelas. Oleh karenanya, perlu melihat berbagai negara mengatur dan mempraktikan prosedur tersebut sebagai khazanah keilmuan dalam ikhtiar memperbaiki dan menata legislasi.
ADVERTISEMENT
Selain di atur secara rinci dalam satu aturan tertentu yang kompleks, secara teori, tahapan metode fast-track secara umum dapat diketahui secara gamblang antara lain:
ADVERTISEMENT
Wicipto Setiadi menjelaskan bahwa hukum positif di Indonesia. belum mengatur secara khusus mengenai mekanisme fast-track legislation. Walaupun terdapat sifat atau kondisi yang darurat, namun tetap melalui proses biasa (tanpa prosedur khusus). Prosedur lain yang menjadi penelaahan berkaitan dengan mekanisme fast-track legislation ialah terkait daftar kumulatif terbuka. Mekanisme tersebut tidak dapat dikatergorikan sebagai fast-track legislation seperti di negara lain.
Hal itu karena mekanisme tersebut hanya mempercepat suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam prolegnas, bukan mempercepat pembentukannya hingga selesai. Mekanisme pembuatan undang-undang pada saat ini tidak memiliki batas waktu terkait batas waktu dalam pembentukan, oleh sebab itu banyak rancangan undang-undang yang sudah dibahas bertahun-tahun tetapi tidak juga di sahkan, dan malah banyak juga rancangan undang-undang yang baru masuk ke dalam prolegnas dan cepat disahkan kurang dari 2 tahun sejak dibahas di lembaga legislatif atau DPR.
ADVERTISEMENT
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pada dasarnya tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai proses undang-undang dengan metode atau mekanisme fast-track legislation di Indonesia. Namun peluang pemberlakuan fast-track legislation dapat dimulai dengan mereformulasi sesuai ketentuan yang ada pada Pasal 23 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2019.
Dengan catatan bahwa harus dikembangkan serta dilakukan kodifikasi secara holistik dalam aturan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk menegaskan pengaturan fast-track legislation ini kedepan. Penyusunan RUU model fast-track legislation dilakukan dengan menegaskan mekanisme prosedural yang melibatkan partisipasi publik, serta hak konstitusionalitas masyarakat dengan memperhatikan HAM ditengah kebutuhan UU yang cepat.
Demikian dari pada itu, kendatipun tidak ada aturan secara khusus mengenai pembuatan undang-undang secara cepat bukan berarti keberadaan UU No. 15 Tahun 2019 tidak dimaknai sebagai pengakuan adanya fast-track legislation. Sejauh ini pengertian fast-track yang dimiliki pada pembentukan undang-undang di Indonesia adalah fast-track yang memasuki ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
ADVERTISEMENT
Ada beberapa pandangan para ahli apabila fast-track diadopsi secara linier di dalam undang-undang, misalnya Dickson mengemukakan
Kemudian pandangan yang kedua yaitu
Meskipun maksud pembentukan undang-undang tersebut untuk melindungi kepentingan umum, namun secara praktek maksud dari pada itu tidak tercapai sebagaimana yang diharapkan sebelumnya. Dalam hal ini kepentingan kekuasaan atau bahkan kepentingan privat yang notabene menjadi sponsor pembentuk undang-undang selaku aktor yang mendominasi tujuan kekuasaan presiden untuk menerbitkan pembentukan undang-undang itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, tidak adanya pengaturan terkait pembentukan hukum secara cepat di Indonesia pada prakteknya menghasilkan kesempatan bagi para pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang dengan dasar keinginannya saja. Hal tersebut berpeluang melanggar hak atas kepastian hukum dalam proses legislasi. Maka dari itu, diperlukan suatu formulasi baru guna memperjelas suatu proses dalam pembentukan undang-undang yang dilakukan secara cepat, agar ada kepastian dan pembatasan terkait hal tersebut.
Menyediakan pengaturan mekanisme fast-track legislation merupakan cara mewujudkan kepastian hukum untuk melepaskan kepentingan subjektif yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat. Hal tersebut dikarenakan kepastian hukum berpedoman kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan konsisten yakni pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang bersifat subjektif.
ADVERTISEMENT
Jika kita meninjau dari segi praktek, dalam pembentukan undang-undang beberapa tahun kebelakang khususnya dalam pembentukan UU No. 19 Tahun 2019, UU No.2 Tahun 2020, UU No. 7 Tahun 2020, UU No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 3 Tahun 2022. Keberadaan produk undang-undang tersebut banyak menjadi bahan kajian khususnya dibidang akademisi hukum dan disematkan sebagai mekanisme fast-track legislation yang dapat menjadi jalan kepentingan penguasa, padahal secara kontruksi hukum mekanisme fast-track sama sekali belum diatur secara jelas, tetapi secara tidak langsung metode tersebut sudah digunakan dengan dibuktikanya beberapa undang-undang yang telah disebutkan di atas.
Dengan menimbang beberapa produk undang-undang yang bertentangan dengan nilai-nilai demokratis yang telah disebutkan, maka apabila mekanisme fast-track di terapkan di Indonesia, harus dibuat secara jelas dan pasti terkait mekanisme dan pembatasan-pembatasan dalam penggunaan metode fast-track legislation. Secara umum apabila mekanisme tersebut akan diadopsi maka harus mempertimbangkan beberapa hal berikut:
ADVERTISEMENT