Konten dari Pengguna

Mengenal Prosedur Donor Mata

Raden Muhammad Wisnu Permana

Raden Muhammad Wisnu Permana

Akun resmi Raden Muhammad Wisnu Permana. Akun ini dikelola oleh beberapa admin. Silakan follow akun Twitternya di @wisnu93 dan akun Instagramnya di @Rwisnu93

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Raden Muhammad Wisnu Permana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

IlustrasI Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
IlustrasI Foto: Shutterstock

Sebagian dari saudara kita tidak dapat melihat. Kita biasa menyebut mereka dengan sebutan tuna netra. Kita tidak dapat mengungkapkan bagaimana yang mereka alami. Selama berabad-abad para dokter dan ilmuwan berupaya untuk dapat memulihkan penglihatan saudara kita yang tuna netra. Percobaan demi percobaan dengan tabah dilakukan hingga 56 tahun yang silam diperoleh hasil gemilang.

Kalangan medis saat ini dapat memulihkan penglihatan saudara kita yang tuna netra. Yakni dengan transplantasi (pemindahan) kornea mata dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada seseorang yang tuna netra. Sayangnya, di Indonesia sendiri prosedur ini belum dikenal secara luas.

Pada tahun 1967, untuk pertama kalinya usaha pencangkokan kornea mata di Indonesia yang dipelopori oleh Prof. Dr. Isak Salim dengan kornea sumbangan dari Bank Mata Internasional Sri Lanka dilakukan. Peristiwa ini merupakan sejarah dimulainya kegiatan transplantasi kornea mata di Indonesia dan terus berkembang hingga saat ini.

Donor mata adalah sesuatu yang sangat mulia. Ketika tubuh kita sudah tidak bernyawa, kita tetap dapat bermanfaat bagi orang lain. Mereka (saudara kita yang tuna netra) untuk pertama kalinya dapat melihat dunia ini.

Kasarnya, “Setelah saya wafat, kornea mata saya akan diambil dan didonorkan pada saudara kita yang tuna netra agar dapat melihat dunia. Daripada mubazir dimakan oleh mikro organisme pengurai di kuburan, saya pikir alangkah baiknya didonorkan pada saudara kita yang tuna netra

Bagaimanakah Proses Donor Mata?

Dalam proses donor mata, Bank Mata Indonesia tidak mengambil keseluruhan bola mata utuh dari pendonor, melainkan hanya bagian korneanya saja. Setelah itu akan dihitung jumlah selnya. Jika jumlah sel dianggap mencukupi dan dinyatakan sehat, kornea mata bisa dipindah ke mata penerima donor. Saat ini banyak saudara kita yang tuna netra, yang mengantre untuk melakukan operasi transpalasi kornea mata.

Namun terkendala dari terbatasnya orang yang mendaftarkan diri sebagai calon donor mata. Hingga saat ini, Indonesia masih bergantung pada negara lain seperti Filipina dan Sri Lanka untuk transpalasi tersebut. Di Indonesia hanya ada sekitar 20 kornea mata dari para calon donor mata yang sudah didonorkan dalam waktu 3-4 tahun. Padahal yang menunggu sangat banyak. Tentu saja kendala utama adalah, mereka harus menunggu calon donor mata ini wafat terlebih dahulu.

Bagaimana Syarat Donor Mata ?

Dilansir dari website Bank Mata Indonesia, berikut ini adalah syarat donor mata :

  1. Sudah di atas 17 tahun dan ikhlas tanpa paksaan dari pihak lain

  2. Disetujui keluarga / ahli waris

  3. Kornea calon donor jernih

  4. Tidak menderita penyakit: Hepatitis, HIV, Tumor mata, Septikhemia, Sipilis, Glaukoma, Leukimia, serta tumor-tumor yang menyebar seperti: kanker payudara dan kanker leher rahim.

  5. Penyebab dan waktu kematian diketahui.

  6. Mata harus diambil kurang dari 6 jam setelah meninggal dunia

  7. Endothelial vitality Minimal 2000/mm2

  8. To preserve clarity: 850/mm2

  9. Kornea donor harus digunakan dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam untuk tingkat keberhasilan lebih baik

  10. Kornea donor diawetkan dengan: Pendinginan, gliserin anhidrat, ruang lembab, media kultur, McKaufmann medium, atau pengawetan krio

  11. Diketahui kapan dan penyebab kematian

Bagaimanakah Hukum Donor Mata?

Dilansir dari Website Bank Mata Indonesia, menurut ajaran Islam, di Indonesia kegiatan penggalangan kornea donor dilandasi dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada 13 Juni 1979 telah ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI K.H. Syukri Ghozali. yang berbunyi sebagai berikut :

"Seseorang yang semasa hidupnya berwasiat akan menghibahkan kornea matanya sesudah wafatnya, dengan diketahui dan disetujui dan disaksikan oleh ahli warisnya, wasiat itu dapat dilaksanakan dan harus dilaksanakan oleh ahli bedah"

Masih dilansir dari Website Bank Mata Indonesia, dalam ajaran agama Katolik, Paus Yohanes Paulis I pada 6 September 1978 menyebutkan bahwa :

"Mendonorkan mata atau anggota tubuh setelah meninggal merupakan sumbangan kemanusiaan yang mulia dalam rangka memperbaiki dan memperpanjang hidup selamanya.

Bagi yang sudah membaca tulisan ini dan ada niatan mulia untuk ikut mendonorkan matanya, tentu saja setelah berdiskusi dengan keluarga, dapat mendaftarkan diri ke Bank Mata Indonesia terdekat. Untuk yang berdomisili di Jawa Barat, khususnya Kota Bandung dan sekitarnya dapat langsung ke Rumah Sakit Mata Cicendo yang terletak di Jl. Cicendo Kota Bandung. Prosedurnya sangat mudah, yakni cukup mengisi formulir dan data diri saja, setelah itu setelah beberapa lama, akan diberikan kartu calon donor mata, seperti pada foto berikut ini.

Kartu Calon Donor Mata (Dokumentasi Pribadi)
Kartu Calon Donor Mata (Dokumentasi Pribadi)

Menolong orang lain tidak harus dengan mensedekahkan harta benda kita saja, tapi bisa juga dengan mendonorkan kornea mata kita. Dengan begitu, kita secara langsung terlibat untuk membuat satu orang untuk dapat melihat indahnya dunia. Nah, ayo donor mata, wahai anak muda! Dan sebagai penutup, izinkanlah saya mengutip salah satu ayat Al-Quran berikut ini sebagai penutup:

“Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)